Kurangi Beban Bantargebang, Pasar Jaya Diminta Kelola Sampah Mandiri
JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak Perumda Pasar Jaya untuk secepatnya menerapkan sistem pengelolaan sampah mandiri berbasis teknologi pada pasar-pasar berskala besar.
Ketua Komisi B, Nova Harivan Paloh, dalam keterangan di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa sistem tersebut dinilai jauh lebih efektif dalam menekan volume penumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Nova berpendapat bahwa pasar induk dan pasar-pasar besar di Jakarta perlu mulai mengadopsi teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan, seperti penyediaan fasilitas pengolahan sampah menjadi kompos atau energi terbarukan.
“Harus benar-benar punya sistem pengolahan sampah berbasis teknologi dan AMDAL-nya (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) harus terpenuhi,” kata Nova.
Lebih lanjut, Nova menegaskan bahwa hasil pengelolaan sampah mandiri tersebut harus memiliki alur input dan output yang jelas, termasuk langkah konkret dalam mengurangi limbah dari hulu ke hilir.
“Problemnya sekarang kalau kami pilah-pilah aja, kami kirim lagi ke Bantargebang, ya, sama aja. Artinya, setelah dipilah, harus punya pengelolaannya juga yang bagus untuk pasar-pasar yang besar,” tutur Nova.
Sementara itu, kewajiban pengelolaan sampah mandiri bagi pengelola kawasan dan perusahaan telah diatur secara resmi melalui Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.