Pria di Depok Nekat Rampok Toko Emas Terinspirasi Film James Bond
DEPOK - Pihak kepolisian membekuk seorang pria dengan inisial RWP (40) yang melangsungkan aksi perampokan pada Toko Emas Pucung Jaya di Pasar Pucung, Cilodong, Depok.
Dalam mengeksekusi tindakannya, pelaku mengintimidasi karyawan memakai sebilah pisau dapur serta pistol mainan sebelum akhirnya menggondol uang tunai senilai Rp 20 juta.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, menerangkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Rizky menjabarkan bahwa pelaku menyusup ke dalam toko dengan cara melompati bagian etalase, lalu seketika menodongkan senjata tajam ke arah karyawan yang sedang berjaga.
"Dengan modus operandinya, tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko, lalu menodongkan pisau ke arah korban," kata Rizky saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Korban sempat melakukan upaya perlawanan dengan menepis tangan pelaku, namun pelaku meresponsnya dengan menendang dada kiri korban hingga terhempas.
"Korban sempat menepis tangan pelaku sehingga pelaku menendang dada bagian kiri korban satu kali hingga terjatuh," ujar Rizky.
Setelah korban tidak berkutik, pelaku secara leluasa menggasak uang tunai di dalam laci etalase dan segera mengambil langkah seribu ketika korban membiarkannya demi menjaga keselamatan.
Sewaktu diburu oleh masyarakat sekitar, pelaku kembali melontarkan gertakan dengan senjata pistol mainan berkelir hitam.
"After menggunakan pisau, ketika akan kabur dia juga menggunakan pistol. Pistol itu dipakai untuk menakut-nakuti warga yang mengejar," kata Rizky.
Pelaku malahan sempat meletuskan pistol mainan tersebut supaya masyarakat mundur, akan tetapi warga tetap sukses membekuknya sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian.
Petugas sudah mengamankan barang bukti berupa tas punggung biru, sebilah pisau dapur, berserta pistol mainan berkelir hitam.
Polisi memastikan tidak ada perhiasan emas yang sempat digondol, pelaku semata-mata menggasak uang tunai senilai Rp 20 juta dari laci toko.
Berdasarkan proses pemeriksaan, RWP mengaku nekat melangsungkan perampokan lantaran terjerat utang serta terhimpit keperluan ekonomi, sekaligus terobsesi dari adegan layar lebar.
"Kalau kami interogasi, pelaku mengaku kepepet karena terlilit utang. Untuk aksinya sendiri, dia mengaku terinspirasi dari nonton film, mungkin James Bond," ujar Rizky.
Pelaku dipahami baru perdana melangsungkan aksi perampokan dan tidak mempunyai catatan kriminal serupa sebelumnya.
Atas tindakannya, RWP dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara.