SIKKA - Pertamina Patra Niaga memberikan respons berkaitan dengan regulasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melarang kendaraan penunggak pajak untuk menebus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Lewat Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Pertamina Patra Niaga mengokohkan komitmen mereka guna memastikan keperluan energi masyarakat bisa tercukupi selaras dengan mandat dari pemerintah.
"Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Ahad saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).
Ahad memaparkan bahwa pihaknya bakal senantiasa membangun penyelarasan bersama pemerintah daerah setempat mengenai regulasi serta tata kelola distribusi BBM bersubsidi di masing-masing wilayah.
Di samping itu, dia menuturkan bahwa Pertamina Patra Niaga terus memelihara agar ketersediaan stok BBM, terutama yang bersubsidi, berada dalam kondisi aman serta disalurkan selaras dengan koordinasi bersama pemerintah daerah setempat.
Pada sudut pandang lain, Ahad mengutarakan bahwa depot BBM bakal diutamakan untuk melangsungkan pengiriman sejak pagi hari selaku wujud pencegahan agar pendistribusian dapat dipenuhi lebih dini.
"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah," tandasnya.
Merujuk pada laporan sebelumnya, Kepala Bapenda Nusa Tenggara Timur (NTT) Johny Ericson Ataupah menerangkan bahwa kebijakan larangan penebusan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang menunggak pajak sengaja diberlakukan demi memacu kedisiplinan wajib pajak sekaligus memastikan distribusinya tepat sasaran.
“Kepatuhan pajak kami saat ini baru sekitar 40 persen. Karena itu, pemerintah harus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Johny kepada Kompas.com pada Senin, 6 Juli 2026.
Johny menjabarkan bahwa basis hukum dari penerapan kebijakan tersebut ialah Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Melalui sudut pandangnya, BBM bersubsidi sepatutnya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat yang benar-benar berhak, termasuk bagi para pemilik kendaraan yang telah menyelesaikan kewajiban melunasi pajak di daerah tersebut.
Selain persoalan itu, Bapenda pun mengendus masih banyaknya kendaraan dengan pelat nomor luar wilayah yang sudah sekian lama beroperasi di NTT, namun belum memproses mutasi kendaraan ataupun merampungkan kewajiban perpajakan daerah mereka.