Komnas HAM Tegaskan Negara Wajib Lindungi Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital

Rabu, 03 Desember 2025 | 09:04:56 WIB
Komnas HAM Tegaskan Negara Wajib Lindungi Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital

JAKARTA - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan semakin kuatnya peran ruang digital dalam kehidupan sosial masyarakat, isu mengenai kebebasan berekspresi kembali mendapat sorotan.

Bukan semata karena meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi publik, tetapi juga karena perlindungan terhadap kebebasan berpendapat kini menjadi salah satu indikator penting kualitas demokrasi. 

Dalam konteks itulah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban penuh untuk memastikan penyampaian pendapat secara digital mendapatkan perlindungan yang sama seperti ekspresi yang dilakukan secara langsung.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti pentingnya komitmen negara dalam menjaga ruang ekspresi publik di era modern. Ia menilai bahwa penyampaian pendapat kini tidak lagi terbatas pada forum tatap muka, melainkan ikut bergeser ke platform digital yang lebih mudah diakses masyarakat luas. 

“Menurut dia, beberapa tahun terakhir penyampaian pendapat dan ekspresi kian dominan dilakukan di berbagai ruang digital melalui konten pada media sosial dan sebagainya,” demikian penjelasan yang ia sampaikan.

Jaminan Negara atas Kebebasan Ekspresi

Anis menegaskan bahwa jaminan perlindungan dari negara tetap harus hadir, apa pun bentuk ruang publik yang digunakan masyarakat. Ia menambahkan, “Tentu penting sekali juga harus diberikan adanya satu jaminan terkait perlindungan karena penyampaian pendapat itu tidak hanya terjadi di ruang offline yang disampaikan secara langsung.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hak konstitusional masyarakat tidak boleh dibatasi hanya karena perubahan bentuk media yang digunakan untuk menyampaikan pendapat.

Perkembangan teknologi turut mengubah cara masyarakat berpartisipasi dalam wacana publik. Anis menyebut bahwa era disrupsi informasi menghadirkan dinamika baru dalam pola komunikasi masyarakat. 

Di era ini, ruang digital tidak lagi sebatas tempat bersosialisasi, tetapi juga menjadi ruang publik yang kuat dalam membentuk opini, menyampaikan ekspresi, hingga mengkritisi kebijakan negara. Ia menjelaskan bahwa kini sebagian masyarakat memanfaatkan platform digital sebagai wadah kreatif. Banyak dari mereka membuat berbagai konten yang berisi ekspresi pribadi, pandangan kritis, atau bahkan ajakan untuk berdiskusi mengenai isu-isu kebijakan.

Pentingnya Ruang Digital dalam Demokrasi

Lebih jauh, menurut Anis, penyampaian pendapat dan kritik publik terhadap negara di ruang digital merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem demokrasi. Peran tersebut harus dijaga dan dihormati. Ia menilai bahwa kebebasan berekspresi yang berlangsung di ruang digital menjadi cerminan penting dari kesehatan demokrasi suatu negara. Oleh karena itu, menjaga ruang digital tetap aman dan bebas dari ancaman merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara.

Namun demikian, Anis juga mengakui bahwa Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan besar dalam memastikan kebebasan berekspresi di ruang digital berjalan optimal. 

Tantangan utama terletak pada minimnya instrumen pemantauan dari Komnas HAM. “Menurut Anis, Indonesia masih memiliki tantangan besar terkait dengan hal tersebut karena di satu sisi ada hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi di sisi lain Komnas HAM belum mempunyai instrumen yang memadai.” Ketidakseimbangan ini membuat perlindungan terhadap masyarakat yang mengalami gangguan atau ancaman digital belum bisa berjalan efektif.

Keterbatasan Instrumen Pemantauan Komnas HAM

Instrumen yang dibutuhkan Komnas HAM mencakup mekanisme pendataan, penelusuran, dan pemantauan atas berbagai laporan ancaman atau serangan di ruang digital. Mekanisme tersebut penting agar lembaga negara dapat mengetahui sejauh mana masyarakat merasa tidak aman ketika menyampaikan pendapatnya secara daring. Tanpa instrumen yang kuat, perlindungan negara akan sulit dijalankan. Anis menuturkan, “Sejauh ini kami menggunakan upaya-upaya pendataan yang dilakukan oleh beberapa pihak," yang menunjukkan bahwa metode pemantauan saat ini masih bersifat terbatas dan belum terintegrasi.

Ajakan untuk Melapor dan Pentingnya Kesadaran Hak

Untuk itu, Anis mengajak masyarakat yang merasa bahwa kebebasan berekspresinya terhalang atau mengalami ancaman di ruang digital agar segera melaporkan kepada Komnas HAM. 

Pelaporan dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik secara langsung datang ke kantor Komnas HAM maupun melalui layanan daring dan sambungan telepon. Komnas HAM menegaskan bahwa laporan masyarakat sangat penting sebagai dasar pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Lebih jauh, dirinya juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak asasinya sebagai warga negara. Memahami hak untuk menyampaikan pendapat menjadi langkah awal agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab dalam ruang demokrasi digital. Dengan semakin tingginya intensitas interaksi di ruang digital, kesadaran ini menjadi pondasi penting agar kebebasan berekspresi dapat berjalan secara sehat dan berimbang.

Dengan penegasan kembali mengenai peran negara dalam melindungi ekspresi digital, Komnas HAM berharap ruang publik—baik offline maupun online—tetap menjadi tempat yang aman bagi setiap warga negara dalam menyampaikan pandangan, kritik, maupun ekspresi kreatif lainnya. Upaya ini sekaligus mencerminkan komitmen agar demokrasi Indonesia tetap berjalan sehat di tengah perubahan zaman.

Terkini