RUU Penyesuaian Pidana Pastikan Seluruh Aturan Pidana Tidak Bertabrakan

Rabu, 03 Desember 2025 | 12:54:20 WIB
RUU Penyesuaian Pidana Pastikan Seluruh Aturan Pidana Tidak Bertabrakan

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana kini berada di tahap akhir pembahasan antara DPR dan pemerintah. 

Kedua pihak sepakat seluruh rumusan dalam draf beleid tersebut telah siap untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan segera.

RUU Penyesuaian Pidana dirancang agar dapat diterapkan bersamaan dengan KUHAP dan KUHP baru mulai 2 Januari 2026. Tujuannya adalah menyelaraskan seluruh ketentuan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang sektoral maupun peraturan daerah agar konsisten dengan sistem pemidanaan nasional yang baru.

“Akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa UU Penyesuaian Pidana akan menjadi landasan yuridis untuk menyelaraskan ketentuan pidana di undang-undang sektoral dengan KUHP baru. 

Beleid ini juga mengharmonisasikan aturan pidana dalam peraturan daerah dan KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan yang baru.

“Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern, serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan,” kata Eddy Hiariej.

Empat Alasan Mendesak Pembentukan RUU

Menurut DPR dan pemerintah, ada empat alasan utama yang mendorong pengesahan RUU Penyesuaian Pidana:

Harmonisasi pemidanaan: Perkembangan masyarakat menuntut penyamaan sistem pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah dengan asas dan filosofi KUHP.

Penghapusan pidana kurungan: KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok. Oleh karena itu, seluruh ketentuan pidana kurungan di undang-undang dan peraturan daerah harus disesuaikan.

Penyempurnaan redaksional dan norma: Beberapa pasal KUHP memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, termasuk penghapusan pola minimum khusus dan pidana kumulatif yang tidak sesuai sistem baru.

Mencegah disparitas pemidanaan: Penyesuaian bersifat mendesak agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun ketidaksesuaian ancaman pidana di berbagai sektor hukum.

Alasan-alasan ini menjadi dasar kuat DPR dan pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU Penyesuaian Pidana, sehingga sistem hukum pidana di Indonesia dapat lebih terpadu, proporsional, dan modern.

Isi RUU Penyesuaian Pidana

RUU Penyesuaian Pidana dibagi menjadi tiga bab utama yang mengatur penyesuaian pidana di berbagai ranah hukum.

Bab I: Penyelesaian Pidana di Undang-Undang Sektoral

Beberapa poin penting yang diatur dalam Bab I:

Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, menggantikan sistem lama agar sejalan dengan KUHP baru.

Penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada Buku I KUHP.

Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas.

Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.

Bab ini memastikan bahwa undang-undang di luar KUHP mengikuti kerangka pemidanaan yang seragam, jelas, dan proporsional.

Bab II: Penyelesaian Pidana dalam Peraturan Daerah

Bab II menegaskan aturan pidana dalam peraturan daerah (Perda) agar selaras dengan KUHP:

Pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam Perda, maksimal kategori ketiga sesuai sistem KUHP.

Penghapusan pidana kurungan dalam seluruh Perda.

Ketentuan pidana Perda terbatas untuk norma administratif berskala lokal.

Langkah ini bertujuan menghindari over-regulation dan memastikan proporsionalitas pemidanaan di tingkat daerah.

Bab III: Penyesuaian dan Penyempurnaan KUHP

Bab terakhir fokus pada KUHP itu sendiri:

Perbaikan redaksional dan teknis penulisan pasal-pasal yang masih ambigu.

Penegasan ruang lingkup norma agar penerapannya konsisten.

Harmonisasi ancaman pidana, termasuk penghapusan minimum khusus dan rumusan kumulatif yang tidak sesuai sistem baru.

Bab ini penting untuk menjamin KUHP dapat diterapkan efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir di pengadilan maupun lembaga penegak hukum lainnya.

Dampak RUU bagi Sistem Hukum Nasional

Dengan pengesahan RUU Penyesuaian Pidana:

Seluruh ketentuan pidana akan berjalan dalam satu sistem terpadu, sehingga mengurangi tumpang tindih aturan.

Peraturan daerah dan undang-undang sektoral akan konsisten dengan KUHP baru.

Pemidanaan lebih proporsional, terutama setelah penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.

Kepastian hukum meningkat, karena semua norma pidana telah selaras dan diperbarui sesuai filosofi KUHP modern.

RUU ini diharapkan memberikan fondasi hukum yang kokoh, jelas, dan adil bagi sistem pidana Indonesia, sekaligus menutup celah hukum yang mungkin terjadi akibat perbedaan aturan di berbagai sektor.

Terkini