Pemerintah Alokasikan 9,5 Juta Ton Pupuk Subsidi Bagi Petani Tahun 2026

Rabu, 03 Desember 2025 | 14:12:32 WIB
Pemerintah Alokasikan 9,5 Juta Ton Pupuk Subsidi Bagi Petani Tahun 2026

JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan komitmen untuk mendukung petani dan pembudidaya ikan melalui program pupuk bersubsidi pada 2026. 

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). 

Program ini bertujuan menjaga ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau, sehingga produktivitas sektor pertanian dan perikanan tetap optimal.

“Pupuk (subsidi) tetap ya, dari Kementan (alokasi) 9,5 juta ton totalnya,” ujar Zulhas.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan subsidi pupuk sebagai instrumen utama menjaga stabilitas harga pangan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan pembudidaya ikan.

Plafon Anggaran dan Fleksibilitas Penggunaan

Plafon anggaran untuk program pupuk subsidi 2026 ditetapkan sebesar Rp 46,87 triliun. Angka ini masih bisa disesuaikan, naik maupun turun, sesuai kebutuhan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa perubahan plafon tidak memengaruhi volume pupuk yang diterima petani dan pembudidaya ikan.

Menurut Zulhas, “(Anggaran pupuk subsidi Rp 46 triliun) itu plafon, jadi bisa turun, bisa naik. Tetapi yang paling penting itu pupuk itu volumenya.” 

Dari total anggaran, Rp 45,93 triliun dialokasikan untuk sektor pertanian dengan target 14.104.079 petani penerima, sedangkan Rp 941,47 miliar dialokasikan untuk sektor perikanan dengan 101.678 pembudidaya ikan penerima.

Volume dan Jenis Pupuk Subsidi Sektor Pertanian

Untuk sektor pertanian, pupuk yang mendapat subsidi meliputi:

Urea: 4.423.023 ton

NPK: 4.471.026 ton

NPK Formula: 81.179 ton

Organik: 558.273 ton

ZA: 16.499 ton

Totalnya mencapai 9.550.000 ton. Angka ini memastikan bahwa kebutuhan pupuk para petani dapat terpenuhi, mendukung produktivitas pertanian, dan menjaga ketersediaan pangan nasional.

Volume dan Jenis Pupuk Subsidi Sektor Perikanan

Untuk sektor perikanan, pupuk yang disubsidi adalah:

Urea: 125.397 ton

SP-36: 86.455 ton

Organik: 83.834 ton

Sehingga total pupuk subsidi sektor perikanan mencapai 295.686 ton. Zulhas menekankan bahwa meski anggaran bersifat plafon, jumlah pupuk tetap disesuaikan kebutuhan para pembudidaya ikan agar produksi tetap stabil dan harga ikan di pasar tidak melambung.

Referensi Pelaksanaan Pupuk Subsidi 2025

Program pupuk subsidi pada 2025 juga menargetkan volume 9,5 juta ton. Pelaksanaan tahun lalu menjadi acuan dalam memperbaiki distribusi dan pengawasan. 

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menerima banyak aduan petani melalui kanal “Lapor Pak Amran” terkait distributor dan pengecer yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Setelah diverifikasi, pemerintah mencabut izin ribuan distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan. Langkah ini memastikan subsidi pupuk tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan berlebihan.

Peran Stakeholder dalam Program Pupuk Subsidi

Rapat koordinasi Zulhas dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, direksi PT Pupuk Indonesia, Menteri Perdagangan Budi Santoso, perwakilan Kementerian Keuangan, dan pihak terkait lainnya. 

Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan distribusi pupuk tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

Kolaborasi ini juga memastikan transparansi dalam pengelolaan subsidi. Pihak pemerintah, distributor pupuk, serta petani harus saling berkoordinasi untuk menghindari penyelewengan dan memastikan pupuk sampai ke tangan yang membutuhkan.

Tujuan Subsidi Pupuk bagi Ketahanan Pangan

Subsidi pupuk bukan sekadar bantuan, melainkan strategi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan perikanan. 

Dengan harga pupuk yang terjangkau, petani dapat menjaga hasil panen, sementara pembudidaya ikan dapat memelihara produksi ikan yang stabil. Hal ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mencapai swasembada pangan dan menjaga stabilitas harga di pasar.

Program ini diharapkan mendukung kesejahteraan petani dan pembudidaya ikan, serta mendorong ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa program pupuk subsidi akan tetap menjadi prioritas pada tahun 2026, meski menghadapi tantangan anggaran dan distribusi.

Fleksibilitas Anggaran Menjamin Volume Tetap

Plafon anggaran sebesar Rp 46,87 triliun disiapkan sebagai batas maksimal belanja pupuk subsidi. Pemerintah menekankan bahwa meski ada fleksibilitas dalam besaran anggaran, volume pupuk yang diterima tetap sesuai kebutuhan. 

Dengan cara ini, manfaat subsidi dapat dirasakan langsung oleh petani dan pembudidaya ikan, bukan hanya berupa nominal anggaran di atas kertas.

Pendekatan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan pemenuhan kebutuhan nyata di lapangan. Hal ini juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan belanja subsidi jika terjadi perubahan harga pupuk global atau kebutuhan lokal.

Fokus Pemerintah pada Sektor Pertanian dan Perikanan

Pemerintah membagi perhatian antara sektor pertanian dan perikanan. Sektor pertanian mendapatkan alokasi terbesar karena cakupannya luas dan berdampak langsung terhadap ketahanan pangan nasional. 

Sektor perikanan, meski volumenya lebih kecil, tetap menjadi perhatian karena mendukung produksi protein hewani serta ekonomi masyarakat pesisir.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa kedua sektor dipandang sebagai tulang punggung ketahanan pangan yang saling melengkapi. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pangan darat dan laut agar produksi tetap merata.

Komitmen Mengawal Distribusi Tepat Sasaran

Mekanisme pengawasan melalui kanal pengaduan seperti “Lapor Pak Amran” menjadi instrumen penting untuk memastikan pupuk subsidi tersalurkan dengan benar. Pencabutan izin distributor dan pengecer yang melanggar HET pada tahun sebelumnya menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengawal program ini.

Pendekatan pengawasan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan petani dan pembudidaya ikan. Selain itu, langkah ini meminimalkan risiko penyalahgunaan subsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. 

Dengan strategi distribusi yang lebih tertib, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga produktivitas dan ketahanan pangan nasional.

Terkini