JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera meluncurkan aturan baru terkait penyaluran Minyakita, minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah. Regulasi ini diharapkan memperkuat distribusi, mengefektifkan peran BUMN Pangan, serta memastikan harga tetap terkendali, khususnya di wilayah Timur Indonesia.
Aturan Baru Siap Diluncurkan
Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Mario Josko, menjelaskan aturan baru itu sudah selesai digodok dan tengah dalam proses pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia.
“Mungkin dalam minggu depan atau beberapa hari ini akan launching,” kata Mario usai meninjau ketersediaan komoditas minyak goreng jelang Natal dan Tahun Baru di Pasar Pucang Anom.
Mario menegaskan aturan baru ini akan memperkuat kapasitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, yaitu Perum Bulog dan ID Food, agar dapat menyalurkan Minyakita ke seluruh Indonesia, khususnya pasar tradisional.“Harapannya, Permendag baru bisa memperkuat posisi BUMN Pangan untuk mensuplai terutama ke pasar tradisional,” ujarnya.
Aturan Berlaku Awal 2026
Sebelumnya, Kemendag telah menyatakan aturan baru ini akan mulai berlaku awal 2026. Proses harmonisasi telah selesai, dan tinggal menunggu penandatanganan sebelum diundangkan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan, surat resmi penyelesaian regulasi segera diterbitkan, sehingga aturan baru diperkirakan terbit pada Desember 2025 dan berlaku 30 hari setelahnya.
Fokus Revisi: Distribusi dan Peran BUMN Pangan
Fokus revisi aturan Minyakita adalah penguatan tata niaga, terutama dalam distribusi. Budi menjelaskan, setiap produsen wajib menyalurkan minimal 35% produk melalui BUMN Pangan, yakni Perum Bulog dan ID Food.“Minimal 35% Minyakita didistribusikan melalui BUMN Pangan. Itu yang paling penting,” ungkapnya.
Meskipun aturan baru ini mengatur distribusi, Budi menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tetap Rp15.700 per liter.
Penanganan Disparitas Harga di Wilayah Timur
Langkah distribusi melalui BUMN Pangan dilakukan untuk merespons disparitas harga di wilayah Timur, yang cenderung lebih tinggi akibat rantai pasok panjang dan biaya logistik besar. Dengan penugasan distribusi kepada BUMN Pangan, pemerintah berharap harga Minyakita di wilayah Timur dapat lebih sesuai HET dan stok barang lebih merata.
“Kalau BUMN Pangan menyalurkan, kita lebih mudah mengontrol distribusinya, sehingga harga sesuai HET dan barang tersedia di mana saja,” jelas Budi.
Prioritas Pemerataan Distribusi
Selain itu, pemerataan distribusi menjadi prioritas utama, terutama di kawasan yang selama ini menghadapi harga di atas HET. Pemerintah ingin memastikan bahwa wilayah Timur, yang selama ini mengalami harga lebih tinggi, juga mendapatkan pasokan yang memadai.
“Kalau nanti sudah didistribusikan oleh BUMN Pangan, kami minta wilayah-wilayah Timur juga terlayani, agar harga tidak mahal,” imbuh Budi.
Dampak Positif bagi Konsumen dan BUMN
Aturan baru Minyakita diharapkan tidak hanya menjaga harga dan pemerataan pasokan, tetapi juga memperkuat posisi BUMN Pangan sebagai pengendali distribusi strategis. Hal ini penting untuk memastikan komoditas vital ini tetap tersedia, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional seperti Natal dan Tahun Baru.
Dengan langkah ini, Kemendag optimistis distribusi Minyakita akan lebih efisien, harga lebih stabil, dan masyarakat memperoleh akses yang lebih baik ke produk minyak goreng kemasan sederhana pemerintah di seluruh Indonesia.