JAKARTA — Pemerintah tengah memperkuat kerangka regulasi terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak. Penyusunan aturan baru ini dilakukan untuk memastikan seluruh mekanisme pengawasan perpajakan lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Proses ini difasilitasi oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menjadi fokus utama harmonisasi.
Menurut DJPP, penyempurnaan RPMK ini akan menjadi pijakan penting bagi Menteri Keuangan dalam menetapkan regulasi yang tepat, relevan, dan sejalan dengan perundang-undangan nasional.
Rapat Harmonisasi Lanjutan Menjadi Tonggak Penting
Rapat harmonisasi yang dipimpin Direktur HPP III Unan Pribadi dan dipandu Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 13 November 2025.
Dalam rapat tersebut, substansi awal mengenai mekanisme pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dibahas secara mendalam. Tujuan utamanya adalah menghasilkan regulasi yang komprehensif dan praktis untuk diterapkan di lapangan.
Sejumlah kementerian turut serta dalam pembahasan, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan jajaran internal Kementerian Hukum dan HAM melalui DJPP.
“Hasil harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang dihasilkan tepat, relevan, dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis DJPP.
RPMK Jadi Pilar Regulasi Pengawasan Pajak
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) ini menjadi instrumen yang mengatur secara spesifik tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak. Selama ini, mekanisme tersebut belum diatur secara rinci dalam PMK tertentu, meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan surat edaran terkait pengawasan.
Surat Edaran DJP nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menjadi panduan awal, yang membagi wajib pajak ke dalam dua kategori strategis.
Kategori Wajib Pajak Strategis
Kelompok pertama mencakup seluruh wajib pajak yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta KPP Madya. Wajib pajak dalam kategori ini menjadi fokus pengawasan karena kontribusinya terhadap penerimaan negara sangat signifikan.
Kelompok kedua meliputi wajib pajak yang memiliki NPWP pusat di KPP Pratama, namun masuk dalam kriteria tertentu, seperti kontribusi penerimaan pajak terbesar atau memenuhi syarat lain yang ditetapkan Kepala Kanwil DJP.
Klasifikasi ini dimaksudkan untuk memprioritaskan pengawasan bagi wajib pajak yang memberikan dampak besar terhadap penerimaan negara, sekaligus memastikan kepatuhan tetap terjaga.
Penyempurnaan Regulasi Sebagai Solusi Praktis
Harmonisasi RPMK diharapkan dapat menutup celah yang selama ini belum diatur secara spesifik. Dengan adanya aturan baru, mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak akan lebih sistematis, termasuk prosedur pemantauan, pelaporan, hingga sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
RPMK juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi petugas pajak dan pelaku usaha, sehingga interaksi antara keduanya lebih transparan dan adil.
Kolaborasi Antar-Kementerian untuk Regulasi Optimal
Keterlibatan berbagai kementerian dalam harmonisasi menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas instansi. Pengawasan pajak bukan hanya menjadi urusan DJP, tetapi juga menyangkut aspek hukum, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.
Pendekatan multi-stakeholder ini diharapkan mampu menghasilkan RPMK yang tidak hanya teknis, tetapi juga aplikatif dan mampu mendukung iklim investasi serta kepatuhan pajak di Indonesia.
Harapan Pemerintah terhadap RPMK Baru
Dengan RPMK yang final, pemerintah menargetkan pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu, regulasi baru ini juga diharapkan memberikan panduan jelas bagi DJP dalam menetapkan prioritas pengawasan, mempermudah prosedur, serta memperkuat basis hukum penegakan kepatuhan.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara, meningkatkan transparansi, dan memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya secara adil.
Regulasi yang Tepat untuk Kepatuhan Optimal
Penyusunan RPMK tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat tata kelola pajak nasional. Regulasi yang harmonis, jelas, dan aplikatif diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mendukung penerimaan negara, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan dunia usaha.
Dengan penyempurnaan ini, pemerintah juga menunjukkan komitmen untuk menegakkan prinsip keadilan dan efisiensi dalam sistem perpajakan, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat di Indonesia.