Breaking

Pantauan Harga Emas Antam Hari Ini dan Rincian Potongan Pajak

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Jumat, 26 Juni 2026
Pantauan Harga Emas Antam Hari Ini dan Rincian Potongan Pajak
Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas.(FOTO:NET)

JAKARTA - Harga jual komoditas emas batangan korporasi Antam yang dipantau lewat portal resmi Logam Mulia di kawasan Jakarta pada hari Jumat pukul 08.30 WIB tercatat masih belum bergeser dari level Rp2.655.000 per gram sejak dua hari yang lalu.

Akan tetapi, untuk regulasi harga pembelian kembali (buyback) oleh manajemen Antam waktu ini ditetapkan pada angka Rp2.340.000 per gram atau mendapati kenaikan senilai Rp20.000 apabila dibandingkan dengan rekam harga pada hari Kamis (25/6).

Perlu dipahami bahwa grafik nilai transaksi emas Antam mempunyai karakter yang fluktuatif sehingga bisa berubah sewaktu-waktu.

Setiap aktivitas proses penjualan bakal langsung dikenai potongan pungutan pajak yang merujuk pada ketetapan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh kategori berat mulai dari ukuran 1 gram sampai batangan 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk mekanisme pelepasan atau penjualan kembali aset emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal menyentuh di atas Rp10 juta, maka akan dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan takaran persentase 1,5 persen bagi para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta beban senilai 3 persen bagi yang tidak mengantongi NPWP.

Format penarikan PPh 22 untuk keperluan transaksi buyback ini bakal langsung dijalankan lewat sistem potong dana dari jumlah total nilai buyback yang didapatkan oleh pelanggan.

Berikut merupakan daftar rincian harga untuk masing-masing pecahan emas batangan yang dirilis lewat pembaruan paling baru pada situs resmi Logam Mulia Antam:

Harga pecahan 0,5 gram ditetapkan senilai Rp1.377.500.

Untuk ukuran berat 1 gram berada di angka Rp2.655.000.

Untuk ukuran berat 2 gram berada di angka Rp5.250.000.

Untuk ukuran berat 3 gram berada di angka Rp7.850.000.

Untuk ukuran berat 5 gram berada di angka Rp13.050.000.

Untuk ukuran berat 10 gram berada di angka Rp26.045.000.

Untuk ukuran berat 25 gram berada di angka Rp64.987.000.

Untuk ukuran berat 50 gram berada di angka Rp129.895.000.

Untuk ukuran berat 100 gram berada di angka Rp259.712.000.

Untuk ukuran berat 250 gram berada di angka Rp649.015.000.

Untuk ukuran berat 500 gram berada di angka Rp1.297.820.000.

Untuk ukuran berat 1.000 gram berada di angka Rp2.595.600.000.

Mengenai aturan potongan pajak pada aktivitas transaksi pembelian emas yang bersandar pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap proses akuisisi emas batangan bakal dibebani PPh 22 dengan nominal sebesar 0,45 persen bagi pemilik kartu NPWP serta takaran menyentuh 0,9 persen untuk konsumen non-NPWP.

Sebagai wujud transparansi tata kelola, setiap kegiatan pembelian komoditas emas batangan tersebut nantinya bakal selalu disertai dengan lembaran dokumen bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua