Breaking

Kasus Investasi Fiktif Purwokerto, Eks Pegawai Bank Dibidik TPPU

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Senin, 29 Juni 2026
Kasus Investasi Fiktif Purwokerto, Eks Pegawai Bank Dibidik TPPU
Salah satu nasabah korban penipuan meluapkan emosi saat menggeruduk Kantor Cabang bank pelat merah di Purwokerto (FOTO: NET)

BANYUMAS - Jajaran kepolisian saat ini melebarkan ruang lingkup penyidikan atas perkara penipuan bermodus penanaman modal fiktif yang menyeret mantan pegawai salah satu bank milik pemerintah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan inisial N alias D (36).

Di samping mendalami tindak pidana pokoknya, jajaran penyidik pun melangsungkan penelusuran bertalian dengan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi memaksimalkan langkah pengembalian kerugian yang diderita oleh para korban.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi, menegaskan bahwasanya kebijakan ini ditempuh supaya bermacam aset yang terindikasi berasal dari aliran dana kejahatan dapat secepatnya ditelusuri, disita, serta diserahkan kembali kepada pihak korban selaras dengan vonis pengadilan kelak.

"Kami tidak berhenti pada penindakan terhadap perbuatan tersangka. Kami juga fokus pada recovery asset atau pemulihan pengembalian kerugian korban," kata Petrus kepada wartawan Senin (29/6/2026).

Merespons perihal tersebut, Petrus memaparkan bahwasanya pihaknya sudah secara sah menerbitkan surat perintah penyidikan berkaitan dengan indikasi TPPU kepada pihak tersangka.

Bermacam aset kepunyaan tersangka, baik berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak, sudah dikenai tindakan pemblokiran selaku bagian dari regulasi penyidikan.

"Beberapa asetnya, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, tanah, mobil, sudah kami lakukan pemblokiran. Untuk proses penyidikan TPPU ini sedang berjalan," ujarnya.

Ia memberikan penjelasan bahwasanya rangkaian proses penyidikan TPPU membutuhkan durasi waktu yang lebih panjang lantaran aparat kepolisian masih berkonsentrasi menghimpun bukti, meminta penilaian dari pakar TPPU, serta melangsungkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan otoritas perbankan.

Aparat penegak hukum saat ini pun tengah melacak potensi keberadaan aset-aset lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan tersangka, termasuk aset yang didaftarkan menggunakan identitas orang lain.

Oleh sebab itu, Petrus mengharapkan peran serta aktif dari kalangan masyarakat yang mengantongi data akurat seputar aset tersangka supaya lekas memberikan laporan kepada tim penyidik.

"Bagi masyarakat yang mengetahui kemungkinan ada aset berupa apa pun yang mungkin bukan atas nama tersangka, tetapi itu milik tersangka, tolong diberitahukan kepada kami," katanya.

Sampai dengan saat ini, terdata telah ada lebih dari 18 orang korban yang melayangkan aduan ke SPKT Polresta Banyumas, sedangkan lebih dari 100 orang korban yang lain telah mengajukan perlindungan hukum menuju ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan akumulasi taksiran kerugian mencapai Rp25 miliar.

Petrus kembali memberikan imbauan kepada segenap warga yang merasa menjadi korban supaya secepatnya melayangkan laporan polisi agar penanganan kasus serta proses pemulihan kerugian dapat dieksekusi secara menyeluruh.

Pada waktu sebelumnya, N alias D telah secara resmi dimasukkan ke dalam sel tahanan semenjak tanggal 7 Juni 2026 atas sangkaan aksi penipuan serta penggelapan dana milik nasabah, terkhusus dari kalangan pensiunan ASN, memakai kedok investasi bodong bernilai miliaran rupiah.

Tersangka mengoperasikan modus aksinya lewat cara menghampiri nasabah yang berniat mengajukan pinjaman kredit guna mengambil batas plafon tertinggi.

Sebagian dari modal pencairan kredit tersebut diambil oleh nasabah selaras dengan keperluan, sementara sisa perputaran uangnya diserahkan kepada pihak tersangka untuk dimasukkan ke dalam program investasi yang diklaim selaku produk legal perbankan.

Berikutnya, tersangka memanfaatkan dana segar dari nasabah yang baru masuk untuk dibayarkan kepada kalangan nasabah lama selaku bentuk imbal hasil investasi.

"Uang yang diterima dari satu nasabah kemudian diputar untuk membayar kewajiban kepada nasabah lain, mirip dengan skema Ponzi."

"Keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah lama berasal dari uang nasabah baru, bukan dari keuntungan riil," jelas Petrus.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua