Breaking

Kasus Hanania Travel: Tiga Rekening Diblokir Terkait Dugaan TPPU

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Rabu, 01 Juli 2026
Kasus Hanania Travel: Tiga Rekening Diblokir Terkait Dugaan TPPU
Para calon jemaah umrah yang batal diberangkatkan oleh Hanania Travel saat hendak mengurus refund di kantor cabang Hanania Travel. (FOTO:NET)

JAKARTA - Aparat kepolisian membekukan tiga rekening yang ditengarai menjadi tempat penampungan aliran dana hasil penggelapan uang oleh Hanania Travel.

Langkah pemblokiran ketiga rekening ini diduga kuat mempunyai keterkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terang Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.

Rekening-rekening yang dibekukan tersebut terdaftar atas nama Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan selaku tersangka utama, serta satu rekening lain yang memakai inisial F.

“Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Tama Internasional. Kemudian dua rekening pribadi perorangan,” kata Andaru di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/7/2026).

Penyidik memperoleh temuan berharga tersebut seusai menempuh langkah koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hingga saat ini, data dari Posko Pengaduan Korban Hanania Travel yang didirikan oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan angka 1.430 korban yang batal pergi ke tanah suci.

Perkara ini mulai meledak ke publik setelah ratusan calon jemaah mendatangi kantor pusat dari Hanania Travel di area perkantoran Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/5/2026) siang.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut kejelasan nasib setelah jadwal pemberangkatan umrah mereka dipastikan gagal terlaksana.

Saat proses mediasi berlangsung di hadapan jemaah, Farhan berterus terang bahwa pihaknya belum memiliki kemampuan untuk memberangkatkan para jemaah, khususnya mereka yang masuk dalam kloter Juni dan Juli 2026.

“Untuk keberangkatan bulan Juni dan Juli, belum dapat kami berangkatkan sesuai jadwalnya. Kami memahami kekecewaan, rasa lelah yang menunggu, dan marah dari Bapak-Ibu. Tetapi saya hadir di sini untuk menjelaskan secara terbuka apa yang akan kami lakukan sebagai opsi tanggung jawab kami,” ujar Farhan.

Farhan menawarkan dua jalan keluar dalam pertemuan tersebut, yakni menjadwalkan ulang keberangkatan dengan konsekuensi penambahan biaya atau pengembalian uang (refund) dengan skema cicilan maksimal dua tahun.

“Yang pertama opsinya adalah dari kami kepada Bapak/Ibu menjadwalkan ulang dengan memberangkatkan secara berkala selama enam bulan ke depan dengan penyesuaian harga,” tutur Farhan.

Menurut penuturannya, langkah penyesuaian harga tersebut terpaksa diambil lantaran Hanania Travel berencana merangkul biro perjalanan lain lewat mekanisme Joint Operation demi bisa memberangkatkan jemaah.

Dirinya pun mengajukan alasan berupa lonjakan biaya dari faktor eksternal, salah satunya terkait pergeseran harga bahan bakar pesawat atau avtur.

“Sehingga nanti mereka (travel lain) yang memberangkatkan. Dan dikarenakan ada penyesuaian dari faktor eksternal terkait avtur dan lain-lain, maka Bapak/Ibu yang ingin mengambil opsi ini akan ada penyesuaian harga,” kata dia.

Kendati demikian, opsi yang ditawarkan tersebut tidak mendapatkan sambutan yang baik dari para calon jemaah.

Situasi di ruang mediasi bahkan kian memanas sewaktu Farhan mengajukan opsi pengembalian dana dengan jangka waktu cicilan mencapai dua tahun.

“Yang ingin memilih refund, kami menawarkan refund dengan kompensasi hingga maksimal dua tahun,” ucap Farhan.

Seketika mendengar penawaran tersebut, sejumlah calon jemaah bergegas menolak sembari menumpahkan kegusaran mereka.

“Huu, enggak mungkin!” teriak para calon jemaah bersahutan.

Walaupun menghadapi resistensi yang begitu sengit, Farhan mengklaim kalau pihaknya kini tengah berupaya menggaet investor baru serta mencairkan sejumlah aset demi menuntaskan kewajiban bagi seluruh jemaah.

“Saya pribadi insyaallah akan siap bahkan dengan segala konsekuensi terberat sekalipun. Atas ketidaknyamanan ini saya memohon maaf sebesar-besarnya,” tutup Farhan.

Akibat hilangnya rasa percaya pada rangkaian janji pihak manajemen, para korban pada akhirnya memantapkan diri untuk menempuh proses hukum.

Mereka melayangkan laporan terhadap Farhan ke pihak Polda Metro Jaya atas sangkaan penipuan, penggelapan, serta TPPU dengan akumulasi nilai kerugian menyentuh Rp 60 miliar.

“Kami udah enggak mau dia bikin surat perjanjian sih, karena yang di Syawal udah bikin surat perjanjian juga meleset. Tadi penyidik juga bilang, ‘Ayo kami ngobrol dulu lah’. Enggak usah deh, surat pernyataan yang dibuat juga dilanggar kok,” kata Joko.

Walau memilih menyelesaikan perkara lewat koridor hukum, para korban tetap menaruh harapan agar dana mereka dapat kembali seandainya Hanania Travel sanggup menyerahkan jaminan aset nyata untuk melunasi kewajiban.

“Nanti kalau memang di perjalanannya ada mediasi juga setelah dilakukan penyelidikan, dan dia punya surat jaminan (aset) untuk bisa refund itu terjadi, kami juga bahagia kan, jadi kami bisa tarik LP juga. Harapan semua jemaah sih begitu (uang kembali),” ujar Joko.

Saat ini, Farhan telah resmi dijebloskan ke dalam tahanan dan menyandang status Tersangka di lingkungan Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, dia dijerat menggunakan Pasal 486 KUHP terkait tindak penggelapan dana dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun.

Di sisi lain, jajaran kepolisian juga terus mendalami perkara dugaan TPPU sebagaimana yang telah dilaporkan oleh pihak jemaah.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua