Breaking

Resmi, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Juli-September 2026 Tetap

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Rabu, 01 Juli 2026
Resmi, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Juli-September 2026 Tetap
Ilustrasi meteran listrik, tarif listrik Juli 2026.(FOTO:NET)

JAKARTA - Pemerintah memberikan kepastian bahwa tarif listrik untuk periode Juli sampai September 2026 tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Langkah ini diterapkan guna memelihara kekuatan daya beli masyarakat di tengah pergerakan ekonomi sekaligus memberi kepastian usaha bagi sektor industri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, kebijakan mempertahankan tarif listrik tersebut juga dimaksudkan guna memperkuat daya saing sektor industri dan mengawal stabilitas ekonomi domestik.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Penentuan tarif listrik bagi golongan pelanggan nonsubsidi ini pada praktiknya ditinjau ulang per tiga bulan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Lewat regulasi tersebut, penyesuaian nilai tarif dikerjakan dengan melihat pergeseran sejumlah indikator makroekonomi, seperti tingkat kurs rupiah terhadap dollar AS, Indonesian Crude Price (ICP) atau nilai minyak mentah Indonesia, angka inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Guna memutuskan besaran tarif listrik pada kuartal III 2026, pihak pemerintah memakai acuan data realisasi indikator ekonomi sepanjang masa bulan Februari sampai April 2026, yang rinciannya meliputi nilai kurs sebesar Rp 16.959,32 per dollar AS, ICP pada angka 96,12 dollar AS per barrel, tingkat inflasi di level 0,21 persen, dan nilai HBA senilai 70 dollar AS per ton berlandaskan aturan domestic market obligation (DMO) batubara.

Apabila dikalkulasikan lewat rumus tariff adjustment, pergeseran indikator ekonomi tersebut sebetulnya menunjukkan adanya sinyal kenaikan tarif listrik bagi para pelanggan nonsubsidi.

Kendati demikian, pihak pemerintah memilih untuk menahan tarif listrik agar tidak melonjak pada masa bakti Juli hingga September 2026 demi mengawal tingkat konsumsi publik serta ketahanan ekonomi.

Bukan cuma golongan nonsubsidi, pihak pemerintah pun memberikan kepastian tarif listrik buat 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak bergeser nilainya pada kuartal III 2026.

Kelompok masyarakat yang tetap berhak atas subsidi listrik ini mencakup pelanggan sektor sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha berskala kecil, sektor industri kecil, serta para pelanggan yang memakai daya listrik demi keperluan operasional usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahlil menekankan, langkah mempertahankan tarif listrik ini menjadi representasi janji pemerintah dalam menyajikan fasilitas kelistrikan yang murah sekaligus merawat ketahanan ekonomi.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.

Di samping mematok tarif listrik agar stabil, Kementerian ESDM turut menginstruksikan PT PLN (Persero) untuk senantiasa mengawal ketahanan pasokan daya listrik di seantero wilayah Indonesia.

PLN pun dipacu untuk terus membenahi kualitas pelayanan konsumen sekaligus mengefisiensikan kinerja operasional penyediaan daya listrik supaya warga terus mendapatkan pasokan listrik yang prima dengan harga yang bersahabat.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua