Breaking

Polisi Tangkap Kurir Sabu Lintas Pulau dengan Modus Masukkan Anus

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Kamis, 02 Juli 2026
Polisi Tangkap Kurir Sabu Lintas Pulau dengan Modus Masukkan Anus
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan lintas pulau Riau-NTB.(FOTO:NET)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dari jaringan lintas pulau Riau-NTB.

Dua orang kurir berhasil dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta usai kedapatan menyembunyikan sabu di dalam perut yang dimasukkan melalui lubang dubur.

"Benar, tim yang dipimpin Kombes Handik berhasil mengamankan dua tersangka di Terminal Kedatangan 2E Bandara Soetta. Modusnya cukup ekstrem, yakni memasukkan kapsul berisi sabu ke dalam tubuh melalui anus," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Eko menerangkan bahwa kesuksesan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen.

Proses penelusuran tersebut berawal saat tim memperoleh informasi mengenai adanya kurir dari Batam yang mengangkut sabu dari Pekanbaru menuju Sumbawa, NTB.

"Tim melakukan asesmen mendalam dan mendapati target atas nama Musa dan Muhammad Guntur akan membawa paket berisi narkoba jenis sabu sebanyak ± 500 gram dari Kota Pekanbaru, Riau, menuju Sumbawa, NTB, melalui jalur udara yang disimpan di dalam perut dan dimasukkan melalui anus," jelas Eko.

Berikutnya, pada hari Minggu (28/6), petugas melaksanakan pengawasan ketat di Terminal Kedatangan 2E Bandara Soekarno-Hatta.

Kedua pelaku diketahui dijadwalkan untuk melangsungkan proses transit terlebih dahulu di Jakarta.

"Sekira pukul 08.45 WIB, setelah pesawat Super Air Jet mendarat, tim mengamankan dua tersangka atas nama Musa dan Muhammad Guntur. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku benar sedang membawa narkoba jenis sabu yang telah dimasukkan di dalam tubuhnya melalui lubang anus masing-masing sebanyak 250 gram," turur Eko.

Aparat kepolisian lalu membawa kedua tersangka menuju RS EMC Tangerang untuk menjalani pemeriksaan rontgen serta proses pengeluaran narkoba dari dalam perut mereka.

"Berhasil dikeluarkan dari tubuh tersangka Musa sebanyak empat bungkus plastik bening ukuran sedang dan dari tubuh tersangka Muhammad Guntur sebanyak empat bungkus plastik bening ukuran sedang," ungkap Eko.

Melalui hasil pemeriksaan, didapatkan keterangan bahwa narkoba jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Sofian alias Pian di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau, dan rencananya akan dikirimkan kepada seseorang bernama Isnaini alias PP Bara di Sumbawa.

Dengan membawa kedua tersangka, tim kepolisian selanjutnya menggelar tindakan pengiriman di bawah pengawasan untuk menciduk pemesan barang di Sumbawa, NTB.

"Sekira jam 23.30 Wita tim tiba di tempat yang telah diarahkan oleh tersangka Isnaini. Tim segera mengamankan tersangka Isnaini berikut alat komunikasi yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka Musa," ucap Eko.

Brigjen Eko memberikan atensi mengenai bagaimana para tersangka tersebut dapat lolos dari bandara asal keberangkatan mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku disinyalir memanfaatkan situasi minimnya teknologi pemindai badan di bandara tersebut.

"Tersangka mengelabui sistem keamanan bandara pekan baru yang tidak terdapat X-ray Transmisi (body scanner) sehingga bisa berhasil lolos membawa narkotika melalui bandara," terang Eko.

Brigjen Eko menjabarkan bahwa total barang bukti yang disita apabila dikonversikan ke dalam rupiah mempunyai nilai mencapai Rp 900 juta.

Penggagalan kasus ini juga ditaksir telah menyelamatkan hingga 2.500 juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

Untuk saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO yang berperan sebagai penyedia serta pemesan barang haram tersebut.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua