Koalisi Buruh Segera Temui Menkeu Purbaya, Tegaskan Tolak Pajak JHT
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Andi Gani Nena Wea memberikan penegasan bahwa Koalisi Besar Buruh menyatakan penolakan atas penerapan instrumen pajak terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari Koalisi Besar sikapnya jelas, kami menolak pajak JHT," kata Andi, saat ditemui seusai deklarasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Andi memberikan kepastian bakal secepatnya menggelar audiensi bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa demi mendiskusikan regulasi tersebut.
Menurut pandangannya, JHT merupakan simpanan masa tua milik para buruh yang sebetulnya telah dikenai potongan pajak penghasilan pada waktu sebelumnya.
"Kami sudah kena PPh final 21 dengan sangat besar, lalu kena lagi 5 persen. Termasuk pajak THR, pajak pesangon, ini kan luar biasa," ungkap dia.
Aksi penolakan atas kebijakan pajak pencairan JHT Ketenagakerjaan tersebut ikut digelorakan oleh bermacam serikat pekerja lainnya.
Wakil Ketua Umum KSPSI di bawah kepemimpinan Yorrys Raweai, Arnod Sihite, berpandangan bahwa aturan itu sangat membebani lantaran JHT merupakan hak buruh yang dikumpulkan dari pemotongan upah selama bertahun-tahun, bukan sebuah pendapatan baru.
Arnod menilai pihak pemerintah wajib meninjau ulang kebijakan itu supaya tidak menambah daftar beban bagi para pekerja.
"JHT itu bukan hadiah dari negara, melainkan tabungan pekerja yang dipotong setiap bulan dari upah mereka. Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi," ujar Arnod, lewat keterangan pers, Senin (29/6/2026).
Saras, Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat mengutarakan bahwa regulasi itu berisiko memotong jumlah manfaat dana yang semestinya berfungsi sebagai pelindung ekonomi untuk buruh, terutama yang menjadi korban PHK.
"Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” ungkap dia.
Pihak pemerintah pada masa sekarang memberlakukan tarif pajak final sebesar 5 persen untuk jumlah saldo JHT yang berada di atas nominal Rp 50 juta serta skema tarif progresif bagi penarikan lanjutan selaras dengan regulasi yang berlaku.