Komisi VIII DPR Minta Evaluasi Haji 2026 Tak Sekadar Formalitas
JAKARTA - Pimpinan Komisi VIII DPR RI mendesak agar peninjauan ulang pelaksanaan ibadah haji 2026 tidak hanya menjadi agenda formalitas belaka, melainkan mampu membuahkan pembenahan sistem yang nyata demi mendongkrak mutu pelayanan pada musim selanjutnya.
“Evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bukan sekedar identifikasi masalah, tapi juga harus menghadirkan perbaikan sistem berupa tata kelola haji Indonesia yang profesional, adaptif, berorientasi pada keselamatan, serta mampu menjadi salah satu model pelayanan haji terbaik di dunia," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, dalam keterangan persnya, Jumat (3/7/2026).
Singgih memaparkan kendati pelaksanaan haji 2026 secara umum dipandang telah berlangsung dengan lancar, pihak eksekutif tidak boleh terburu-buru merasa puas dan wajib terus berikhtiar melakukan pembenahan.
"Keberhasilan tersebut tidak boleh membuat kami lengah. Justru evaluasi pasca-haji harus menjadi budaya perbaikan berkelanjutan, karena pelayanan haji selalu menghadapi tantangan yang semakin kompleks dari tahun ke tahun," ujar Singgih.
Berdasarkan pandangan Singgih, dinamika problem di area Mina sampai dengan saat ini masih memosisikan diri sebagai hambatan paling krusial dalam pelaksanaan ibadah haji.
Kondisi tersebut tidak terlepas dari perkara keterbatasan daya tampung area yang diwajibkan untuk memuat jutaan jemaah secara serentak.
"Selama kapasitas kawasan ini tetap terbatas sementara jumlah jemaah dunia terus meningkat, maka dibutuhkan inovasi tata kelola yang lebih adaptif. Indonesia perlu terus memperjuangkan penambahan kapasitas layanan, optimalisasi penempatan tenda, serta penguatan sistem manajemen pergerakan jemaah berbasis data digital," tegasnya.
Politikus dari Partai Golkar tersebut turut memberikan perhatian pada urusan skrining kesehatan atau aspek istitaah bagi para jemaah.
Menurut Singgih, ketentuan syarat Istitha'ah wajib diposisikan sebagai wujud proteksi keselamatan bagi para jemaah.
Singgih pun menyatakan dukungannya terhadap program Kementerian Haji dan Umrah RI dalam menyelenggarakan bimbingan kesehatan bagi calon jemaah sejak jauh hari sebelum jadwal keberangkatan.
Melalui skema tersebut, publik memiliki durasi waktu yang memadai demi mendongkrak kualitas kondisi kesehatannya.
"Ibadah haji merupakan ibadah fisik yang sangat berat. Karena itu, penerapan istitaah harus benar-benar menjadi instrumen perlindungan terhadap jemaah, bukan sekadar formalitas administrasi," jelasnya.
Lebih mendalam, Singgih menggarisbawahi bahwa Komisi VIII DPR RI bakal konsisten menggulirkan fungsi pengawasan mereka, supaya tiap-tiap poin hasil tinjauan benar-benar diimplementasikan menjadi sebuah kebijakan yang riil.
Terkait hal itu, dalam pemberitahuan sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf telah menyudahi jalannya operasional pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi secara resmi, usai seluruh rombongan jemaah haji asal Indonesia mendarat kembali di Tanah Air pada Rabu (1/7/2026).
Pihak pemerintah setelah itu mulai menyusun agenda peninjauan ulang pelaksanaan ibadah haji 2026 sebagai rangkaian dari langkah kesiapan menyambut musim haji 2027.
Agenda peninjauan tersebut bakal dititikberatkan pada optimalisasi pelayanan kesehatan, manajemen pergerakan jemaah di wilayah Mina, serta beberapa poin pelayanan penting lainnya demi mendongkrak mutu pelaksanaan haji di masa mendatang.