Oknum TNI dan Polisi Aktif Terseret Kasus Dugaan Korupsi MBG
JAKARTA - Tiada hal yang terasa lebih menyakitkan ketimbang menyaksikan sebuah program yang diniatkan guna memberi asupan pangan bagi anak-anak Indonesia justru dinodai oleh indikasi praktik rasuah.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tercipta atas dasar impian besar pemerintah demi menaikkan mutu nutrisi anak-anak Indonesia, meminimalkan angka stunting, sekaligus meletakkan fondasi sumber daya manusia yang berkualitas menjelang Indonesia Emas 2045.
Secara teori, agenda ini merupakan bentuk investasi sosial yang sangat layak untuk diapresiasi.
Namun pada kenyataannya, limpahan anggaran yang dialokasikan turut memicu daya pikat yang masif bagi oknum-oknum yang lebih mendahulukan nafsu pribadi di atas urusan rakyat banyak.
Ekspektasi masyarakat luas terhadap keberlangsungan program ini mulai terusik tatkala Kejaksaan Agung melakukan pengusutan atas dugaan kasus rasuah dalam tata kelola MBG yang menyeret sejumlah nama.
Petinggi BGN termasuk di dalamnya oknum anggota TNI aktif serta perwira tinggi Polri.
Berdasarkan berita yang dihimpun Kompas.com, dalam kasus yang tengah diusut tersebut, tim penyidik mendeteksi adanya indikasi keterlibatan personel TNI aktif dengan inisial BU, seorang Kolonel dari Korps Peralatan TNI AD yang menduduki jabatan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam urusan pengadaan barang dan jasa, terkhusus pengadaan sepeda motor operasional.
Sesuai penjelasan Kejaksaan Agung, BU ditengarai mengambil peran dalam mengondisikan proses pengadaan, termasuk indikasi penggelembungan dana pengadaan serta mengarahkan penunjukan vendor penyedia sehingga proses penyelesaian hukumnya ditempuh lewat jalur koneksitas.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga resmi menetapkan seorang Perwira Tinggi Polri, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang mengemban tugas selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sebagai tersangka atas dugaan perkara korupsi pengadaan wadah makanan (ompreng).
Proses penyidikan bahkan ditempuh melalui jalur mekanisme koneksitas lantaran menyeret unsur aparat militer yang masih aktif.
Dinamika perkara tersebut tentunya wajib disikapi dengan senantiasa memegang teguh prinsip praduga tak bersalah.
Namun, terlepas dari siapa saja yang kelak divonis bersalah ataupun tidak oleh majelis hakim, perkara ini sudah membuka celah perenungan yang kian mendalam mengenai arti dari sebuah pengabdian kepada negara.
Bagaimana bisa aparat yang telah mengikrarkan sumpah setianya untuk berbakti kepada bangsa malah ditengarai masuk dalam pusaran kasus yang berisiko merugikan hajat hidup orang banyak?
Pertanyaan tersebut dilontarkan bukan untuk menghakimi personal tertentu sebelum adanya putusan hukum yang inkrah, melainkan demi mengingatkan kembali bahwa status jabatan, pangkat, ataupun baju dinas senantiasa melekat dengan beban moral yang jauh lebih besar ketimbang masyarakat umum pada umumnya.
Hal yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan melulu soal hilangnya nominal dana milik negara.
Sesuatu yang nilainya jauh lebih mahal ialah pudarnya tingkat kepercayaan masyarakat luas terhadap lembaga negara yang selama ini dibentuk lewat fondasi nilai disiplin, kehormatan, serta ketulusan mengabdi.
Rasa percaya dari publik adalah modal utama dalam jalannya roda pemerintahan.
Manakala hal tersebut retak disebabkan oleh indikasi penyalahgunaan wewenang, tahapan untuk memulihkannya kembali tidak akan pernah berjalan dengan mudah.
Program Makan Bergizi Gratis pada dasarnya bukan sekadar sebuah proyek belanja rutin pemerintah, melainkan bentuk investasi jangka panjang demi mencetak kualitas manusia Indonesia yang bermutu.
Lewat perpanjangan tangan Badan Gizi Nasional, pemerintah membidik puluhan juta warga sebagai penerima manfaat, mulai dari anak didik sekolah, anak balita, kaum ibu hamil, hingga kalangan rentan lainnya.
Melihat cakupan yang sedemikian masif, MBG menjelma sebagai salah satu program jaminan perlindungan sosial paling besar sepanjang sejarah berdirinya Indonesia.
Oleh karena itu, setiap nominal rupiah yang ditengarai diselewengkan pada hakikatnya bukan sekadar sebuah kerugian di sektor fiskal belaka.
Uang itu merupakan hak bagi anak-anak yang mestinya mendapatkan pasokan pangan sehat, hak bagi para ibu hamil yang memerlukan tambahan nutrisi, serta hak bagi kalangan masyarakat tidak mampu yang menyandarkan ekspektasi mereka pada kehadiran pihak negara.
Praktik rasuah dalam agenda kemasyarakatan semacam ini tidak sekadar memotong nominal kas negara, melainkan juga mendegradasi mutu pelayanan publik yang sudah semestinya didapatkan oleh masyarakat.
Lebih mendalam lagi, dampak kerugian akibat praktik korupsi di dalam program MBG tidak dapat dikalkulasi hanya bertumpu pada nominal rupiah yang raib.
Tiap-tiap bentuk manipulasi dana berisiko menurunkan mutu pasokan bahan makanan, memangkas kuantitas penerima manfaat, mengganggu alur distribusi, bahkan menggerus tingkat efektivitas program dalam menanggulangi masalah stunting.
Efek buruknya berjangka waktu lama lantaran bertalian erat dengan mutu generasi muda yang kelak bakal menjadi tiang utama dalam pembangunan nasional.
Melalui redaksi lain, tindakan korupsi dalam program MBG ialah bentuk kejahatan yang tidak hanya merusak sistem keuangan negara, namun juga merusak masa depan bangsa.
Ironisnya, bermacam-macam wanti-wanti terkait besarnya potensi celah korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis ini sejatinya sudah bermunculan jauh hari sebelum kasus ini mencuat ke permukaan.
Amat disayangkan, mayoritas dari peringatan dini tersebut seolah-olah dipandang sebatas letupan suara pesimistis yang mengganggu jalannya program, bukan diposisikan sebagai masukan yang membangun demi memperkuat sistem tata kelola.
Ungkapan kritik dinilai sebagai wujud ancaman, padahal di dalam iklim pemerintahan yang sehat, kritik ialah sistem alarm dini agar roda kebijakan publik tidak terperosok ke dalam kubang krisis integritas.
Berbagai perwakilan elemen masyarakat, mulai dari kalangan pendidik, praktisi lapangan, kelompok mahasiswa, lembaga swadaya sipil, hingga lembaga Transparency International Indonesia, telah menyuarakan adanya sejumlah titik lemah dalam implementasi MBG.
Mulai dari masih rapuhnya sistem pemantauan, alur seleksi rekanan yang belum sepenuhnya transparan, risiko terjadinya benturan kepentingan, hingga belum kuatnya payung hukum yang menopang sistem kelola program tersebut.
Rentetan wanti-wanti itu bukanlah sebuah wujud penolakan terhadap jalannya program MBG, melainkan bentuk ikhtiar guna memastikan agar program yang bertalian dengan masa depan jutaan anak Indonesia ini tidak dijadikan target penyalahgunaan dana.
Sayangnya, sewaktu sebuah kritik dinilai sebagai bentuk sikap berlawanan dengan pemerintah atau dianggap tidak menyokong kelancaran program, maka ruang untuk perbaikan menjadi kian menyempit.
Padahal, lembaran sejarah kebijakan publik membuktikan bahwa banyak skandal rasuah justru bermula dari kultur yang alergi terhadap kritik, ketika para pembuat kebijakan lebih senang mendengarkan sanjungan ketimbang sebuah peringatan.
Konsekuensinya, kelemahan dalam sistem tata kelola dibiarkan berlarut-larut sampai pada akhirnya dibongkar oleh jajaran aparat penegak hukum.
Andaikata kritik sejak awal diapresiasi sebagai pijakan demi membenahi sistem, tidak menutup kemungkinan indikasi penyimpangan yang kini tengah diusut bisa ditekan, atau bahkan diantisipasi sejak dini.
Inilah hikmah krusial dari perkara ini.
Tindakan rasuah hampir tidak pernah tercipta melulu karena sifat serakah dari personal semata, namun juga tumbuh subur sewaktu sistem pemantauan kendor, tingkat transparansi minim, serta asas akuntabilitas tidak berjalan secara optimal.
Setinggi apa pun dana yang dipunyai oleh negara, apabila sistem kelolanya rapuh, maka celah untuk berbuat curang akan senantiasa terbuka lebar.
Tindakan korupsi dalam program bantuan sosial memiliki bobot beban moral yang jauh lebih berat ketimbang kasus korupsi pada proyek pembangunan fisik.
Fasilitas jalan yang rusak masih dapat diperbaiki kembali, bangunan jembatan yang runtuh pun masih dapat didirikan ulang.
Sebaliknya, dampak kekurangan nutrisi pada anak di masa keemasan fase pertumbuhan dapat menyisakan efek permanen yang tidak gampang untuk dipulihkan kembali.
Oleh sebab itu, praktik korupsi pada program pemenuhan pangan dan gizi sejatinya ialah wujud nyata dari pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.
Hal yang membikin perkara ini kian memprihatinkan ialah mencuatnya indikasi keterlibatan dari personel TNI aktif serta perwira tinggi institusi Polri.
Selama rentang waktu ini, publik mengenal instansi TNI sebagai lembaga pertahanan negara yang sangat lekat dengan nilai disiplin, loyalitas tinggi, serta ketulusan berbakti kepada bangsa.
Di sisi lain, institusi Polri memikul mandat selaku aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban sekaligus memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, sewaktu muncul indikasi bahwa oknum dari kedua lembaga kakap tersebut ikut masuk dalam lingkaran kasus korupsi, hal yang dipertaruhkan bukan sebatas reputasi individu, melainkan juga marwah dan kredibilitas dari institusi tersebut.
Saya juga harus tegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum tidak boleh digeneralisasi sebagai kesalahan institusi.
Lembaga TNI maupun Polri diisi oleh ratusan ribu personel yang mayoritas di antaranya tetap konsisten mengemban tugas secara profesional serta menjunjung tinggi integritas.
Justru atas landasan itulah, berjalannya proses hukum yang transparan menjadi teramat krusial agar publik menyaksikan bahwa pihak institusi sama sekali tidak memberikan perlindungan hukum kepada siapa pun yang disinyalir menyalahgunakan wewenang mereka.
Kasus ini pun menjadi alarm pengingat, bahwa integritas suatu instansi tidak dibentuk oleh pakaian seragam yang dikenakan, melainkan oleh berjalannya sistem akuntabilitas.
Di dalam koridor negara hukum, tidak boleh ada satu pun jabatan, tingkat pangkat, ataupun lembaga yang diposisikan kebal dari jangkauan proses hukum.
Kian masif wewenang yang dipegang oleh seseorang, maka kian besar pula tuntutan atas transparansi serta pertanggungjawabannya kepada publik.
Pihak Kejaksaan Agung telah menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum personel TNI aktif ditempuh lewat jalur mekanisme koneksitas berkolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selaras dengan regulasi hukum yang berlaku.
Ketetapan tersebut membuktikan bahwa negara memiliki perangkat hukum yang kuat guna memastikan tiap-tiap aparat tetap dapat dituntut pertanggungjawabannya manakala ditengarai melakukan tindak pidana korupsi.
Hal yang dinantikan oleh masyarakat luas saat ini bukan sebatas pada momen penetapan status tersangka, melainkan adanya nyali untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akar masalahnya.
Bila proses penyidikan menyingkap adanya jaringan yang lebih gurita, maka seluruh elemen yang turut menikmati aliran dana korupsi wajib ditindak tegas tanpa perlu melihat status jabatan ataupun latar belakang lembaganya.
Upaya menutup-nutupi suatu perkara dengan dalih demi memelihara reputasi justru bakal menghancurkan reputasi itu sendiri.
Sebaliknya, proses penegakan hukum yang objektif dan adil akan semakin memperkokoh marwah instansi lantaran memperlihatkan ke publik bahwa hukum benar-benar berdiri sama tinggi bagi setiap warga negara.
Tindakan rasuah tidak pernah memandang warna seragam.
Sewaktu sebuah kekuasaan disalahgunakan demi syahwat pribadi, identitas lembaga tidak boleh dialihfungsikan menjadi perisai guna berkelit dari tuntutan pertanggungjawaban.
Bentuk berbakti kepada negara sepantasnya diwujudkan lewat tindakan menjaga tiap-tiap rupiah uang milik rakyat, bukan justru membiarkan dana negara ditengarai dijadikan objek bancakan secara berjamaah.
Nilai pengabdian dan tindakan korupsi tidak akan pernah bisa berjalan seiringan.
Tatkala amanah dari publik dikhianati demi memuaskan nafsu pribadi, maka yang hancur bukan sebatas nilai integritas personal, melainkan juga kehormatan lembaga yang mereka representasikan.
Apa artinya sebuah ikrar sumpah pengabdian kepada negara jika pada ujungnya posisi jabatan hanya dimanfaatkan sebagai celah untuk mengakses dan ditengarai menggerogoti uang milik rakyat?
Pakaian dinas, pangkat, beserta kedudukan memang mampu memunculkan kesan wibawa, namun tanpa adanya integritas diri, itu semua hanya akan berakhir sebagai simbol kosmetik yang kehilangan esensi maknanya.
Pada prinsipnya, berbakti kepada negara ialah wujud berbakti kepada rakyat.
Negara bukan sebatas deretan gedung pusat pemerintahan, bukan pula berupa seragam atau tingkatan jabatan, melainkan satu kesatuan hajat hidup publik yang wajib dipelihara.
Tatkala anggaran yang bersumber dari setoran pajak rakyat ditengarai dimanipulasi demi meraup keuntungan pribadi, maka pihak yang dikhianati bukan sebatas negara selaku entitas hukum, melainkan jutaan warga yang telah menitipkan rasa percaya mereka kepada para pengelola negara.
Oleh karena itu, praktik korupsi tidak akan pernah bisa dilepaskan dari esensi pengkhianatan terhadap moral.
Kian tinggi kedudukan serta kian besar kekuasaan yang dipunyai oleh seseorang, maka kian besar pula kadar pengkhianatan sewaktu amanah tersebut disalahgunakan.
Nilai pengabdian kepada negara bukan ditakar dari corak seragam yang melekat di badan, melainkan dari nilai kejujuran dalam memelihara amanah publik.
Andaikata kelak terbukti secara sah di meja hijau pengadilan bahwa ada aparat negara yang tega mengorupsi dana program pangan untuk anak-anak Indonesia, maka tindakan keji tersebut bukan sebatas kasus tindak pidana korupsi biasa.
Perbuatan itu merupakan wujud pengkhianatan paling nyata terhadap esensi pengabdian yang selama ini disematkan dalam profesi yang mereka emban.
Kasus indikasi korupsi program MBG wajib dijadikan momentum emas guna membenahi sistem secara menyeluruh, bukan sekadar menghukum para pelakunya saja.
Rekam jejak membuktikan bahwa praktik korupsi dalam proyek yang bernilai fantastis hampir selalu bersumber pada rapuhnya sistem tata kelola, fungsi pengawasan internal yang mandul, alur pengadaan barang yang minim transparansi, adanya benturan kepentingan, serta terbatasnya akses keterbukaan informasi bagi publik.
Oleh sebab itu, langkah perbaikan tidak akan memadai jika hanya bersandar pada langkah hukum represif semata.
Pemerintah wajib memperkuat aspek transparansi dalam proses pengadaan barang, membuka lebar-lebar akses bagi publik guna memantau penggunaan dana, memperketat audit dari lembaga independen, serta mendirikan sistem pengawasan berbasis digital yang memfasilitasi tiap-tiap transaksi keuangan dapat dipantau secara real time.
Langkah pencegahan wajib diposisikan sebagai prioritas utama, bukan sebatas melakukan tindakan hukum setelah kerugian finansial negara telanjur terjadi.
Hal yang tidak kalah krusial, pelibatan dari unsur eksternal seperti TNI maupun Polri di dalam pelaksanaan program-program berdimensi sipil harus tetap berjalan di dalam koridor tugas serta batasan kewenangan yang terang.
Kian banyak pihak yang ikut andil di dalam proyek bernilai raksasa tanpa diimbangi sistem akuntabilitas yang kokoh, maka akan kian besar pula celah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini semestinya menjadi alarm pengingat berharga bahwa ancaman paling nyata bagi keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis bukanlah perkara keterbatasan pasokan dana anggaran, melainkan runtuhnya nilai integritas dari para pengelolanya.
Sebesar apa pun alokasi dana yang disiapkan oleh negara tidak akan pernah mencukupi apabila alirannya masih mengalami kebocoran akibat praktik korupsi.
Pada akhirnya, jajaran TNI dan Polri sah-sah saja berbangga diri karena turut andil dalam menyukseskan program strategis berskala nasional ini.
Jika sistem tata kelolanya dibiarkan dalam kondisi rapuh dan fungsi pengawasan sebatas menjadi pemanis formalitas di atas kertas, maka pihak yang akan terus kenyang bukan anak-anak penerus Indonesia, melainkan para pemburu komisi yang memosisikan dana negara sebagai menu santapan mereka.
Masyarakat tidak akan mengingat secara detail berapa triliun rupiah alokasi dana anggaran MBG yang disediakan pemerintah atau berapa ribu unit sarana dapur SPPG yang sukses didirikan.
Masyarakat hanya akan merekam satu hal esensial: apakah uang yang bersumber dari keringat mereka benar-benar mewujud menjadi hidangan makanan bergizi di atas piring anak-anak Indonesia, atau justru berubah wujud menjadi pundi-pundi kekayaan segelintir oknum yang tega mengkhianati amanah.
Sebab lembaran sejarah tidak pernah mengabadikan kemegahan dari sebuah program yang digerogoti oleh korupsi.
Sejarah hanya akan mencatat dengan tinta emas siapa saja pihak yang benar-benar tulus berbakti kepada negara, dan siapa saja yang memosisikan sumpah pengabdian sebatas topeng guna menguras uang milik rakyat.