Breaking

Cek 14 Lokasi Operasional Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Kamis, 02 Juli 2026
Cek 14 Lokasi Operasional Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
Layanan samsat keliling (FOTO: NET)

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi operasional Samsat Keliling guna membantu masyarakat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (2/7/2026).

Layanan tersebut dihadirkan untuk mempermudah warga dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Pengumuman resmi terkait detail lokasi serta jam operasional fasilitas pelayanan tersebut telah dipublikasikan lewat akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Di bawah ini merupakan daftar lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek hari ini:

Jakarta Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB) Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB) Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00-14.00 WIB) Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran (09.00-14.00 WIB) Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo (09.00-14.00 WIB)

Tangerang Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00-13.00 WIB) Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City, Cipondoh (09.00-14.00 WIB) Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00-18.00 WIB) Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB) Kelapa Dua: G Town Square Gading Serpong (08.00-14.00 WIB)

Bekasi Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (09.00-13.00 WIB) Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (09.00-12.00 WIB)

Depok Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00-12.00 WIB) Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00-12.00 WIB)

Warga masyarakat yang berniat datang diharuskan memboyong kelengkapan dokumen berupa KTP asli, BPKB asli, serta STNK asli yang masing-masing telah disertai lembar salinan fotokopi.

Harap menjadi perhatian bahwa unit pelayanan Samsat Keliling ini eksklusif hanya memproses permohonan pembayaran PKB tahunan.

Sedangkan bagi keperluan perpanjangan masa berlaku STNK lima tahunan atau agenda penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan tetap wajib mendatangi kantor Samsat induk berdasarkan domisili kendaraan terkait.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua