Breaking

Cek Rincian Harga Emas Antam Terbaru per 6 Juli 2026

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Senin, 06 Juli 2026
Cek Rincian Harga Emas Antam Terbaru per 6 Juli 2026
Ilustrasi harga emas Antam hari ini. (FOTO:NET)

JAKARTA - Nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari Senin (6/7/2026) terpantau stagnan alias tidak bergerak dari posisi pada sesi transaksi sehari sebelumnya.

Berdasarkan data yang dirilis pada situs resmi Logam Mulia, banderol untuk satu gram emas Antam masih bertengger di angka Rp 2.670.000.

Di sisi lain, harga untuk transaksi penjualan kembali atau buyback komoditas ini juga tidak bergeser dan masih tertahan pada level Rp 2.429.000 untuk tiap gramnya.

Perlu diketahui bersama bahwa produk investasi ini dipasarkan dalam berbagai ukuran berat dari yang terkecil 0,5 gram sampai yang terbesar mencapai 1.000 gram atau setara 1 kilogram.

Ketersediaan berbagai pilihan bobot tersebut memberikan keleluasaan bagi para investor perorangan untuk menyelaraskan dana investasi mereka berdasarkan modal dan rencana keuangan masing-masing.

Di bawah ini merupakan rincian lengkap mengenai harga dasar emas batangan Antam hari ini, Senin (6/7/2026):

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.385.000
  • Emas Antam 1 gram: Rp 2.670.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 5.280.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 7.895.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 13.125.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 26.195.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 65.362.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 130.645.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 261.212.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 652.765.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 1.305.320.000
  • Emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp 2.610.600.000

Merujuk pada ketetapan regulasi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas pemesanan maupun penjualan kembali produk emas Antam dibebani kewajiban perpajakan.

Pada proses transaksi beli, peminat yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal dikenai potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai 0,25 persen.

Seluruh proses pembelanjaan logam mulia ini nantinya akan dilengkapi dengan dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 22 untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.

Sedangkan untuk proses transaksi melepas kembali aset ke PT Aneka Tambang Tbk dengan besaran nominal di atas Rp 10 juta, akan dibebani aturan potongan:

1,5 persen untuk nasabah yang memegang NPWP

3 persen untuk nasabah yang belum memegang NPWP

Beban pajak dari hasil penjualan kembali ini bakal dipotong secara otomatis dari nominal dana yang diterima oleh konsumen.

Demikian rangkuman informasi mengenai daftar harga emas batangan Antam terbaru pada hari Senin (6/7/2026).

Sebagai catatan tambahan, besaran nilai jual di platform resmi Logam Mulia diperbarui secara berkala saban hari pada pukul 08.30 WIB dengan menyesuaikan fluktuasi pasar emas internasional serta dinamika kurs mata uang rupiah terhadap dolar.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua