Breaking

Dishub DIY Pasang 13 Portal di Malioboro Senilai Rp 230 Juta

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Senin, 06 Juli 2026
Dishub DIY Pasang 13 Portal di Malioboro Senilai Rp 230 Juta
Portal berwarna hijau dan kuning dipasang di Jalan Suryatmajan,Kota Yogyakarta. (FOTO:NET)

YOGYAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pemasangan 13 portal di kawasan jalan-jalan sirip Malioboro dengan alokasi dana sebesar Rp 230 juta.

Penerapan kebijakan portal di area sirip jalan tersebut ditujukan untuk mengganti fasilitas pagar pengaman yang kondisinya sudah mengalami kerusakan.

Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek penataan ini telah dilangsungkan semenjak bulan Juni 2026.

Kini tercatat ada 13 titik jalan penghubung yang telah dilengkapi dengan pembatas jalan tersebut.

Erni memaparkan sebaran 13 portal tersebut meliputi 1 unit di Jalan Abu Bakar Ali, 2 unit di Jalan Sosrowijayan, 2 unit di Jalan Perwakilan, 1 unit di Jalan Sosrokusuman, 2 unit di Jalan Dagen, 2 unit di Jalan Pajeksan, 2 unit di Jalan Suryatmajan, 1 unit di Jalan Ketandan Kulon, 1 unit di Jalan Beskalan, 1 unit di Jalan Remujung, 2 unit di Jalan Pabringan, 2 unit di Jalan Reksobayan Selatan, serta 1 unit di Jalan Sosromenduran.

“Targetnya, portal ini akan dipasang di setiap ruas jalan sirip yang menjadi penghubung atau akses masuk langsung menuju koridor utama Malioboro,” kata Erni, Minggu (5/7/2026).

Pendanaan untuk pemasangan seluruh fasilitas pembatas jalan di pusat destinasi wisata Yogyakarta ini sepenuhnya dibebankan pada anggaran daerah.

“Alokasi anggaran yang digunakan kurang lebih Rp 230 jutaan,” ujarnya.

Erni memaparkan bahwa esensi utama dari pengadaan belasan portal ini tidak lain adalah demi menekan angka pelanggaran rambu lalu lintas yang marak terjadi.

Langkah ini diprioritaskan untuk menyetop kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih nekat melintas masuk ke area utama Malioboro ketika waktu kawasan bebas kendaraan sedang berjalan.

Kebijakan tegas tersebut diaplikasikan dalam rangka menyukseskan program kawasan pedestrian secara penuh, sehingga mampu memberikan rasa aman, kenyamanan, sekaligus kualitas udara yang lebih bersih bagi pengunjung lokal maupun turis.

“Manajemen akses, mengontrol sirkulasi kendaraan secara ketat agar Malioboro bersih dari kepadatan lalu lintas,” katanya.

Berdasarkan penjelasan Erni, sistem operasional yang akan diberlakukan setelah seluruh portal terpasang adalah mekanisme buka tutup secara berkala.

Oleh sebab itu, pengendalian akses masuk bagi kendaraan di jalan-jalan sirip kawasan tersebut dipastikan tidak akan berjalan terus-menerus selama 24 jam.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah menyusun regulasi waktu operasional khusus bagi pelaku usaha di Malioboro yang ingin melakukan pembongkaran maupun pemuatan barang komoditas mereka.

Jadwal yang diizinkan biasanya diatur pada waktu malam, dini hari, atau pagi hari sebelum pukul 09.00 WIB guna menjaga agar perputaran roda ekonomi masyarakat tetap berjalan baik.

“Kebijakan ini memiliki dampak dua sisi. Di satu sisi, ada kekhawatiran dari pedagang mengenai penurunan omzet akibat akses logistik yang dibatasi jam tertentu. Di sisi lain, kawasan full pedestrian yang tertata dan ramah pejalan kaki terbukti secara global dapat meningkatkan durasi kunjungan wisatawan,” beber Erni.

Pihak Dishub DIY merasa sangat yakin bahwa pembenahan ini bakal memberikan stimulasi positif yang luas bagi tatanan kepariwisataan di Kota Gudeg untuk masa mendatang.

“Secara jangka panjang berpotensi meningkatkan daya beli dan menghidupkan ekonomi toko-toko serta selasar Malioboro,” imbuh Erni.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua