Komnas HAM Rilis Laporan 2025, Aduan Terbanyak Ditujukan ke Polri
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempublikasikan Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 pada hari Senin (6/7/2026).
Melalui laporan tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memaparkan terdapat 3.003 laporan terkait dugaan pelanggaran HAM di sepanjang tahun 2025.
“Sepanjang tahun 2025, Komnas HAM menerima 3.003 aduan, baik yang ada dan kami terima di kantor pusat maupun sekretariat Komnas HAM di endgame provinsi,” kata Anis dikutip dari kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Senin (6/7/2026).
“Tiga wilayah aduan terbanyak adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur,” sambungnya.
Anis menjelaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi yang paling sering dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran HAM selama tahun 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun Komnas HAM, tercatat ada 805 aduan dugaan pelanggaran HAM yang diarahkan kepada Polri.
Sementara itu, instansi pemerintah pusat serta daerah menempati posisi kedua sebagai pihak yang paling kerap dilaporkan terkait dugaan pelanggaran HAM.
Secara lebih terperinci, berikut adalah daftar jumlah aduannya:
Polri: 805 aduan
Pemerintah pusat dan daerah: 481 aduan
Korporasi: 479 aduan.
Anis turut membeberkan tiga jenis hak yang paling banyak dilanggar selama tahun 2025.
Ketiga hak tersebut meliputi hak kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, serta hak atas rasa aman.
Adapun rincian jumlah laporan dari masing-masing hak adalah sebagai berikut:
Hak kesejahteraan: 955 aduan
Hak memperoleh keadilan: 940 aduan
Hak atas rasa aman: 285 aduan.
Anis membeberkan data mengenai laporan isu strategis yang mencakup konflik agraria serta pembangunan sepanjang tahun 2025.
“Sehubungan dengan konflik agraria dan pembangunan, Komnas HAM menerima 639 pengaduan dari masyarakat,” terang dia.
Sejumlah konflik yang dilaporkan di antaranya mencakup kasus pembangunan Proyek Strategis Nasional food estate serta proyek ketahanan energi yang berlokasi di Papua Selatan.
Konflik serupa juga melanda kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, persengketaan lahan masyarakat adat di Toba, food estate Humbang Hasundutan, hingga proses relokasi warga Kampung Tower di Batam.
Anis mengungkapkan bahwa lembaganya juga mendapatkan puluhan laporan terkait pelanggaran kebebasan berpendapat serta berekspresi sepanjang 2025.
“Terkat dengan kebebasan berpendapat-berekspresi, Komnas HAM menerima 35 aduan terkait dengan kebebasan berpendapat-berekspresi,” jelasnya.
Salah satu perkara yang ditangani oleh Komnas HAM pada tahun 2025 yaitu tindakan intimidasi terhadap aktivis KontraS sehubungan dengan protes revisi RUU TNI.
Kasus lainnya yang turut dilaporkan ialah penangkapan terhadap mahasiswa Universitas Trisakti pascademonstrasi serta penghapusan artikel opini publik yang berisi kritik terhadap kebijakan negara.
“Dugaan pembatasan kebebasan berekspresi terhadap grup musik Sukatani serta teror terhadap media Tempo dan penyerangan kantor Jubi,” tutur Anis.
Lebih mendalam, Komnas HAM juga membedah isu strategis lainnya mengenai pelanggaran HAM yang berlangsung pada tahun 2025.
Berdasarkan data dari Komnas HAM, Anis menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan belasan laporan menyangkut pelanggaran terhadap perlindungan para pembela HAM.
“Berkaitan dengan isu strategis perlindungan pembela HAM, Komnas HAM menerima 11 pengaduan,” ungkapnya.
Anis menuturkan, Komnas HAM ikut berperan aktif dalam kasus yang menimpa aktivis Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen serta Muzaffar Salim pada insiden unjuk rasa bulan Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut, Komnas HAM mengajukan amicus curiae kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dan juga menerbitkan surat keterangan pembela HAM bagi kedua aktivis tersebut sebagai bentuk pengakuan atas peran mereka sebagai pembela hak asasi manusia,” sebut Anis.
Sementara itu, Komnas HAM juga mendapatkan 23 laporan yang berhubungan dengan perlindungan pekerja migran selama tahun 2025.
Anis mengutarakan, lembaganya melakukan telaah mendalam terhadap revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran.
Komnas HAM pun melakukan pengkajian terkait dampak tindak pidana perdagangan orang lewat modus online scam demi mendeteksi tingkat kerentanan pekerja migran.
“Hasil kajian telah disampaikan kepada para pihak terkait untuk ditindaklanjuti,” kata Anis.
Persoalan lain yang diadukan kepada Komnas HAM pada tahun 2025 ialah pelanggaran menyangkut kebebasan berkeyakinan.
Di sepanjang tahun 2025, Komnas HAM menerima sebanyak 35 aduan yang mayoritas berpusat pada tindakan intoleransi serta penyerobotan hak kebebasan beragama seperti pelarangan aktivitas ibadah.
Lembaga ini juga menerima laporan mengenai penolakan terhadap pendirian rumah ibadah, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga tindakan intimidasi kepada kelompok agama tertentu.
“Komnas HAM turun langsung dengan beberapa aduan, seperti kasus persekusi dan pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi,” beber Anis.
Selanjutnya, pihak Komnas HAM juga memberikan atensi dan menindaklanjuti laporan perusakan serta pembubaran aktivitas pendidikan agama Kristen yang bertempat di Padang Sarai, Sumatera Barat.
Berikutnya, Komnas HAM juga menampung sebanyak 586 laporan terkait pelanggaran di bidang bisnis dan HAM sepanjang tahun 2025.
“Sebagian besar korban berasal dari kelompok masyarakat, pekerja, dan masyarakat adat. Isu yang dominan adalah terutama terkait dengan sengketa lahan, penguasaan sumber daya alam,” mapar Anis.
Masalah ketenagakerjaan juga menduduki posisi yang cukup mencolok, terutama yang berkaitan dengan persoalan upah, uang pesangon, serta pemutusan hubungan kerja.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komnas HAM turut menggulirkan fungsi pendidikan serta penyuluhan bagi para pelaku bisnis di area industri strategis sekaligus mengupayakan penguatan kapasitas bagi aparatur pemerintahan.