Breaking

Kemenhub Targetkan Bandara Husein Layani Pesawat Jet Agustus 2026

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Jumat, 10 Juli 2026
Kemenhub Targetkan Bandara Husein Layani Pesawat Jet Agustus 2026
Bandara Husein Sastranegara. (FOTO:NET)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempercepat langkah reaktivasi Bandara Husein Sastranegara di Kota Bandung.

Pihak kementerian memasang target agar operasional penerbangan komersial dengan armada pesawat jet dapat kembali dibuka mulai bulan Agustus 2026 mendatang.

Langkah strategis tersebut diharapkan mampu memperluas keterjangkauan sarana transportasi udara bagi warga di Jawa Barat.

Selain itu, upaya ini juga ditujukan untuk mendongkrak daya tampung serta konektivitas jaringan penerbangan di tingkat nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa pihak pemerintah sudah merampungkan studi operasional sekaligus evaluasi keselamatan sebagai basis utama pengerjaan reaktivasi bandar udara ini.

Langkah berikutnya kini dipusatkan pada percepatan dalam melengkapi seluruh regulasi dan syarat operasional yang menjadi beban kewajiban PT Angkasa Pura Indonesia selaku pihak otoritas pengelola Bandar Udara Husein Sastranegara.

“Kami mendorong PT Angkasa Pura Indonesia untuk segera menindaklanjuti pemenuhan seluruh aspek kesiapan operasional,” kata Lukman dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

“Kami telah menyiapkan dua skenario. Skenario pertama ditargetkan mulai melayani pesawat jet pada 17 Agustus 2026, sedangkan skenario kedua ditargetkan mencapai operasional penuh pada 17 September 2026,” ujar Lukman.

Menurut pandangannya, seluruh tingkatan dalam proses percepatan ini wajib selalu menaruh perhatian utama pada kaidah keselamatan, keamanan, mutu pelayanan, serta kepatuhan terhadap aturan penerbangan sipil yang berlaku.

Melalui rencana skenario yang pertama, Bandara Husein Sastranegara bakal melayani rute penerbangan pesawat jet dalam skala operasi yang masih terbatas.

Layanan terbatas tersebut mencakup kategori penerbangan niaga dan charter, yang ditopang oleh kesiapan sarana prasarana mendasar yang telah disediakan.

Sementara itu pada rencana skenario yang kedua, bandara tersebut ditargetkan dapat menampung operasional jenis pesawat berbadan sempit seperti Boeing 737-800 maupun Airbus A320.

Hal tersebut diwujudkan lewat skema pengaturan alokasi waktu terbang (slot management) guna mempertahankan kelancaran serta proteksi keselamatan selama masa operasional berlangsung.

Demi merealisasikan target yang telah ditentukan itu, pihak Kemenhub menginstruksikan Angkasa Pura Indonesia untuk mempercepat pengerjaan fasilitas pada area udara (airside) maupun area darat (landside).

Sejumlah proyek utama yang menjadi prioritas di antaranya meliputi pelapisan ulang landas pacu (overlay runway) serta jalur taksi (taxiway).

Pekerjaan lain adalah penataan ulang tempat parkir pesawat (apron), perbaikan bagian atap bangunan terminal serta sistem pelapis antibocor (waterproofing), hingga peningkatan fasilitas untuk kenyamanan para calon penumpang.

Bukan cuma sektor infrastruktur fisik saja, faktor proteksi keselamatan penerbangan pun menjadi poin atensi yang sangat krusial.

Pihak Ditjen Hubud menginstruksikan pemenuhan kualifikasi standar Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) berada di Kategori 7.

Hal ini diperlukan agar jalannya operasional pesawat jet dapat terlaksana dengan baik sesuai regulasi baku yang telah ditetapkan.

“Seluruh proses tersebut harus tetap mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan, pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan sipil,” tegas Lukman.

Pihak Kemenhub pun mendorong pemanfaatan fasilitas dan aset yang sudah ada secara maksimal demi mempercepat pemulihan fungsi bandar udara ini.

Salah satu caranya yaitu dengan memindahkan armada kendaraan Aircraft Rescue and Fire Fighting (ARFF) yang berasal dari Bandara Kertajati seusai tuntasnya operasional pemulangan para jemaah haji.

Langkah ini dibarengi pula dengan penebalan jumlah personel tim PKP-PK tanpa harus menempuh jalur pengadaan unit baru lagi.

Dalam proses eksekusinya, Ditjen Hubud bakal senantiasa menjalin kemitraan dan koordinasi bersama PT Angkasa Pura Indonesia, pihak TNI Angkatan Udara melalui pimpinan Lanud Husein Sastranegara, serta jajaran pemangku kepentingan terkait lainnya.

Hal tersebut dipandang krusial mengingat Bandara Husein Sastranegara berstatus sebagai lapangan terbang dengan sistem pemakaian bersama (shared use) antara penerbangan sipil komersial dan militer.

“Kami berharap melalui koordinasi yang intensif dan komitmen seluruh pihak, PT Angkasa Pura Indonesia dapat memastikan Bandar Udara Husein Sastranegara kembali beroperasi sesuai target pada masing-masing skenario dengan tetap menjamin aspek keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan sipil,” tegas dia.

Sebagai informasi tambahan, Bandara Husein Sastranegara dibekali sarana landas pacu dengan bentang panjang mencapai 2.220 meter.

Selama bertahun-tahun lamanya, tempat ini memegang andil vital sebagai salah satu pusat konektivitas udara utama yang melayani masyarakat di daerah Bandung dan wilayah sekitarnya.

Lewat diaktifkannya kembali operasional sarana penerbangan tersebut, volume daya tampung layanan transportasi udara di Provinsi Jawa Barat diproyeksikan bakal merangkak naik.

Dengan demikian, elemen masyarakat akan memperoleh variasi pilihan akses mobilitas udara yang lebih beragam.

Langkah ini sekaligus diharapkan dapat mempermudah kelancaran arus pergerakan orang serta memperkokoh roda aktivitas perekonomian di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua