Breaking

Cek Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 3 September 2026

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Nathasya Zallianty

Kamis, 03 September 2026
Cek Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 3 September 2026
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling. (sumber:net)

TANGERANG - Bagi warga masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A maupun SIM C pada Kamis (3/9/2026), ketersediaan fasilitas pelayanan bergerak dari petugas kepolisian setempat dapat dijadikan opsi utama.

Setiap pemegang dokumen berkendara diwajibkan untuk memperbarui masa berlaku kartu izin tersebut setiap lima tahun sekali terhitung sejak tanggal penerbitan. Apabila masa berlaku telah habis, pemilik dokumen harus menempuh prosedur pembuatan SIM baru.

Pada hari ini, Kamis 3 September 2026, pos pelayanan SIM keliling dihadirkan di Pospol Telaga Bestari serta kawasan The Harvest Citra Raya (Bundaran 4). Fasilitas pengurusan dokumen ini melayani masyarakat rutin dari hari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berpindah-pindah, serta diliburkan pada hari Minggu maupun tanggal merah.

Berikut adalah jadwal lokasi beserta jam operasional pelayanan SIM keliling:

  • Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi pukul 07.00 WIB-13.00 WIB
  • Selasa: The Harvest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi pukul 07.00 WIB-13.00 WIB
  • Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra pukul 07.00 WIB-13.00 WIB
  • Kamis: Pospol Telaga Bestari dan The Harvest Citra Raya (Bundaran 4) pukul 07.00 WIB-13.00 WIB
  • Jumat: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya pukul 07.00 WIB-13.00 WIB
  • Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis pukul 07.00 WIB-13.00 WIB

Masyarakat yang berniat memperbarui dokumen berkendara diimbau untuk menyiapkan beberapa kelengkapan berkas administrasi sebelum menyambangi lokasi petugas.

Persyaratan dokumen yang wajib dibawa meliputi:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan hasil tes psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • Fisik SIM lama

Proses pendaftaran juga dapat dilakukan secara daring terlebih dahulu melalui portal resmi layanan yang telah disediakan.

Mengenai besaran tarif penerbitan untuk perpanjangan, dokumen hilang, rusak, maupun mutasi, rincian biaya yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Adapun alur tata cara perpanjangan dokumen meliputi:

  • Pemohon melengkapi dokumen keterangan kesehatan fisik dan tes psikologis
  • Pemohon mendatangi loket untuk melunasi biaya administrasi penerbitan dan mengambil formulir
  • Pemohon mengambil nomor antrean layanan
  • Pemohon mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkannya kepada petugas
  • Petugas melakukan verifikasi dan entri data pemohon
  • Pemohon menjalani tahapan identifikasi yang mencakup pemindaian sidik jari, pengambilan pasfoto, dan tanda tangan digital
  • Pemohon menunggu di ruang tunggu hingga pencetakan dokumen selesai

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua