UU Minerba Disahkan: Membangkitkan Kembali Roh Pasal 33 UUD 1945
- Kamis, 20 Februari 2025
JAKARTA - Dalam langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan komitmen kuat pemerintah untuk menghidupkan kembali esensi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Komitmen ini diwujudkan melalui pengesahan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Menteri Bahlil menegaskan, "Kemarin saya baru selesai pengesahan pada Rapat Paripurna Undang-Undang Minerba. Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945 di mana seluruh kekayaan negara--baik di darat, laut, maupun udara--harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat."
Mengatasi Tantangan Tata Kelola Pertambangan
Dihadapkan pada kompleksitas sektor pertambangan, Bahlil menyoroti berbagai tantangan yang masih menghambat kemajuan, termasuk banyaknya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tumpang tindih dan belum terdaftar pada Minerba One Data Indonesia (MODI). Masalah ini tidak hanya menimbulkan kebingungan dalam tata kelola, tetapi juga mengancam keberlanjutan bisnis sektor tersebut.
"Tata kelola pertambangan yang baru ini diharapkan lebih tertata dan transparan, mengatasi isu tumpang tindih dan membawa ketertiban dalam penjualan WIUP," jelas Bahlil. Dengan pembaruan ini, pemerintah berharap bisa memperbaiki pengelolaan sumber daya alam secara lebih baik dan efisien.
Prioritas untuk Organisasi Lokal dan UMKM
Poin penting lainnya dalam revisi UU Minerba ini adalah perubahan dalam pemberian WIUP. Di bawah aturan baru, prioritas akan diberikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan keagamaan, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta koperasi.
"Langkah ini diambil agar masyarakat juga mendapat kesempatan mengelola sumber daya alam di daerahnya sendiri," kata Bahlil. Menurut Menteri, arahan ini sesuai dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin melihat peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya lokal serta menyeimbangkan kesenjangan ekonomi antara daerah dan pusat.
Bahlil menambahkan, "Supaya orang Jakarta dan orang daerah maju bersama-sama, supaya kuat, supaya gini ratio kita tidak terlalu melebar, terlalu banyak. Kita membutuhkan pengusaha-pengusaha baru yang kuat. Ini yang akan kita dorong sebagai bentuk pemerataan."
Penyelesaian Konflik dan Hilirisasi
Menyikapi permasalahan sengketa pertambangan yang kerap terjadi, Bahlil menjelaskan bahwa dengan diterapkannya UU Minerba yang baru, semua WIUP yang tumpang tindih dan bersengketa akan dikembalikan ke negara. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran tata kelola dan menjauhi ketidakpastian hukum yang dapat merugikan semua pihak terkait.
Selain itu, UU yang baru juga mendorong upaya hilirisasi pertambangan, di mana produk mentah tidak hanya diekspor dalam bentuk bahan mentah, tetapi diolah lebih lanjut untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih tinggi. "Hilirisasi akan diprioritaskan berdasarkan kajian mendalam untuk menciptakan nilai tambah," jelas Bahlil.
Mewujudkan Kesejahteraan Bersama
Dengan disahkannya perubahan UU Minerba, Indonesia mengambil langkah maju dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Harapan besarnya adalah agar kebijakan ini mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, memastikan bahwa semua sumber daya yang dimiliki negara bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Pengesahan UU Minerba ini tidak hanya menjadi langkah penting dalam sektor pertambangan, tetapi juga menandai awal baru bagi Indonesia dalam mengelola asetnya secara lebih adil dan berkelanjutan. Menteri Bahlil Lahadalia berharap, semangat Pasal 33 UUD 1945 yang kembali dihidupkan ini dapat menjadi pondasi kuat untuk pembangunan ekonomi yang lebih merata di seluruh negeri.
Wahyu
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang
- Jumat, 05 Desember 2025
Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau
- Jumat, 05 Desember 2025
Berita Lainnya
Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025
- Jumat, 05 Desember 2025
RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang
- Jumat, 05 Desember 2025
Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia
- Jumat, 05 Desember 2025
Terpopuler
1.
Kemenkeu Perluas Rusun di Bali untuk Tingkatkan Hunian Pegawai
- 05 Desember 2025
2.
Siap-siap! Aturan Baru Minyakita Segera Berlaku, Intip Detailnya
- 05 Desember 2025
3.
4.
Lippo Siap Luncurkan Rumah Murah HWB Purwakarta Segera
- 05 Desember 2025








.jpg)