15,3 Juta Peserta JKN Menunggak Iuran, Kemenkes dan BPJS Soroti Risiko dan Sanksi
- Kamis, 08 Mei 2025
Dampak Serius terhadap Layanan Kesehatan
Tingginya angka peserta non-aktif dan penunggak iuran disebut mengancam kelangsungan program JKN. Minimnya penerimaan iuran dapat menurunkan kapasitas pembiayaan pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun puskesmas.
“Pengenaan sanksi administratif secara lebih jelas perlu diterapkan kepada mereka yang sebenarnya mampu membayar tetapi dengan sengaja tidak membayar. Ini merupakan bentuk moral hazard,” tegas Kunta.
Baca JugaBaznas Pastikan Penyintas Bencana Tapsel Mendapatkan Makanan Dan Air Bersih
Menurutnya, moral hazard seperti ini bisa membuat sistem jaminan kesehatan tidak berjalan efektif, bahkan berpotensi menimbulkan defisit dalam jangka panjang. Oleh karena itu, langkah tegas dalam bentuk sanksi sedang digodok oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
Penonaktifan dan Denda Tunggakan Berdasarkan Perpres
Menanggapi hal ini, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kepesertaan JKN akan dinonaktifkan secara otomatis apabila peserta menunggak iuran selama satu bulan berturut-turut.
Namun, peserta masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan mereka dengan syarat melunasi semua tunggakan maksimal 24 bulan, serta membayar iuran untuk bulan berjalan. Selain itu, terdapat sanksi tambahan berupa denda jika peserta segera menggunakan layanan rawat inap dalam waktu dekat setelah pelunasan.
“Ada juga ketentuan denda, apabila dalam 45 hari sejak peserta melunasi tunggakan ia langsung mengakses layanan rawat inap. Maka, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap,” jelas Arief.
Denda tersebut sebesar 5 persen dari perkiraan biaya layanan rawat inap berdasarkan sistem INA CBGs (Indonesian Case Based Groups) dan dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan. Adapun nilai maksimal denda adalah Rp20 juta.
Arief menegaskan bahwa ketentuan denda tidak berlaku bagi peserta dari kelompok penerima bantuan iuran (PBI) serta peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang
- Jumat, 05 Desember 2025
Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau
- Jumat, 05 Desember 2025
Berita Lainnya
Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025
- Jumat, 05 Desember 2025
RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang
- Jumat, 05 Desember 2025
Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia
- Jumat, 05 Desember 2025
Terpopuler
1.
Kemenkeu Perluas Rusun di Bali untuk Tingkatkan Hunian Pegawai
- 05 Desember 2025
2.
Siap-siap! Aturan Baru Minyakita Segera Berlaku, Intip Detailnya
- 05 Desember 2025
3.
4.
Lippo Siap Luncurkan Rumah Murah HWB Purwakarta Segera
- 05 Desember 2025








.jpg)