Lahan Pertanian Berkelanjutan Jadi Kunci Keamanan Pangan Indonesia

Lahan Pertanian Berkelanjutan Jadi Kunci Keamanan Pangan Indonesia
Lahan Pertanian Berkelanjutan Jadi Kunci Keamanan Pangan Indonesia

JAKARTA - Ketahanan pangan Indonesia kini semakin mendapat kepastian. 

Pemerintah menegaskan bahwa 6,42 juta hektar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah ditetapkan dan masuk dalam zona lindung permanen. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga produktivitas lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional secara berkelanjutan.

LP2B, Pilar Penting Ketahanan Pangan Nasional

Baca Juga

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa LP2B merupakan bagian dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang telah memiliki status perlindungan lebih tinggi.

 “Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, ditetapkan bahwa LP2B harus mencakup 87% dari total LBS tersebut,” jelasnya.

LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian. Dengan perlindungan ini, keberlangsungan lahan sawah dapat terjaga, sehingga mendukung ketahanan pangan nasional jangka panjang. 

Nusron menekankan bahwa LP2B memiliki tingkat perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan LBS pada umumnya, sehingga menjadi instrumen strategis untuk menjaga produksi pangan.

Capaian LP2B Berdasarkan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota

Nusron menyebutkan, dari sisi perencanaan wilayah, capaian LP2B di tingkat provinsi telah mencapai 95 persen. Ini menunjukkan sebagian besar provinsi telah memasukkan LP2B dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka.

Namun, pada tingkat Kabupaten/Kota, capaian LP2B baru tercatat di 194 daerah, setara dengan 57 persen. Hal ini menimbulkan kerentanan terhadap alih fungsi lahan yang dapat mengancam ketahanan pangan. 

Nusron menegaskan, pemerintah akan terus mendorong kabupaten/kota agar data LP2B dapat tercatat secara lengkap, sehingga potensi kehilangan lahan produktif bisa diminimalkan.

Revisi Perpres dan Pembentukan Tim Percepatan Verifikasi LP2B

Pemerintah sedang menyiapkan rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam revisi ini, akan dibentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan Lahan Sawah Ditetapkan (LSD).

“Tugas tim ini adalah melakukan verifikasi data guna mengendalikan alih fungsi lahan. Tujuannya agar ketahanan pangan nasional dapat tercapai dan lahan pertanian tidak terus berkurang akibat kepentingan yang lain,” kata Nusron. Tim ini diharapkan mampu memastikan data LP2B valid dan terlindungi dari konversi yang tidak sesuai regulasi.

Dengan adanya tim ini, pemerintah menekankan bahwa penetapan LP2B bukan sekadar administratif, tetapi langkah strategis untuk menjaga produktivitas pangan nasional serta memberikan kepastian hukum bagi para pengelola lahan sawah.

Kepastian Hukum untuk Petani

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa percepatan penetapan LP2B adalah kabar baik bagi para petani. Dengan adanya kepastian penetapan LSD, lahan sawah akan terlindungi dari alih fungsi yang tidak sesuai regulasi.

“Dengan demikian, para petani dapat merasa lebih tenang dan memiliki kepastian untuk merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang dan strategis,” ujar Zulkifli. Langkah ini diharapkan dapat mendorong produktivitas pertanian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para petani dan pemilik lahan.

Perlindungan hukum ini juga diharapkan mendorong para petani untuk mengembangkan teknologi dan praktik pertanian modern, sehingga produktivitas lahan semakin meningkat tanpa mengurangi luas lahan sawah yang ada.

Dampak terhadap PNBP dan Pembangunan Daerah

Kebijakan LP2B diperkirakan memiliki dampak terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun efek ini hanya bersifat sementara. Nusron menekankan bahwa perlindungan lahan sawah tidak menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan yang berkelanjutan tetap sejalan dengan ketahanan pangan nasional.

Nusron juga menyoroti bahwa masih terdapat beberapa pemerintah daerah yang belum mencantumkan LP2B dalam RTRW mereka. Hal ini menjadi fokus utama untuk memastikan setiap kabupaten/kota memiliki data yang lengkap terkait LP2B, sehingga risiko alih fungsi lahan dapat diminimalkan.

Selain itu, pemerintah terus mendorong pemanfaatan lahan secara efisien dan produktif, misalnya melalui program pertanian berkelanjutan, irigasi yang optimal, dan dukungan teknologi pertanian.

Strategi Perlindungan Lahan Sawah yang Terintegrasi

Langkah pemerintah mempercepat penetapan LP2B dan LSD menjadi strategi penting dalam menjaga produktivitas pertanian nasional. 

Dengan adanya tim verifikasi, data LP2B dapat dijaga, dan alih fungsi lahan dapat dikendalikan. Strategi ini sejalan dengan program ketahanan pangan nasional yang menargetkan pemanfaatan lahan secara optimal.

Selain perlindungan hukum, pemerintah juga mendorong pemanfaatan lahan modern, termasuk integrasi antara produksi pangan, teknologi pertanian, dan sistem irigasi yang efisien. Hal ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menekan risiko konversi lahan.

 Tantangan dan Prospek ke Depan

Meskipun capaian LP2B di tingkat provinsi cukup tinggi, tantangan utama tetap ada pada tingkat Kabupaten/Kota. Kerentanan terhadap alih fungsi lahan sawah masih signifikan jika tidak ada koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, keberhasilan program LP2B juga bergantung pada kesadaran para pemangku kepentingan, termasuk petani, pengusaha, dan masyarakat lokal, untuk menjaga lahan sawah agar tetap produktif. Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan monitoring secara berkala.

Dengan luas LP2B sebesar 6,42 juta hektar dan target perlindungan 87% dari LBS, Indonesia memiliki fondasi kuat untuk menjaga ketahanan pangan nasional. 

Penetapan LP2B dan LSD memberikan kepastian bagi petani, mengurangi risiko alih fungsi lahan, dan memastikan produktivitas pertanian tetap tinggi.

Pembentukan Tim Percepatan Verifikasi LP2B menjadi langkah konkret pemerintah dalam menegakkan ketahanan pangan jangka panjang. 

Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan para petani, LP2B diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam pembangunan pertanian berkelanjutan di Indonesia.

Dengan kebijakan ini, masa depan pertanian Indonesia semakin jelas, produktif, dan berkelanjutan. Lahan sawah terlindungi, petani tenang, dan ketahanan pangan nasional semakin terjamin.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia