Merger Mandala Finance Dengan Adira Finance Tingkatkan Posisi Pasar

Merger Mandala Finance Dengan Adira Finance Tingkatkan Posisi Pasar
Merger Mandala Finance Dengan Adira Finance Tingkatkan Posisi Pasar

JAKARTA - PT Mandala Multifinance Tbk. (Mandala Finance) resmi memasuki tahap pembubaran menyusul penggabungan usaha dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Adira Finance). 

Langkah pembubaran Mandala Finance dilakukan berdasarkan empat dasar hukum dan administrasi yang jelas.

Pertama, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Mandala Finance pada 30 Juni 2025, yang menyetujui pengangkatan tim likuidasi. Kedua, pencabutan izin usaha Mandala Finance oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca Juga

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Ketiga, pengakhiran status badan hukum perseroan, dan keempat, surat OJK terkait tanggapan permohonan persetujuan tim likuidasi Mandala Finance.

Tim likuidator menjelaskan, “Perseroan telah mengambil keputusan antara lain membubarkan PT Mandala Multifinance Tbk, sebagai akibat dari penggabungan usaha dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.” 

Dengan pengumuman ini, proses pembubaran menjadi resmi dan langkah-langkah berikutnya mulai dijalankan secara sistematis.

Tim Likuidasi Mandala Finance dan Tugasnya

Mandala Finance telah menunjuk tim likuidasi yang disetujui OJK melalui surat Nomor S-446/PL.11/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Tim likuidasi ini terdiri dari tiga orang profesional, yaitu Roberto AK Un, Josefina Agatha Syukur, dan Lindawati Soetopo. 

Mereka bertugas untuk mengelola semua hak dan kewajiban Mandala Finance, memastikan proses likuidasi berjalan sesuai aturan hukum dan regulasi OJK.

Dalam pengumuman resminya, tim likuidator juga mengimbau pihak ketiga yang memiliki tagihan terhadap Mandala Finance agar segera mengajukan klaimnya selambat-lambatnya 80 hari kerja sejak tanggal pengumuman. 

Tagihan harus disertai bukti asli agar dapat dilakukan pencocokan dengan data perseroan. Kantor tim likuidator berlokasi di Jalan Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dan dapat dihubungi melalui email di likuidator.mfin@mandalafinance.com.

Regulasi OJK dan Dasar Hukum Pembubaran

Proses pembubaran Mandala Finance sejalan dengan tindakan OJK mencabut izin usaha perseroan. Pencabutan izin dilakukan karena Mandala Finance telah melakukan merger dengan Adira Finance. 

OJK mengeluarkan surat bernomor KEP-55/D.06/2025 per 2 Oktober 2025 yang menyatakan pencabutan izin berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025.

Keputusan ini juga dicatat dalam Akta Penggabungan Nomor 71 tanggal 16 Juli 2025, yang menjadi dasar hukum formal penggabungan dan pembubaran Mandala Finance. Edi Setijawan, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga PVML OJK, menegaskan, “Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan.”

Dampak Merger terhadap Nasabah dan Pihak Ketiga

Merger Mandala Finance dengan Adira Finance memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan pihak ketiga yang memiliki hak finansial terhadap Mandala Finance. Seluruh tagihan, kewajiban, dan hak yang masih tertunda kini akan dikelola oleh tim likuidator yang profesional.

Proses ini memastikan transparansi, sehingga pihak ketiga dapat mengajukan klaim dengan aman. Tim likuidator bertugas mencocokkan tagihan dengan data perseroan, sehingga semua hak pihak terkait dapat terselesaikan. Mekanisme ini sekaligus mengurangi risiko konflik hukum atau klaim yang tidak terbayar di masa mendatang.

Sinergi Positif bagi Adira Finance

Merger ini bukan hanya tentang pembubaran Mandala Finance, tetapi juga bagian dari strategi Adira Finance untuk memperkuat posisi pasar. Integrasi antara kedua perusahaan diyakini dapat memberikan sinergi positif, termasuk konsolidasi aset, efisiensi operasional, serta penguatan modal.

Dengan penggabungan ini, Adira Finance dapat memperluas jaringan layanan, meningkatkan penetrasi pasar, dan memperkuat daya saing di industri pembiayaan nasional. Selain itu, integrasi juga membuka peluang untuk menyatukan portofolio nasabah, memperluas pilihan produk, dan meningkatkan kualitas layanan.

Proses Likuidasi Sebagai Kepatuhan Regulasi

Langkah pembubaran Mandala Finance menegaskan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi OJK dan hukum yang berlaku. Semua tindakan, mulai dari penunjukan tim likuidasi hingga pemberitahuan kepada pihak ketiga, dijalankan dengan mengikuti prosedur resmi.

Dengan demikian, proses likuidasi tidak hanya memastikan hak dan kewajiban terselesaikan, tetapi juga mencerminkan profesionalisme pengelolaan perusahaan pasca merger. Kepastian hukum ini penting agar industri pembiayaan tetap sehat dan kredibel di mata regulator, investor, serta nasabah.

Meskipun Mandala Finance secara resmi dibubarkan, melalui penggabungan dengan Adira Finance, nilai korporasi dan layanan bagi nasabah tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. 

Merger ini menghadirkan peluang baru bagi Adira Finance untuk mengoptimalkan sumber daya, memperluas pangsa pasar, dan menghadirkan layanan pembiayaan yang lebih terintegrasi.

Proses likuidasi Mandala Finance menjadi contoh penerapan tata kelola korporasi yang transparan dan sesuai regulasi. Semua pihak yang terkait, termasuk kreditur, pihak ketiga, dan nasabah, mendapatkan kepastian mengenai hak dan kewajiban mereka. 

Dengan pendekatan ini, merger dan pembubaran bukan sekadar perubahan administratif, tetapi langkah strategis yang membawa manfaat jangka panjang bagi industri pembiayaan di Indonesia.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia