Update Harga LPG Subsidi dan Non Subsidi Berlaku 14 November 2025

Update Harga LPG Subsidi dan Non Subsidi Berlaku 14 November 2025
Update Harga LPG Subsidi dan Non Subsidi Berlaku 14 November 2025

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong aturan baru terkait penyaluran LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) agar berlaku dengan harga seragam di seluruh wilayah Indonesia. 

Rencana ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa revisi peraturan tersebut sedang difinalisasi dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.

Baca Juga

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

 “Kita sekarang sedang memfinalkan di bulan ini revisi perpres LPG. Revisi peraturan presiden terkait LPG kan di aturan sekarang kan tapi kita belum menata sampai dengan sub pangkalan, nah itu harus segera aturannya sekarang kita sedang finalkan,” kata Laode.

Menuju Satu Harga LPG 3 Kg

Revisi ini tidak hanya menata sistem distribusi hingga tingkat sub pangkalan, tetapi juga membuka jalan bagi kebijakan LPG 3 kg satu harga, serupa dengan program BBM satu harga yang sudah berjalan di beberapa daerah. 

Menurut Laode, kebijakan satu harga ini akan menekan disparitas harga antarwilayah dan memastikan subsidi LPG benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Jadi tidak kayak kemarin seluruh Indonesia kan kemarin. Nah itu pelajaran juga buat kami, jadi kita ada pentahapannya, mungkin Jabodetabek dulu atau mungkin Jakartanya juga dibatasi gimana dulu jadi ada pentahapan seperti itu,” jelas Laode.

Pendekatan bertahap ini menjadi strategi untuk mengantisipasi berbagai tantangan logistik dan memastikan mekanisme distribusi berjalan efisien sebelum diterapkan secara nasional.

Harga LPG Subsidi di Tingkat Pangkalan dan Pengecer

Hingga 13 November 2025, harga jual LPG 3 kg di salah satu pangkalan di Tangerang Selatan masih berlaku sebesar Rp 19.000 per tabung, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000,” ujar penjaga di Pangkalan LPG Ayanih, Tangerang Selatan.

Sementara itu, di level sub pangkalan atau pengecer, seperti Toko Jejen, harga LPG 3 kg lebih tinggi, yakni Rp 22.000 per tabung, termasuk biaya pengantaran ke alamat pelanggan.

 “(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar,” kata penjaga toko. Perbedaan harga ini menegaskan perlunya kebijakan satu harga agar subsidi tepat sasaran dan harga seragam di seluruh daerah.

Harga LPG Non Subsidi Stabil

Selain LPG subsidi 3 kg, harga LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg juga tercatat belum mengalami perubahan pada November 2025. Di Toko Jejen, harga LPG 5,5 kg dibanderol Rp 110.000, sedangkan LPG 12 kg seharga Rp 210.000 per tabung.

Namun, harga ini lebih tinggi dibandingkan harga resmi di agen resmi Pertamina. Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023:

Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:
LPG 5,5 kg: Rp 94.000
LPG 12 kg: Rp 194.000

Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:
LPG 5,5 kg: Rp 97.000
LPG 12 kg: Rp 202.000

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:
LPG 5,5 kg: Rp 90.000
LPG 12 kg: Rp 192.000

Kalimantan Utara:
LPG 5,5 kg: Rp 107.000
LPG 12 kg: Rp 229.000

Maluku, Papua:
LPG 5,5 kg: Rp 117.000
LPG 12 kg: Rp 249.000

Harga ini berlaku bagi rumah tangga di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant, dengan tambahan biaya angkutan sesuai jarak pengiriman.

Manfaat Kebijakan Satu Harga

Penerapan kebijakan satu harga LPG subsidi diharapkan memberikan sejumlah manfaat strategis. Pertama, mengurangi kesenjangan harga antarwilayah sehingga masyarakat di daerah terpencil tidak membayar lebih tinggi dibanding wilayah perkotaan. 

Kedua, memastikan subsidi tepat sasaran, sehingga program pemerintah berjalan efisien dan menguntungkan masyarakat yang berhak.

Pendekatan bertahap memungkinkan pemerintah menilai efektivitas distribusi, menyesuaikan kebutuhan logistik, dan memperbaiki sistem sebelum implementasi nasional. Strategi ini mencerminkan pengalaman sebelumnya, ketika penerapan kebijakan serupa secara langsung menimbulkan kendala distribusi.

Tantangan dan Langkah ke Depan

Meski kebijakan satu harga diharapkan efektif, pemerintah masih harus mengatasi sejumlah tantangan. Distribusi LPG hingga ke sub pangkalan membutuhkan koordinasi intensif, pemantauan harga secara berkala, serta mekanisme pengawasan agar agen dan pengecer tidak memanfaatkan celah harga.

Laode menekankan bahwa revisi peraturan akan mencakup seluruh aspek tersebut, termasuk pengaturan hingga sub pangkalan, agar penyaluran LPG lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati subsidi secara adil dan harga LPG lebih stabil di seluruh wilayah.

Revisi Perpres terkait LPG 3 kg menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem distribusi yang merata, harga seragam, dan subsidi tepat sasaran.

Dengan harga LPG subsidi yang stabil di tingkat pangkalan dan sub pangkalan, serta harga LPG non subsidi yang transparan di agen resmi, masyarakat mendapat kepastian pasokan energi rumah tangga.

Pendekatan bertahap dan pengawasan menyeluruh memastikan kebijakan satu harga tidak hanya teori, tetapi dapat diterapkan secara efektif di seluruh Indonesia. 

Dengan implementasi yang matang, masyarakat di berbagai wilayah dapat menikmati subsidi LPG secara adil, dan disparitas harga antarwilayah dapat diminimalkan.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia