JAKARTA - Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan utama banyak orang.
Skema ini dianggap solusi praktis untuk memiliki rumah tanpa membayar lunas secara langsung. Namun, kabar bahwa pengajuan kredit telah disetujui sering kali membuat calon pembeli terburu-buru menandatangani akad KPR.
Padahal, menandatangani akad bukan hal sepele. Sekali keputusan dibuat, hal tersebut akan memengaruhi kondisi keuangan dan status kepemilikan rumah di masa depan.
Baca JugaMonggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025
Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, mengingatkan bahwa calon pembeli harus berhati-hati. Masalah seperti sertifikat yang belum dipecah, izin bangunan yang belum lengkap, atau temuan baru dari pihak bank bisa muncul secara mendadak, bahkan berpotensi membatalkan akad.
“Memastikan semua dokumen aman sebelum tanda tangan Akad KPR adalah langkah paling penting dalam proses KPR,” jelas Arianto. Oleh karena itu, pembeli wajib memahami beberapa hal penting sebelum menandatangani akad KPR.
Memastikan Legalitas Rumah dan Kredibilitas Pengembang
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa legalitas rumah secara menyeluruh. Arianto menegaskan bahwa ini merupakan hal krusial sebelum pembeli memutuskan untuk menandatangani akad.
“Calon debitur wajib memastikan legalitas objek rumah, termasuk status sertifikat tanah (SHM/SHGB), IMB atau PBG, site plan, serta kesesuaian spesifikasi bangunan,” kata Arianto.
Sering kali, pembeli terlalu tergesa-gesa sehingga melewatkan aspek penting, seperti membaca Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan teliti, memastikan tidak ada klausul yang merugikan di kemudian hari, serta mengecek simulasi angsuran, suku bunga, tenor, biaya administrasi, provisi, notaris, hingga premi asuransi.
Salah satu risiko terbesar adalah ketika sertifikat induk belum dipecah. Kondisi ini kerap terabaikan padahal dampaknya signifikan. Kepastian hak atas tanah menjadi tidak jelas, proses balik nama bisa tertunda, dan pihak bank dapat menunda akad KPR.
Selain itu, calon pembeli harus waspada terhadap pengembang yang enggan menunjukkan salinan sertifikat dengan alasan masih dalam proses. Arianto memperingatkan, hal ini dapat menandakan sertifikat belum siap, bermasalah, atau bahkan dijaminkan ke pihak lain.
Dalam menilai kredibilitas pengembang, Arianto menyebut beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain transparansi, progres pembangunan, struktur perusahaan, riwayat sengketa lahan, dan skema pembayaran yang aman secara hukum.
Pentingnya Penilaian Bank terhadap Rumah
Dari perspektif perbankan, sertifikat rumah adalah dasar utama penilaian agunan. Bank akan berhati-hati bila dokumen legalitas tidak lengkap.
“Bank cenderung menunda akad jika sertifikat belum dipecah karena sertifikat pecahan merupakan dasar penjaminan kredit. Bank ingin memastikan objek agunan jelas, tidak tumpang tindih, dan dapat diikat hak tanggungan sehingga mereka tidak mengambil risiko legalitas yang belum pasti,” ungkap Arianto.
Meskipun pengajuan KPR berjalan, persetujuan yang diberikan biasanya bersifat sementara. Akad baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen legal lengkap, termasuk sertifikat induk yang jelas, tanah tidak bermasalah, izin bangunan lengkap, dan bukti resmi pemecahan sertifikat.
Hal penting yang perlu dipahami pembeli adalah lolos analisis kredit bukan jaminan akad pasti berjalan. Bank berhak menunda atau membatalkan akad jika muncul masalah baru, misalnya legalitas belum lengkap, penilaian agunan tidak sesuai, data SLIK debitur berubah, penurunan penghasilan, atau proyek pengembang bermasalah.
Langkah Aman Agar Terhindar Masalah KPR
Dalam transaksi properti, keamanan adalah prioritas utama. Kehati-hatian pembeli akan menentukan kelancaran proses KPR.
“Calon pembeli sebaiknya meminta dan menyimpan salinan dokumen legal, menghindari pembayaran besar sebelum legalitas jelas, memastikan pengembang terdaftar resmi dan punya rekam jejak baik,” sarannya.
Selain itu, Arianto menyarankan calon debitur untuk memeriksa SLIK pribadi sebelum mengajukan KPR dan menyiapkan dokumen keuangan secara lengkap.
Proses menuju akad membutuhkan waktu dan tidak boleh dilakukan terburu-buru. Akad hanya bisa dilakukan setelah bank dan notaris memastikan seluruh dokumen objek dan agunan benar-benar aman.
Risiko Jika Terburu-buru Teken Akad
Menandatangani akad KPR tanpa pengecekan dokumen secara menyeluruh bisa menimbulkan berbagai risiko. Akad bisa tertunda lama atau bahkan terjadi masalah hukum di kemudian hari. Kesalahan kecil, seperti mengabaikan sertifikat, izin, atau riwayat pengembang, dapat mengakibatkan kerugian finansial besar.
Dengan memahami proses ini, calon pembeli dapat menghindari potensi masalah dan memastikan transaksi berjalan lancar. Kesiapan dokumen, kredibilitas pengembang, dan persyaratan bank adalah kunci utama kelancaran KPR.
Menandatangani akad KPR bukan sekadar formalitas. Calon pembeli harus memeriksa legalitas rumah, kredibilitas pengembang, dan persyaratan bank secara teliti.
Langkah preventif ini sangat penting agar terhindar dari masalah hukum, penundaan akad, dan kerugian finansial di kemudian hari. Dengan memahami proses dan memeriksa seluruh dokumen sebelum akad, pembeli bisa memastikan kepemilikan rumah sah secara hukum, aman, dan nyaman.
Memiliki rumah melalui KPR memang praktis, namun kehati-hatian tetap menjadi kunci keberhasilan transaksi. Proses yang benar akan memberikan rasa tenang bagi pembeli, memastikan kepastian hak, dan menghindarkan dari masalah di masa depan.
Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang
- Jumat, 05 Desember 2025
Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau
- Jumat, 05 Desember 2025
Berita Lainnya
Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025
- Jumat, 05 Desember 2025
RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang
- Jumat, 05 Desember 2025
Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia
- Jumat, 05 Desember 2025
Terpopuler
1.
Kemenkeu Perluas Rusun di Bali untuk Tingkatkan Hunian Pegawai
- 05 Desember 2025
2.
Siap-siap! Aturan Baru Minyakita Segera Berlaku, Intip Detailnya
- 05 Desember 2025
3.
4.
Lippo Siap Luncurkan Rumah Murah HWB Purwakarta Segera
- 05 Desember 2025








.jpg)