Syarat dan Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Tahun 2025

Syarat dan Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Tahun 2025
Syarat dan Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Tahun 2025

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 hingga 15 Desember 2025. 

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah.

Abdullah menyampaikan, perpanjangan ini dilakukan atas arahan langsung Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad, merespons tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan pajak. Sejak program ini diluncurkan, kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda maupun gerai Samsat meningkat secara signifikan.

Baca Juga

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,” kata Abdullah.

Program ini memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya tanpa harus menanggung beban denda yang besar. Hal ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Kepri.

Keringanan Pajak yang Ditawarkan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 menyediakan beberapa bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Berikut rinciannya:

Pengurangan Pokok PKB
Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan berdasarkan tahun tunggakan, mulai dari 10% hingga 100%. Hal ini membuat masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dapat menyesuaikan pembayaran sesuai kemampuan.

Pembebasan Sanksi Administrasi
Seluruh sanksi administrasi PKB dibebaskan, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan denda administrasi.

Pembebasan Denda SWDKLLJ
Denda SWDKLLJ juga dibebaskan, kecuali untuk pembayaran tahun berjalan. Dengan begitu, masyarakat tidak terbebani denda untuk tunggakan sebelumnya.

Pembebasan Pokok BBNKB-II
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dibebaskan, sehingga proses balik nama kendaraan menjadi lebih ringan dan terjangkau bagi masyarakat.

Diskon PKB Tahun 2025
Wajib pajak yang taat mendapatkan diskon 2% untuk pembayaran PKB Tahun 2025. Insentif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih rutin menunaikan kewajiban pajak tepat waktu.

Dengan berbagai keringanan ini, program pemutihan diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Kepri.

Alasan Perpanjangan Program

Gubernur H Ansar Ahmad menekankan bahwa perpanjangan program merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar tidak ada warga yang tertinggal dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

“Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Karena itu, program pemutihan ini kita perpanjang agar tidak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang sudah disiapkan,” ujar Ansar.

Selain memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, program ini juga mendorong kesadaran pajak yang lebih tinggi, sehingga kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat.

Abdullah menambahkan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri. Semakin banyak masyarakat yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan daerah.

“Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu tulang punggung PAD Kepri. Semakin banyak yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” kata Abdullah.

Cara Memanfaatkan Program Pemutihan

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Datang ke Gerai Samsat atau Kantor Bapenda
Wajib pajak dapat langsung mendatangi gerai Samsat atau kantor Bapenda terdekat. Petugas akan memberikan panduan terkait jumlah tunggakan dan keringanan yang bisa diperoleh.

Melengkapi Dokumen
Pastikan membawa dokumen kendaraan, KTP, dan dokumen pendukung lain seperti STNK dan BPKB. Hal ini diperlukan agar proses administrasi berjalan lancar.

Pembayaran Pajak
Setelah proses verifikasi, wajib pajak membayar pokok pajak yang telah dikurangi sesuai program pemutihan. Pembayaran dapat dilakukan melalui loket, ATM, atau aplikasi e-Samsat jika tersedia.

Mendapatkan Bukti Pembayaran
Setelah pembayaran selesai, wajib pajak akan menerima bukti pembayaran resmi. Simpan bukti ini sebagai tanda sah telah menunaikan kewajiban pajak.

Manfaat Program Pemutihan bagi Masyarakat

Program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga memiliki manfaat jangka panjang:

Meringankan Beban Masyarakat
Dengan penghapusan denda dan sanksi administrasi, masyarakat dapat menata kembali keuangan tanpa terbebani tunggakan pajak yang lama.

Mendorong Kepatuhan Pajak
Diskon tambahan dan pengurangan pokok pajak mendorong masyarakat untuk lebih disiplin membayar pajak tepat waktu di masa mendatang.

Mendukung Pembangunan Daerah
Kepatuhan pajak yang meningkat membantu pemerintah daerah meningkatkan PAD, yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sarana transportasi, dan fasilitas publik lainnya.

Kesempatan Sama bagi Semua Warga
Dengan perpanjangan hingga 15 Desember 2025, semua wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan keringanan, sehingga tidak ada yang tertinggal.

Imbauan untuk Wajib Pajak

Pemprov Kepri mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan sebelum batas waktu berakhir. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan program ini berjalan optimal.

Masyarakat yang menunda pembayaran pajak berisiko kehilangan kesempatan keringanan yang telah disediakan. Oleh karena itu, disarankan segera mendatangi Samsat atau kantor Bapenda terdekat untuk memanfaatkan penghapusan denda, pembebasan BBNKB-II, serta pengurangan pokok PKB sesuai tahun tunggakan.

Dengan adanya perpanjangan ini, semua wajib pajak memiliki kesempatan yang adil untuk menyelesaikan tunggakan pajak, sekaligus mendorong pembangunan daerah melalui PAD yang lebih optimal.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di Kepri memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak dengan keringanan maksimal. 

Pengurangan pokok PKB, pembebasan sanksi administrasi, penghapusan BBNKB-II, dan diskon tambahan bagi wajib pajak yang taat menjadi insentif utama.

Perpanjangan hingga 15 Desember 2025 menunjukkan komitmen Pemprov Kepri dalam mendukung masyarakat serta mendorong kepatuhan pajak. Dengan memanfaatkan program ini, wajib pajak tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah.

Pemerintah berharap semua warga dapat memanfaatkan keringanan yang tersedia, sehingga PAD meningkat, pembangunan berlanjut, dan masyarakat merasakan manfaat nyata dari kepatuhan pajak.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia