AXA Financial Pilih Kolaborasi TPA Untuk Optimalkan Dewan Penasihat Medis

AXA Financial Pilih Kolaborasi TPA Untuk Optimalkan Dewan Penasihat Medis
AXA Financial Pilih Kolaborasi TPA Untuk Optimalkan Dewan Penasihat Medis

JAKARTA - Industri asuransi kesehatan di Indonesia kini bersiap menghadapi perubahan regulasi yang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Salah satu ketentuan utama adalah kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM). PT AXA Financial Indonesia (AFI), salah satu pemain utama di sektor ini, telah memutuskan langkah strategis untuk menghadapi aturan tersebut.

Sebelumnya, perusahaan asuransi diwajibkan membentuk Dewan Penasihat Medis sesuai dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. 

Baca Juga

KAI Wisata Dukung Pengembangan Ekosistem Perfilman Kota Semarang melalui Lawang Sewu Short Film Festival 2025

MAB ini berfungsi memberikan arahan dan masukan medis, serta memastikan standar pelayanan kesehatan nasabah terjaga. Namun, SEOJK resmi ditunda, dan OJK kini sedang menyusun aturan yang lebih rinci dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur ekosistem asuransi kesehatan secara komprehensif.

Opsi Kolaborasi dengan Third Party Administrator

Menanggapi regulasi ini, Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav, mengungkapkan bahwa AFI kemungkinan besar akan bekerja sama dengan pihak ketiga atau Third Party Administrator (TPA). Menurut Niharika, TPA membawa sejumlah keunggulan yang signifikan.

“Kami berpikir untuk berkolaborasi dengan Third Party. Sebab, TPA akan membawa lebih banyak keahlian kepada kami, lebih banyak akses kepada kami. Kami bisa menggunakannya untuk second opinion, serta memastikan langkah medis yang dilakukan kami kuat. Kami sedang mempersiapkan untuk itu,” ujar Niharika.

Kolaborasi dengan TPA tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi regulasi yang akan berlaku. Lebih dari itu, langkah ini dianggap strategis karena meningkatkan kualitas layanan nasabah. TPA memiliki jaringan dokter dan pakar medis yang luas, sehingga AFI dapat mengoptimalkan analisis klaim dan pengambilan keputusan medis dengan lebih baik.

MAB Sebagai Penopang Analisis Klaim

Adanya MAB diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi AFI. Menurut Niharika, MAB dapat membantu perusahaan dalam menganalisis klaim risiko, sekaligus memberikan perspektif medis dari pihak luar. Dengan demikian, keputusan yang diambil perusahaan dapat lebih kuat dan akurat.

“Selain itu, memiliki pakar yang berasal dari pihak luar juga akan membantu perusahaan dalam mengambil keputusan, sehingga kontrol klaim menjadi lebih kuat,” tambah Niharika.

Tidak hanya itu, MAB juga berfungsi sebagai pengawas independen dalam ekosistem pelayanan kesehatan. Mereka dapat meninjau prosedur medis rumah sakit, sehingga jika ada langkah yang tidak sesuai dengan standar medis, perusahaan dapat melakukan challenge terhadap tindakan tersebut.

Clinical Pathway dan Komitmen Pembayaran Klaim

Niharika menegaskan bahwa komitmen AFI tetap membayar klaim nasabah, selama layanan medis dilakukan sesuai standar. Salah satu mekanisme yang dijadikan acuan adalah clinical pathway. 

Jika rumah sakit telah menerapkan clinical pathway, nasabah berhak menerima pembayaran klaim. Namun, jika belum, perusahaan memiliki hak untuk mengevaluasi tindakan medis.

“Tentu komitmen kami membayar klaim nasabah. Namun, jika rumah sakit belum menerapkan clinical pathway, tentu akan memiliki masalah. Misalnya, sakit gigi, tetapi malah melakukan Magnetic Resonance Imaging (MRI), kami akan challenge rumah sakit itu. Oleh karena itu, penting memahami clinical pathway dan kolaborasi dengan rumah sakit,” jelasnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa AFI tidak hanya fokus pada kepatuhan regulasi, tetapi juga menjaga kualitas dan efisiensi pelayanan. Dengan kolaborasi TPA, perusahaan dapat memberikan second opinion medis dan memastikan langkah perawatan yang dilakukan benar-benar diperlukan dan tepat.

Tugas Dewan Penasihat Medis Menurut OJK

Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Dewan Penasihat Medis memiliki beberapa tugas strategis. Salah satunya adalah memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan asuransi syariah terkait pelaksanaan telaah utilisasi.

Selain itu, MAB juga berfungsi memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, perkembangan layanan medis baru, serta rekomendasi yang dapat membantu perusahaan dalam pengambilan keputusan. 

Dengan dukungan MAB, diharapkan proses klaim menjadi lebih transparan dan akurat, sekaligus mendukung ekosistem kesehatan yang lebih profesional.

Strategi AXA Financial dalam Regulasi Baru

Dengan mempertimbangkan keunggulan TPA, AFI mengambil pendekatan kolaboratif untuk membentuk MAB. Strategi ini dinilai lebih efektif daripada membentuk Dewan Penasihat Medis internal sendiri atau bergabung dengan perusahaan lain. 

Keuntungan utama adalah akses langsung ke pakar medis yang berpengalaman, serta kemampuan melakukan analisis klaim yang lebih komprehensif.

Keputusan ini sekaligus mencerminkan fokus perusahaan dalam meningkatkan value proposition bagi nasabah. Tidak hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga memberikan layanan yang lebih terpercaya dan terukur. 

Pendekatan ini dapat meningkatkan kepuasan nasabah sekaligus mengurangi risiko klaim yang tidak sesuai prosedur medis.

Dampak Positif bagi Industri Asuransi Kesehatan

Langkah AFI menjadi contoh strategi adaptasi terhadap regulasi yang dinamis di industri asuransi kesehatan. Dengan adanya MAB yang didukung TPA, perusahaan dapat memperkuat kontrol internal, meningkatkan kredibilitas layanan, dan memastikan klaim nasabah dikelola secara profesional.

Selain itu, kolaborasi ini juga dapat mendorong rumah sakit dan penyedia layanan kesehatan untuk lebih disiplin dalam menerapkan clinical pathway, sehingga standar pelayanan medis di Indonesia semakin terjaga.

Keseluruhan strategi ini menunjukkan bahwa AFI tidak hanya berorientasi pada kepatuhan, tetapi juga berfokus pada inovasi layanan dan perlindungan nasabah, sekaligus memperkuat posisi perusahaan di tengah perubahan regulasi yang sedang digodok OJK.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia