DPR Dan Pemerintah Genjot RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan

DPR Dan Pemerintah Genjot RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan
DPR Dan Pemerintah Genjot RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana pada pekan depan. 

RUU ini menjadi salah satu regulasi penting yang bertujuan menyesuaikan berbagai peraturan hukum di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan KUHP nasional. Beleid tersebut dirancang ringkas, terdiri dari tiga bab dengan total 35 pasal.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa tiga bab RUU itu mencakup beberapa hal strategis. 

Baca Juga

Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Mempermudah Bayar Pajak Kendaraan

Pertama, penyesuaian antara undang-undang di luar KUHP; kedua, penyesuaian peraturan daerah agar selaras dengan KUHP nasional; dan ketiga, perbaikan beberapa kesalahan teknis di KUHP.

“RUU penyesuaian pidana adalah perintah dari pasal 613 KUHP nasional bahwa dalam jangka waktu tiga tahun harus disesuaikan antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional,” ujar Eddy, sapaan akrab Edward.

Urgensi Penyesuaian Hukum

Eddy menekankan bahwa penyelesaian RUU Penyesuaian Pidana menjadi krusial agar implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat berjalan lancar. UU ini sendiri akan resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, sehingga harmonisasi regulasi yang terkait menjadi mendesak.

Menurut Wamenkum, sejumlah undang-undang yang ada saat ini masih menggunakan ketentuan lama yang bisa menimbulkan tumpang tindih dan potensi konflik hukum. Oleh karena itu, penyesuaian ini bukan hanya formalitas, melainkan langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum di Indonesia.

“Tanpa penyesuaian, beberapa regulasi daerah maupun peraturan sektoral mungkin akan bertentangan dengan KUHP baru. Ini bisa menimbulkan masalah implementasi yang serius,” tambah Eddy.

Proses Harmonisasi Dengan Peraturan Daerah

Salah satu fokus RUU ini adalah menyesuaikan peraturan daerah agar selaras dengan KUHP nasional. Indonesia memiliki banyak peraturan daerah yang dibuat sebelum KUHP baru disahkan. Beberapa peraturan tersebut memerlukan penyesuaian, baik dari segi substansi maupun teknis hukum.

Harmonisasi peraturan daerah menjadi penting agar penerapan KUHP nasional seragam di seluruh wilayah Indonesia. Tanpa langkah ini, masyarakat maupun aparat penegak hukum bisa menghadapi kebingungan dalam menafsirkan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah DPR dan Pemerintah

Dalam beberapa waktu terakhir, Komisi III DPR bersama pemerintah memang tengah menggencarkan pembahasan berbagai beleid pendukung KUHP. Salah satu yang terbaru adalah pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

“Kami berharap seluruh regulasi pendukung KUHP bisa rampung tepat waktu sehingga pelaksanaan KUHP baru bisa optimal dan terhindar dari kebingungan hukum di lapangan,” kata Eddy.

RUU Penyesuaian Pidana sendiri dijadwalkan dibahas intensif pada pekan depan. Proses ini mencakup diskusi antara DPR, pemerintah, dan sejumlah pemangku kepentingan untuk memastikan pasal-pasal yang dirancang memenuhi prinsip hukum nasional sekaligus praktis diterapkan.

Tujuan dan Manfaat RUU

Tujuan utama RUU Penyesuaian Pidana adalah menjaga konsistensi hukum nasional dengan KUHP yang baru. Selain itu, RUU ini juga bertujuan mengurangi tumpang tindih peraturan dan memperjelas mekanisme penegakan hukum di berbagai tingkatan.

Manfaat langsung dari RUU ini antara lain memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan efektivitas aparat penegak hukum, dan meminimalkan risiko hukum yang timbul akibat peraturan yang tidak selaras.

Eddy menegaskan bahwa harmonisasi ini juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dan DPR dalam menegakkan prinsip hukum yang adil, jelas, dan mudah diterapkan. Dengan demikian, masyarakat akan mendapat perlindungan hukum yang lebih baik serta kejelasan hak dan kewajiban dalam sistem pidana nasional.

Tantangan dan Upaya Penyelesaian

Meskipun RUU Penyesuaian Pidana relatif ringkas, proses harmonisasi tetap menghadapi tantangan. Salah satunya adalah jumlah peraturan daerah yang sangat banyak, yang masing-masing memerlukan kajian mendalam agar tidak ada pasal yang bertentangan dengan KUHP nasional.

Selain itu, aspek teknis seperti terminologi hukum, penyesuaian prosedur pidana, dan sinkronisasi dengan hukum internasional juga menjadi perhatian utama. DPR dan pemerintah perlu memastikan bahwa semua pasal dapat dipahami dan diimplementasikan secara efektif oleh aparat penegak hukum.

RUU Penyesuaian Pidana menjadi langkah strategis dalam menyempurnakan sistem hukum pidana Indonesia. Dengan hanya tiga bab dan 35 pasal, RUU ini dirancang untuk menyesuaikan undang-undang di luar KUHP, menyelaraskan peraturan daerah, dan memperbaiki beberapa kekeliruan teknis KUHP.

Pembahasan intensif DPR dan pemerintah pada pekan depan diharapkan dapat memastikan RUU ini rampung tepat waktu, sehingga UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat diterapkan secara optimal mulai 2 Januari 2026. 

Harmonisasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia