Alur Rujukan Baru BPJS Kesehatan Tingkatkan Akses Cepat bagi Pasien Darurat

Alur Rujukan Baru BPJS Kesehatan Tingkatkan Akses Cepat bagi Pasien Darurat
Alur Rujukan Baru BPJS Kesehatan Tingkatkan Akses Cepat bagi Pasien Darurat

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan alur rujukan baru untuk peserta BPJS Kesehatan yang diharapkan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran. 

Sistem ini akan menekankan kemampuan pelayanan rumah sakit sesuai kebutuhan pasien, berbeda dengan sistem berjenjang sebelumnya yang kerap memakan waktu lama dan berisiko memperparah kondisi pasien.

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menjelaskan, “Transformasi sistem rujukan ini dilakukan agar akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat lanjut lebih baik, tanpa mengurangi kualitas pelayanan.”

Baca Juga

Spesifikasi dan Harga Samsung S24 FE di Indonesia

Sistem rujukan sebelumnya mengharuskan pasien memulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kemudian dirujuk ke rumah sakit kelas D atau C, lanjut ke kelas B, dan baru jika diperlukan ke kelas A. Alur ini sering memakan waktu antara lima hari hingga dua minggu, menambah biaya, dan kadang memperlambat penanganan kasus kritis.

Transformasi Nomenklatur dan Klasifikasi Rumah Sakit

Perubahan rujukan ini tidak terlepas dari transformasi nomenklatur rumah sakit yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024. Sebelumnya, rumah sakit diklasifikasikan sebagai RS Umum atau RS Khusus, sekarang semuanya disebut Rumah Sakit dan bisa melayani berbagai jenis penyakit.

Obrin menjelaskan, “Misalnya rumah sakit jiwa, kini dapat memiliki ruang operasi atau ICU sehingga masyarakat mendapatkan akses lebih luas untuk layanan lainnya.”

Selain nomenklatur, klasifikasi rumah sakit kini berbasis kemampuan pelayanan, bukan jumlah tempat tidur. Klasifikasi baru meliputi:

Paripurna

Utama

Madya

Dasar

Sistem ini menekankan kelengkapan SDM, alat kesehatan, sarana prasarana, serta kemampuan menata kasus medis. Dengan demikian, pasien bisa dirujuk langsung ke rumah sakit yang benar-benar memiliki kapasitas menangani kasusnya.

Alur Rujukan Lama vs Baru

Alur Rujukan Lama:

Memeriksakan diri ke FKTP

Dirujuk ke RS kelas D atau C terdekat

Jika belum tuntas, dirujuk ke RS kelas B

Jika perawatan belum tuntas, dirujuk ke RS kelas A

Kelemahan sistem ini adalah proses berlapis yang lambat, biaya tinggi, dan risiko penyakit pasien semakin parah.

Alur Rujukan Baru:

Pemeriksaan awal di FKTP terdekat sesuai domisili pasien

Dirujuk langsung ke rumah sakit yang sesuai spesialisasi pasien

Contoh: pasien membutuhkan operasi jantung terbuka akan dirujuk langsung ke RS Utama atau Paripurna jika RS Utama penuh. Sistem ini menghindari rujukan ke faskes yang kapasitasnya lebih rendah dari yang dibutuhkan.

Selain itu, pasien dengan kondisi gawat darurat dapat langsung ke UGD rumah sakit mana pun tanpa rujukan, mempercepat penanganan kasus kritis.

Sosialisasi dan Uji Coba Sistem Baru

Obrin menekankan bahwa perubahan ini telah melalui proses konsultasi dengan seluruh stakeholder, termasuk organisasi profesi, perhimpunan, kolegium, dan asosiasi terkait sejak Mei 2024. Masukan dari berbagai pihak digunakan untuk memastikan standar pelayanan dan alur rujukan baru sesuai kebutuhan pasien.

Selain itu, Kemenkes telah melakukan piloting di Kota Bandung melibatkan puskesmas dan 16 rumah sakit. Pilot ini juga menguji interoperabilitas sistem BPJS dengan platform Satu Sehat, sehingga data pasien dan rujukan bisa terintegrasi antara puskesmas dan rumah sakit.

Target penerapan alur baru ini dijadwalkan mulai Januari 2026, dengan harapan pelayanan lebih cepat dan pasien mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan spesialisasinya.

Dampak Alur Rujukan Baru bagi Pasien

Dengan alur rujukan baru, pasien tidak lagi harus melewati beberapa jenjang rumah sakit yang memakan waktu. Sistem ini diharapkan:

Mempercepat akses perawatan rumah sakit bagi pasien kritis

Mengurangi biaya rujukan karena perjalanan antar faskes berkurang

Meningkatkan efisiensi pelayanan rumah sakit sesuai kemampuan dan spesialisasi

Menurunkan risiko komplikasi akibat keterlambatan rujukan

Menurut Obrin, fokus alur baru adalah menghubungkan pasien dengan rumah sakit yang tepat sejak awal, sehingga setiap tindakan medis dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Alur rujukan baru BPJS Kesehatan menandai transformasi penting dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem berbasis kompetensi rumah sakit, pasien mendapatkan akses lebih cepat dan tepat, sementara rumah sakit dapat memaksimalkan kapasitas pelayanan mereka.

Bagi masyarakat, pemahaman mengenai alur baru ini penting agar pasien bisa memanfaatkan layanan BPJS secara optimal. Implementasi alur baru yang didukung interoperabilitas data antara puskesmas, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional.

Dengan alur yang lebih singkat dan berbasis kemampuan, pasien BPJS kini dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang sesuai kebutuhan medisnya, terutama bagi kasus kritis, sehingga tujuan efisiensi, cepat, dan tepat sasaran dapat tercapai.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia