Cara Praktis Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik Rp10.000

Cara Praktis Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik Rp10.000
Cara Praktis Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik Rp10.000

JAKARTA - Dalam era digital saat ini, kebutuhan dokumen elektronik semakin meningkat. 

Tidak hanya untuk urusan pribadi, namun juga dalam ranah bisnis dan administrasi publik. Salah satu inovasi terbaru pemerintah dalam mendukung transaksi elektronik adalah meterai elektronik atau e-Meterai, yang diperkenalkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 

Dengan hadirnya e-Meterai, masyarakat kini memiliki cara yang lebih mudah, cepat, dan sah secara hukum untuk menempelkan bea meterai pada dokumen digital.

Baca Juga

Tanda-tanda, Syarat, dan Cara Mengaktifkan Kartu AXIS yang Sudah Mati

Apa Itu Meterai Elektronik?

Meterai elektronik merupakan versi digital dari meterai konvensional yang selama ini dikenal masyarakat. Fungsinya sama, yaitu menandai dokumen agar sah secara hukum dan telah membayar bea meterai yang berlaku. 

Berbeda dengan meterai fisik, e-Meterai memiliki kode unik 22 digit, gambar Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta nominal Rp10.000. Meterai ini digunakan khusus untuk dokumen elektronik, misalnya kontrak digital, surat perjanjian, atau dokumen resmi PDF.

Menurut informasi dari portal resmi e-Meterai, dokumen yang diberi e-Meterai akan mendapatkan bukti legalitas yang setara dengan meterai kertas. Selain itu, e-Meterai membantu mengurangi penggunaan kertas dan mempermudah arsip dokumen.

Membuat Akun e-Meterai

Sebelum dapat membeli atau menempelkan e-Meterai, pengguna wajib memiliki akun. Proses pembuatan akun tergolong sederhana, namun harus cermat agar data yang dimasukkan valid. Berikut langkah-langkahnya:

Buka portal resmi di pos.e-meterai.co.id

Pilih jenis akun: personal, enterprise, atau wholesale

Isi data diri, termasuk nama lengkap, NIK, tanggal lahir, email, dan NPWP (jika ada)

Unggah scan atau foto KTP (maksimum ukuran 1 MB untuk akun personal)

Tekan “OK” lalu lakukan verifikasi melalui email

Setelah akun aktif, pengguna sudah dapat mengakses seluruh fitur e-Meterai, termasuk pembelian kuota dan pembubuhan pada dokumen PDF.

Cara Membubuhkan Meterai Elektronik

Proses menempel e-Meterai pada dokumen digital sangat mudah dan praktis. Pengguna dapat mengikuti panduan berikut:

Masuk ke portal e-Meterai dan pilih menu “Pembubuhan”

Unggah dokumen PDF yang ingin ditempel meterai

Pilih halaman dan geser ikon meterai ke posisi yang diinginkan

Isi tanggal serta nomor dokumen jika diperlukan

Masukkan PIN 6 digit milik akun

Tekan “Submit”

Unduh kembali dokumen yang telah ditempeli e-Meterai

Dengan cara ini, dokumen PDF sudah resmi dan sah secara hukum, sehingga dapat digunakan untuk keperluan administrasi atau transaksi digital.

Membeli Kuota e-Meterai

Pertama kali menggunakan e-Meterai, jumlah kuota pengguna biasanya masih nol. Artinya, sebelum membubuhkan meterai, kuota harus dibeli terlebih dahulu. Pembelian dapat dilakukan melalui beberapa metode:

QREN, dengan pembayaran menggunakan QR Code

Pembayaran melalui bank seperti Mandiri, BNI, dan Permata

Kuota e-Meterai dijual dalam kelipatan Rp10.000 per meterai, dengan batas maksimum pembelian hingga Rp2.000.000. Setelah pembayaran berhasil, kuota akan otomatis bertambah, dan pengguna dapat langsung membubuhkan e-Meterai pada dokumen digital.

Ketentuan dan Kelebihan e-Meterai

Kehadiran e-Meterai memiliki beberapa keunggulan dibanding meterai fisik:

Efisiensi waktu: Tidak perlu membeli meterai di toko fisik atau kantor pos.

Transaksi digital: Bisa dilakukan dari rumah atau kantor tanpa harus bertemu langsung.

Legalitas sama: Dokumen yang ditempel e-Meterai sah dan diakui hukum.

Ramah lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas dan pengiriman fisik.

Selain itu, e-Meterai juga memudahkan audit atau pencatatan administrasi karena setiap transaksi tercatat otomatis dalam sistem.

Jika Sistem Bermasalah

Meski sistem e-Meterai sudah dirancang modern, gangguan tetap mungkin terjadi. Jika terjadi error atau portal tidak dapat diakses, pengguna masih memiliki alternatif untuk membayar bea meterai:

Buat kode billing melalui sistem manual:

Kode akun pajak: 411611

Kode jenis setoran: 100

Lakukan pembayaran di bank atau kantor pos melalui teller, ATM, atau mobile banking

Setelah pembayaran, dokumen dapat tetap sah secara hukum

Dengan cara ini, transaksi tetap aman dan legal, meskipun portal e-Meterai sedang bermasalah.

E-Meterai merupakan solusi modern untuk mendukung legalitas dokumen elektronik. Dengan langkah-langkah sederhana mulai dari pembuatan akun, pembelian kuota, hingga pembubuhan meterai pada dokumen PDF, masyarakat kini lebih mudah mematuhi ketentuan bea meterai Rp10.000.

Selain praktis dan aman, e-Meterai juga mendukung transformasi digital di Indonesia, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong administrasi berbasis elektronik. 

Dengan pemahaman dan pemanfaatan yang tepat, masyarakat dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga, serta tetap mendapatkan kepastian hukum atas dokumen digital yang dimiliki.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia