Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Siap Melayani Warga Rabu 27 November 2025

Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Siap Melayani Warga Rabu 27 November 2025
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Siap Melayani Warga Rabu 27 November 2025

JAKARTA - Bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling. 

Layanan ini dirancang untuk mempermudah pemilik SIM memperbarui dokumen legal berkendara tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Dengan layanan ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi di tengah kota.

Berdasarkan pengumuman resmi TMC Polda Metro Jaya melalui akun X (Twitter), layanan SIM Keliling pada Rabu beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lima lokasi yang dituju adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Tanda-tanda, Syarat, dan Cara Mengaktifkan Kartu AXIS yang Sudah Mati

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Dokumen yang Harus Disiapkan

Bagi pemohon perpanjangan SIM, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa agar proses dapat berjalan lancar. Dokumen tersebut antara lain:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi SIM lama beserta SIM asli

Bukti cek kesehatan dari fasilitas kesehatan resmi

Bukti hasil tes psikologi

Layanan SIM Keliling khusus melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku dan hanya untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Hal ini berarti, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, mereka diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui gerai SIM Keliling. Pemilik SIM B, yang digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, harus datang langsung ke kantor Satpas karena perbedaan dokumen dan prosedur administrasi.

Layanan SIM Keliling dan Manfaatnya bagi Masyarakat

Layanan SIM Keliling tidak hanya menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga mengurangi antrean di kantor kepolisian. Dengan adanya layanan ini, warga Jakarta dapat mengatur waktu mereka lebih efisien, sekaligus tetap memastikan kepemilikan SIM mereka valid dan sesuai ketentuan hukum.

“Layanan SIM Keliling ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Prosesnya cepat dan praktis, sehingga masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam di kantor polisi,” ujar pihak TMC Polda Metro Jaya.

Selain itu, kehadiran SIM Keliling juga menjadi solusi bagi warga yang kesulitan mengakses Satpas karena lokasi yang jauh atau padatnya lalu lintas. Dengan layanan keliling, perpanjangan SIM bisa dilakukan lebih dekat dengan tempat tinggal atau lokasi aktifitas masyarakat sehari-hari.

Tips Mempercepat Proses Perpanjangan SIM

Untuk memastikan perpanjangan SIM berjalan lancar, pemohon disarankan untuk:

Membawa semua dokumen lengkap sesuai ketentuan

Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang

Memastikan SIM lama masih berlaku

Melakukan cek kesehatan dan tes psikologi sebelum datang ke gerai

Membawa kartu identitas tambahan jika diperlukan

Dengan menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, proses perpanjangan SIM di gerai keliling bisa selesai dalam waktu singkat, sehingga masyarakat dapat kembali melanjutkan aktivitas sehari-hari tanpa hambatan.

Pengingat dan Peringatan dari Polisi

TMC Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM, karena SIM yang habis masa berlakunya dapat berisiko terkena sanksi hukum saat berkendara. Selain itu, mengurus perpanjangan lebih awal dapat mencegah kepadatan di gerai SIM keliling.

“Informasi layanan SIM Keliling kami sampaikan agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini secara optimal. Pastikan semua dokumen lengkap, dan datang sesuai waktu operasional agar proses berjalan cepat dan nyaman,” tambah pihak kepolisian.

Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merupakan inovasi yang memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C. 

Dengan lima lokasi strategis di Jakarta, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk memperbarui dokumen berkendara mereka tanpa harus menempuh perjalanan jauh atau menghadapi antrean panjang di kantor polisi.

Dengan memanfaatkan layanan ini, pemilik SIM dapat memastikan legalitas berkendara tetap terjaga, sambil menghemat waktu dan tenaga. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan, datang pada jam operasional, dan perhatikan aturan perpanjangan SIM agar proses berjalan lancar.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia