Perhutanan Sosial Dorong Kelestarian Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat

Perhutanan Sosial Dorong Kelestarian Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat
Perhutanan Sosial Dorong Kelestarian Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat

JAKARTA - Perhutanan sosial kembali menegaskan perannya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. 

Hal ini terjadi setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Hutan Adat kepada masyarakat Kenegerian Jake, Kuansing Tengah. 

Penyerahan SK ini menjadi simbol pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat yang telah lama mengelola hutan secara turun-temurun.

Baca Juga

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

Hadir dalam acara tersebut Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, beserta jajaran pemerintah daerah. Dirjen PSKL, Catur Endah Prasetiani, menyampaikan bahwa penyerahan SK merupakan bagian dari mandat nasional untuk memperluas akses kelola hutan bagi masyarakat adat dan kelompok perhutanan sosial.

Bagi masyarakat Kuansing, SK bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi awal dari kesempatan mengelola hutan secara legal, berkelanjutan, dan setara. 

Dengan legalitas ini, masyarakat dapat memanfaatkan hutan tanpa merusak ekosistem sekaligus meningkatkan kesejahteraan. Momen ini menjadi bukti nyata bahwa negara menghargai hak adat sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.

Konsep Perhutanan Sosial

Perhutanan sosial adalah skema pengelolaan hutan yang menempatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama dalam menjaga dan memanfaatkan hutan. Bentuknya beragam, antara lain Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, Hutan Rakyat, hingga pola Kemitraan Kehutanan.

Payung hukum skema ini tercantum dalam Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016, yang mengatur hak kelola, perizinan, dan mekanisme kemitraan. Intinya, masyarakat bukan lagi penonton, tetapi bagian penting dari pengelolaan hutan yang berkelanjutan. 

Pendekatan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi secara langsung, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara terencana dan profesional.

Perhutanan Sosial Sebagai Jalan Tengah antara Alam dan Manusia

Indonesia menghadapi dua persoalan utama terkait hutan: rendahnya kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan minimnya akses mereka terhadap lahan yang seharusnya menjadi hak mereka. Padahal, masyarakat lokal adalah pihak paling dekat dengan hutan dan terdampak langsung dari perubahan kawasan.

Perhutanan sosial hadir sebagai model yang mampu menjembatani kepentingan ekologis dan sosial. Dengan pengelolaan yang legal, masyarakat dapat mengambil manfaat hutan secara wajar, sementara hutan tetap terjaga. 

Akses yang lebih setara membantu menyelesaikan konflik tenurial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan kelestarian lingkungan dalam jangka panjang.

Model ini membuktikan bahwa manusia dan alam dapat hidup harmonis jika diberi peran yang jelas dan hak yang diakui secara hukum. Masyarakat yang merasakan manfaat langsung dari hutan cenderung lebih peduli terhadap keberlanjutan ekosistemnya.

Mekanisme dan Pendampingan Masyarakat

Pemerintah menargetkan alokasi 12,7 juta hektare kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial. Masyarakat dapat mengajukan permohonan pengelolaan hutan berdasarkan Peta Indikatif Akses Kelola Perhutanan Sosial (PIAPS), yang menjadi acuan pemberian izin.

Setelah SK diterbitkan, masyarakat mendapat pendampingan dari pemerintah dan Kelompok Kerja Daerah. Pendampingan ini meliputi pelatihan pengelolaan lahan, perencanaan usaha, penguatan kapasitas lokal, hingga strategi pemasaran. 

Dengan dukungan ini, masyarakat tidak hanya menerima izin formal, tetapi juga dibekali kemampuan untuk mengelola hutan secara berkelanjutan.

Pendampingan tersebut membantu masyarakat membuat keputusan berbasis data dan praktik terbaik, seperti menentukan jenis tanaman yang ramah lingkungan atau mengembangkan produk hutan bukan kayu yang bernilai jual tinggi. Dengan begitu, manfaat ekonomi dari hutan bisa dirasakan secara optimal tanpa merusak ekosistem.

Manfaat Ekologis dan Ekonomis Beriringan

Perhutanan sosial bukan hanya soal meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem. Model pengelolaan seperti agroforestry, silvofishery, dan silvopastura memungkinkan masyarakat memanfaatkan hutan tanpa merusak lingkungan.

Dari sisi ekonomi, hutan dapat menjadi sumber pendapatan baru melalui hasil bukan kayu, seperti madu, kopi hutan, rempah, buah-buahan, dan potensi wisata alam. Secara ekologis, hutan tetap terlindungi dari penggundulan, kebakaran, dan eksploitasi berlebihan.

Ketika masyarakat mendapat manfaat langsung, rasa kepemilikan dan kepedulian terhadap hutan meningkat. Model ini dianggap efektif menjaga kelestarian jangka panjang sekaligus meningkatkan kesejahteraan lokal.

Selain itu, penerapan praktik berkelanjutan juga membangun budaya konservasi di tingkat komunitas, sehingga generasi mendatang akan mewarisi hutan yang produktif sekaligus lestari.

Kontribusi terhadap Ketahanan Pangan

Selain aspek lingkungan dan ekonomi, perhutanan sosial juga mendukung ketahanan pangan. Melalui sistem tanam campuran dan pemanfaatan lahan produktif, kawasan hutan dapat menyediakan bahan pangan, pakan ternak, hingga bahan baku industri rumah tangga.

Dengan demikian, program ini tidak hanya menjaga hutan, tetapi juga mendukung kebutuhan pangan masyarakat luas, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Hal ini menjadi bukti bahwa perhutanan sosial merupakan strategi multifungsi yang harmonis antara alam dan manusia.

Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Keberhasilan perhutanan sosial tidak lepas dari kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Pendampingan intensif memastikan setiap langkah pengelolaan hutan berbasis komunitas tetap selaras dengan prinsip konservasi.

Masyarakat diberi kebebasan untuk mengelola hutan, namun tetap mendapat bimbingan teknis, mulai dari perencanaan usaha, pemasaran produk, hingga pemantauan dampak ekologis. Kolaborasi ini memperkuat kapasitas lokal sekaligus membangun kesadaran kolektif untuk menjaga hutan sebagai sumber kehidupan dan ekonomi.

Jalan Tengah yang Memberdayakan

Penyerahan SK Perhutanan Sosial di Kuansing menegaskan peran penting masyarakat adat dalam pengelolaan hutan. Model ini membuktikan bahwa kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat bisa berjalan seiring.

Perhutanan sosial bukan hanya program lingkungan, melainkan strategi pembangunan berkelanjutan yang memperkuat ekonomi lokal, menjaga ekosistem, dan mendukung ketahanan pangan. 

Dengan legalitas, pendampingan, dan model pengelolaan yang tepat, masyarakat dapat menjadi pengelola hutan yang mandiri sekaligus bertanggung jawab.

Melalui pendekatan ini, hutan Indonesia tidak hanya terselamatkan, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat, menciptakan harmonisasi antara konservasi dan kesejahteraan manusia.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan