Pemerintah Luncurkan Asuransi BMN Berbasis Skema Pooling Fund Bencana

Pemerintah Luncurkan Asuransi BMN Berbasis Skema Pooling Fund Bencana
Pemerintah Luncurkan Asuransi BMN Berbasis Skema Pooling Fund Bencana

JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan resmi menandatangani kontrak payung Asuransi Barang Milik Negara (BMN) dan meluncurkan implementasi skema asuransi BMN berbasis pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB). 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan aset negara dari risiko bencana alam.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, menekankan bahwa momentum penandatanganan kontrak payung ini menandai dua agenda penting pemerintah: penguatan perlindungan aset BMN dan pengembangan mekanisme pembiayaan premi yang lebih efisien.

Baca Juga

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

“Penandatanganan kontrak payung pada hari ini, akan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga dalam melakukan pengadaan polis asuransi mulai tahun anggaran 2026 dan seterusnya,” ujar Rionald.

Perkembangan Program Asuransi BMN

Rionald menjelaskan bahwa sejak digulirkan pertama kali pada 2019, program asuransi BMN mengalami perkembangan signifikan. Pada tahun tersebut, nilai BMN yang diasuransikan tercatat Rp 10,73 triliun.

“Per tahun 2025, BMN yang diasuransikan nilainya telah mencapai Rp 61 triliun, dengan premi sebesar Rp 100 miliar,” jelasnya. Pertumbuhan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memastikan perlindungan aset negara terhadap risiko bencana.

Mekanisme Pooling Fund Bencana untuk Premi

Tahun ini, pemerintah memperluas sumber pendanaan premi. Bila sebelumnya pembiayaan premi asuransi BMN hanya mengandalkan anggaran APBN, kini diperkuat melalui mekanisme Pooling Fund Bencana.

“Pendanaan premi asuransi BMN tidak hanya mengandalkan rupiah murni, namun juga diperluas melalui mekanisme pembiayaan pooling fund bencana,” kata Rionald. Skema ini memungkinkan pembagian risiko secara kolektif, sehingga lebih efisien dan berkelanjutan.

Tahap Perdana Implementasi Skema PFB

Implementasi perdana skema PFB dilakukan sebagai pilot project pada tiga kementerian yang mewakili aset vital negara, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 377 Tahun 2025 tentang Pengasuransian BMN. Total terdapat 22.868 unit objek BMN yang masuk dalam tahap awal ini.

Tiga kementerian yang menjadi pilot project antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Langkah ini diharapkan menjadi model bagi kementerian/lembaga lainnya dalam memperluas cakupan asuransi BMN di masa mendatang.

Peran Kontrak Payung Baru

Rionald melaporkan bahwa kontrak payung antara DJKN dan konsorsium asuransi BMN yang berlaku saat ini akan berakhir pada 31 Desember 2025. Karena itu, penandatanganan kontrak payung baru menjadi rujukan utama bagi kementerian/lembaga dalam pengadaan polis asuransi mulai tahun anggaran 2026.

“Kami memohon dukungan semua pihak untuk keberlanjutan program ini,” tambah Rionald, menegaskan pentingnya kolaborasi antara DJKN, K/L, dan industri asuransi.

Wamenkeu Saksikan Peluncuran Skema PFB

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, turut menyaksikan prosesi penandatanganan kontrak payung sekaligus meluncurkan implementasi asuransi BMN berbasis Pooling Fund Bencana. Ia menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan strategi pemerintah dalam menjaga ketahanan fiskal dan perlindungan aset negara.

Dengan adanya skema PFB, pemerintah dapat memastikan keberlangsungan layanan publik ketika terjadi bencana, karena klaim asuransi menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk pemulihan aset.

Manfaat Skema Pooling Fund Bencana

Skema Pooling Fund Bencana memungkinkan distribusi risiko secara kolektif, sehingga premi yang dibayarkan dapat dimanfaatkan lebih efisien dan cakupan perlindungan lebih luas. Mekanisme ini juga mendorong kementerian/lembaga untuk lebih proaktif dalam memastikan aset BMN diasuransikan secara memadai.

Pendekatan ini memberikan kepastian fiskal, karena potensi kerugian akibat bencana dialihkan ke pihak asuransi. Hal ini juga menegaskan manajemen aset negara yang lebih modern dan terstruktur, berbasis mitigasi risiko dan efisiensi anggaran.

BMN Terlindungi Lebih Optimal

Secara keseluruhan, peluncuran asuransi BMN berbasis Pooling Fund Bencana menandai langkah strategis pemerintah dalam perlindungan aset negara. Dengan kombinasi kontrak payung baru dan pendanaan PFB, aset BMN dapat terlindungi dari risiko bencana, layanan publik tetap berjalan, dan ketahanan fiskal pemerintah semakin terjaga.

Skema ini diharapkan menjadi model yang dapat diterapkan secara luas di seluruh kementerian/lembaga, sehingga setiap BMN memiliki perlindungan yang memadai dan risiko finansial dapat diminimalkan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak