Angkie Yudistia Dorong Regulasi Inklusif Tingkatkan Ekonomi Penyandang Disabilitas
- Rabu, 03 Desember 2025
JAKARTA - Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 kembali menegaskan urgensi pembangunan ekosistem inklusif bagi seluruh penyandang disabilitas di Indonesia.
Staf Khusus Presiden RI periode 2019–2024, Angkie Yudistia, menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas harus diterjemahkan ke dalam regulasi operasional yang nyata, bukan sekadar komitmen normatif.
“Jadi fokus saya adalah memastikan bahwa amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tidak hanya berhenti sebagai komitmen di atas kertas. Kehadiran PP insentif dan konsesi adalah langkah strategis agar penyandang disabilitas dapat terlibat penuh dalam kegiatan ekonomi dan mendapatkan peluang setara,” tegas Angkie.
Baca JugaSamsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Mempermudah Bayar Pajak Kendaraan
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait insentif dan konsesi merupakan instrumen penting untuk membuka akses ekonomi yang lebih adil bagi penyandang disabilitas, sekaligus mendorong sektor publik dan swasta membangun ekosistem inklusi secara berkelanjutan.
Akses Ekonomi dan Kesempatan Setara
Angkie menjelaskan percepatan penyusunan PP didorong oleh sejumlah pertimbangan, di antaranya membuka peluang kerja dan usaha bagi penyandang disabilitas, serta mengurangi ketimpangan kesempatan yang selama ini muncul akibat hambatan struktural dan minimnya kebijakan afirmatif.
“Sebagai cara untuk meningkatkan akses ekonomi penyandang disabilitas, terutama melalui kebijakan yang memfasilitasi peluang kerja dan usaha,” imbuhnya. Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan memastikan keberpihakan negara hadir secara operasional dan terukur, tidak sekadar formalitas.
Dengan dukungan regulatif yang konkret, Angkie berharap penyandang disabilitas bisa menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal ini sejalan dengan visi inklusi lintas sektor, di mana semua pihak mulai dari kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat sipil memiliki peran dalam memastikan implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 berjalan menyeluruh.
Peran Multi-Pihak dalam Ekosistem Inklusif
Penyusunan PP disabilitas tidak bisa berjalan sendiri. Angkie menekankan kolaborasi lintas pihak sebagai fondasi bagi terciptanya ekosistem inklusif. Dukungan sektor publik dan swasta, serta keberpihakan nyata dari pemerintah daerah, menjadi kunci agar kebijakan tidak hanya berbentuk regulasi di atas kertas.
“HDI 2025 ini merupakan pengingat bahwa inklusi adalah perjalanan panjang. Regulasi yang kuat akan memastikan penyandang disabilitas memiliki posisi setara untuk hidup, bekerja, dan berkarya,” ujarnya.
Pernyataan ini menekankan bahwa hari peringatan bukan sekadar seremonial, melainkan momentum evaluasi dan penguatan komitmen bagi pembangunan masyarakat inklusif.
Implementasi Regulasi: Dari Kertas ke Realitas
Insentif dan konsesi dalam PP nantinya dirancang untuk memberi kemudahan bagi individu penyandang disabilitas sekaligus mendorong dunia usaha dan sektor publik mengembangkan kebijakan yang ramah disabilitas.
Angkie menekankan bahwa peraturan turunan ini harus memberikan dampak nyata pada kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal pekerjaan, akses layanan, dan peluang usaha.
Ia mencontohkan bahwa selama ini penyandang disabilitas sering menghadapi kendala struktural yang membatasi akses ekonomi. Dengan hadirnya PP, hambatan-hambatan tersebut diharapkan dapat diminimalisasi, membuka ruang bagi keterlibatan penuh penyandang disabilitas dalam kegiatan ekonomi nasional.
Kebijakan Berkelanjutan untuk Indonesia yang Adil
Keberlanjutan kebijakan inklusif menjadi fondasi penting dalam membangun Indonesia yang berkeadilan. Angkie menegaskan bahwa setiap langkah regulasi harus selaras dengan tujuan mewujudkan kesempatan setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
“Kebijakan inklusif bukan hanya program jangka pendek. Ini harus menjadi fondasi pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan,” katanya. Dengan demikian, UU Penyandang Disabilitas akan diterapkan secara nyata melalui PP insentif dan konsesi, memastikan peran penyandang disabilitas di semua sektor kehidupan.
Momentum HDI 2025 sebagai Evaluasi Inklusi
Peringatan HDI 2025 menjadi pengingat bahwa inklusi adalah perjalanan panjang dan regulasi yang kuat merupakan fondasi untuk mencapai tujuan tersebut.
Angkie menekankan perlunya semua pemangku kepentingan memastikan UU Nomor 8 Tahun 2016 tidak berhenti di atas kertas, tetapi diimplementasikan dengan nyata melalui PP insentif dan konsesi.
Langkah ini diharapkan membuka peluang setara bagi penyandang disabilitas dalam pekerjaan, usaha, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan demikian, inklusi menjadi bagian dari pembangunan sosial-ekonomi yang berkelanjutan, memastikan Indonesia menjadi negara yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak semua warganya.
Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang
- Jumat, 05 Desember 2025
Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau
- Jumat, 05 Desember 2025
Berita Lainnya
Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia
- Jumat, 05 Desember 2025
Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau
- Jumat, 05 Desember 2025
Terpopuler
1.
Lippo Siap Luncurkan Rumah Murah HWB Purwakarta Segera
- 05 Desember 2025
2.
3.
4.
DHL Express Investasi Besar Bangun Gateway Logistik Modern Surabaya
- 05 Desember 2025
5.
Spesifikasi dan Harga Samsung S24 FE di Indonesia
- 05 Desember 2025







