OJK Batasi Pesanan Investor Ritel Hanya Sepuluh Persen Saham IPO

OJK Batasi Pesanan Investor Ritel Hanya Sepuluh Persen Saham IPO
OJK Batasi Pesanan Investor Ritel Hanya Sepuluh Persen Saham IPO

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan regulasi yang mengubah cara investor ritel mendapatkan alokasi saham dalam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). 

Aturan ini dirancang untuk memberi peluang lebih adil bagi investor ritel yang selama ini kerap mengeluhkan jatah lot terlalu kecil. Dengan ketentuan baru, setiap investor ritel hanya bisa menyampaikan pesanan maksimal 10% dari total saham yang ditawarkan.

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 25/SEOJK.04/2025 tentang verifikasi pesanan dan dana, alokasi penjatahan, serta penyelesaian pemesanan efek secara elektronik. 

Baca Juga

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

Dalam surat edaran itu dijelaskan mekanisme baru penjatahan terpusat, di mana seluruh pesanan dari calon investor ritel akan digabung dan dihitung secara total. Penjatahan dilakukan secara setara sehingga setiap investor memiliki peluang yang lebih adil memperoleh saham yang diinginkan.

Sebelumnya, mekanisme alokasi dalam IPO mengikuti aturan dalam SEOJK Nomor 15/SEOJK.04/2020, yang mengatur verifikasi dana, alokasi efek, dan penyelesaian pemesanan. 

Namun, aturan lama tidak menetapkan batas kumulatif pemesanan. Akibatnya, investor yang memiliki dana besar bisa mengajukan pemesanan signifikan, sementara investor kecil sering mendapat jatah minimal. 

Dengan regulasi baru ini, semua investor ritel diperlakukan sama dalam penjatahan, sekaligus membatasi dominasi pesanan besar.

Pembatasan Pesanan Maksimal Sepuluh Persen

Dalam aturan baru, setiap investor hanya boleh menyampaikan pesanan hingga maksimal 10% dari total efek yang ditawarkan. Pesanan yang melebihi batas tersebut otomatis tidak diproses dan dikembalikan untuk disesuaikan. Investor masih bisa mengajukan ulang, namun harus mematuhi batas maksimal 10%.

Sebagai ilustrasi, pada IPO perusahaan sarang burung walet, Abadi Lestari Indonesia, yang menargetkan dana Rp105 miliar, setiap investor hanya dapat memesan saham hingga Rp10,5 miliar. 

Jika ada investor yang mengajukan lebih dari itu, sisa pesanan akan dibatalkan dan dikembalikan. Mekanisme ini menjamin distribusi saham lebih merata, sehingga investor ritel memiliki kesempatan lebih besar dibandingkan mekanisme lama.

Tujuan dan Manfaat Aturan Baru

Regulasi ini tidak hanya memberikan kesempatan adil, tetapi juga menanggapi keluhan investor ritel terkait alokasi lot yang terlalu kecil pada beberapa IPO sebelumnya. Selama ini, investor ritel seringkali merasa kurang memperoleh saham yang diinginkan, meski sudah melakukan pemesanan tepat waktu.

Dengan pembatasan maksimal 10%, peluang investor kecil atau menengah untuk mendapatkan saham meningkat. Penjatahan yang terpusat dan perhitungan kumulatif juga meminimalkan risiko ketidakadilan akibat investor besar mendominasi alokasi saham. 

Investor ritel kini bisa merencanakan pemesanan lebih matang tanpa harus bersaing secara tidak seimbang dengan investor institusi atau pemodal besar.

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya verifikasi dana sebelum pemesanan diproses. Investor yang belum menyetorkan dana atau yang memiliki saldo di bawah kebutuhan akan secara otomatis ditolak, sehingga mengurangi risiko gagal bayar atau ketidaklancaran penyelesaian transaksi.

Pengaruh Aturan Baru pada Mekanisme IPO

Aturan ini mengubah beberapa hal mendasar dalam proses IPO:

Alokasi Setara: Semua pesanan ritel dihitung secara kumulatif dan mendapat kesempatan yang setara.

Batas Maksimal: Pesanan investor ritel dibatasi hanya 10% dari total efek.

Proses Penyesuaian Pesanan: Pesanan melebihi batas dikembalikan untuk disesuaikan.

Verifikasi Dana: Pesanan hanya diproses jika dana mencukupi.

Mekanisme Terpusat: Penjatahan dilakukan secara sentral, meminimalkan ketimpangan antara investor besar dan kecil.

Dengan mekanisme baru, investor ritel dapat memprediksi alokasi yang mungkin diterima. Mereka dapat membuat strategi pemesanan lebih efisien, menyesuaikan dana, dan mengatur ekspektasi sebelum periode IPO berakhir.

Tanggapan Pelaku Pasar

Beberapa pelaku pasar menilai ketentuan ini sebagai langkah positif. Dengan adanya batas maksimal 10%, distribusi saham menjadi lebih adil, dan risiko ketimpangan akibat investor besar memonopoli alokasi berkurang. 

Investor ritel yang sebelumnya sulit memperoleh lot besar kini bisa memperoleh saham sesuai kebutuhan, meski dalam jumlah terbatas.

Namun, beberapa analis menekankan perlunya edukasi bagi investor ritel. Investor harus memahami batas maksimal pesanan, prosedur pengajuan ulang, serta proses verifikasi dana. Dengan pemahaman yang baik, aturan baru akan meningkatkan efisiensi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses IPO.

Aturan terbaru OJK tentang penjatahan IPO menetapkan bahwa setiap investor ritel hanya dapat menyampaikan pesanan maksimal 10% dari total saham yang ditawarkan. 

Mekanisme ini digabungkan dengan penjatahan terpusat dan verifikasi dana yang ketat, sehingga distribusi saham menjadi lebih merata.

Dengan aturan baru, investor ritel memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh saham dalam IPO, sementara dominasi investor besar diminimalkan. 

Investor juga dapat mengatur strategi pemesanan dengan lebih efisien, mengetahui batas maksimal, dan memastikan dana mencukupi sebelum pengajuan.

Secara keseluruhan, langkah OJK ini dinilai sebagai upaya meningkatkan keteraturan, transparansi, dan keadilan dalam proses IPO di Indonesia. Investor ritel kini memiliki kesempatan yang lebih adil untuk berpartisipasi dan mendapatkan saham, sesuai dengan prinsip distribusi yang setara dan transparan.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak