Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tidak Naik Hingga Desember 2025

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tidak Naik Hingga Desember 2025
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tidak Naik Hingga Desember 2025

JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk seluruh pelanggan tetap stabil pada kuartal IV-2025 meski kondisi ekonomi makro mengalami fluktuasi.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan daya beli masyarakat dan kepastian bagi dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Tarif Listrik PLN Triwulan IV-2025

Baca Juga

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada periode Oktober–Desember 2025. Penyesuaian ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment), yang berlaku bagi pelanggan non-subsidi.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ungkap Tri.

Tarif Subsidi Tetap Terjaga

Selain tarif listrik non-subsidi, pemerintah memastikan tarif pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Hal ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tri menegaskan, “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha.”

Komitmen PLN Menjaga Daya Beli Masyarakat

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menambahkan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 adalah wujud nyata upaya pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat.

“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujarnya.

Darmawan juga menyebutkan bahwa PLN terus melakukan efisiensi biaya operasional serta meningkatkan akses kelistrikan bagi masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pelayanan listrik tetap andal sekaligus terjangkau.

Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi

Berikut rincian tarif tenaga listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi selama Triwulan IV-2025 (Oktober–Desember 2025):

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-3/TM daya >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM daya >200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Penetapan tarif ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga listrik tanpa membebani masyarakat, meski ada tekanan dari fluktuasi ekonomi makro.

Langkah-langkah Efisiensi dan Modernisasi PLN

PLN juga terus melakukan berbagai langkah efisiensi dan modernisasi untuk memastikan layanan tetap andal. Upaya tersebut meliputi:

Optimalisasi jaringan distribusi listrik.

Pengurangan biaya operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Peningkatan kapasitas pasokan listrik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, PLN berupaya memperluas akses kelistrikan ke wilayah-wilayah terpencil, memastikan semua lapisan masyarakat mendapatkan listrik yang andal dan terjangkau.

Dampak Bagi Dunia Usaha

Stabilitas tarif listrik tidak hanya menguntungkan rumah tangga, tetapi juga dunia usaha. UMKM, industri kecil, hingga perusahaan besar dapat merencanakan operasionalnya dengan lebih pasti.

“Dengan tarif listrik tetap, pelaku usaha bisa memprediksi biaya operasional, sehingga mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Tri Winarno.

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik juga menunjukkan upaya menjaga inflasi terkendali dan daya beli masyarakat, terutama menjelang akhir tahun.

Keputusan pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PLN untuk menetapkan tarif listrik tetap pada Triwulan IV-2025 merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, dan keberlanjutan usaha. 

Masyarakat, baik pelanggan rumah tangga maupun industri, tetap menikmati pasokan listrik andal tanpa kenaikan tarif meski tekanan ekonomi global meningkat.

Dengan pendekatan ini, pemerintah dan PLN menegaskan komitmen mereka terhadap ketersediaan listrik yang terjangkau, andal, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak