Persaingan Usaha Berkualitas Jadi Fondasi Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Persaingan Usaha Berkualitas Jadi Fondasi Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Persaingan Usaha Berkualitas Jadi Fondasi Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

JAKARTA - Indonesia tengah menatap ambisi besar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi delapan persen pada periode 2025–2029.

Namun, di balik proyeksi tersebut, tersimpan satu fondasi penting yang dinilai masih perlu diperkuat: kualitas persaingan usaha. Alih-alih memandang kompetisi sebagai faktor pendukung semata, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa persaingan sehat adalah infrastruktur kunci yang menentukan arah pembangunan ekonomi. 

Pesan ini kembali disampaikan Wakil Ketua KPPU Aru Armando dalam jumpa media di Jakarta, Rabu, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas ekosistem usaha agar Indonesia mampu bersaing secara lebih efektif, baik di tingkat regional maupun global.

Baca Juga

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

Dalam penjelasannya, Aru menegaskan bahwa peningkatan kualitas persaingan usaha merupakan prasyarat apabila Indonesia ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi delapan persen. Ia merujuk pada temuan World Bank dalam laporan B-Ready 2024, yang menunjukkan bahwa skor Indonesia berada di angka 52 dari 100.

Pencapaian tersebut masih tertinggal dibandingkan beberapa negara di kawasan seperti Vietnam dengan skor 57,67 dan Singapura 62,29. Selain itu, Indeks Persaingan Usaha Indonesia juga masih berada pada level 4,95 dari skala 7, menunjukkan adanya ruang perbaikan di berbagai sektor.

Pentingnya Peningkatan Kualitas Persaingan

Aru menyoroti bahwa studi-studi yang dilakukan menunjukkan perlunya peningkatan tingkat persaingan usaha sebesar 29 persen agar Indonesia mampu menopang target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah. 

Artinya, indeks persaingan usaha ideal perlu bergerak menuju angka 6,33. Peningkatan itu, menurut Aru, tidak sekadar soal memperbaiki regulasi, namun juga memastikan setiap pelaku usaha memiliki posisi yang setara dalam pasar.

Ia menegaskan bahwa persaingan usaha sehat merupakan bagian mendasar dari pembangunan ekonomi, bukan sekadar pelengkap. “Dengan memastikan level playing field yang adil, menghapus hambatan masuk, dan menindak tegas para pelanggar, KPPU berkomitmen menjaga agar kue pembangunan ekonomi Indonesia dapat dinikmati secara merata, bukan hanya oleh segelintir konglomerasi, guna jalan menuju efisiensi yang berkeadilan,” ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa akses yang setara di pasar harus menjadi standar. Tanpa itu, tujuan pertumbuhan ekonomi yang inklusif akan sulit terwujud. Aru juga menekankan bahwa keberadaan KPPU memiliki peran vital dalam memastikan pasar tidak berubah menjadi arena persaingan yang tidak sehat, yang pada akhirnya merugikan konsumen maupun pelaku usaha kecil.

Peran Strategis KPPU dalam Ekosistem Pasar

Dalam kesempatan tersebut, Aru menjelaskan bahwa selama satu tahun pemerintahan berjalan, paradigma pengawasan persaingan usaha di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Kini, Indonesia menerapkan pendekatan yang disebut sebagai persaingan terpimpin atau guided competition. Pendekatan ini memungkinkan pasar tetap berjalan secara bebas, namun pemerintah akan melakukan intervensi tegas ketika muncul distorsi yang dapat membahayakan kepentingan nasional atau menekan pelaku usaha kecil.

Ia mencontohkan situasi yang disebut Presiden Prabowo Subianto sebagai “Serakahnomics”, yakni kondisi di mana pelaku usaha tertentu mengambil keuntungan berlebihan dengan cara merusak tatanan persaingan. 

“Filosofinya jelas, pasar dibiarkan bebas, namun negara akan mengintervensi dengan keras jika terjadi distorsi yang mengancam kepentingan nasional atau terjebak dalam praktik yang diistilahkan Presiden sebagai ‘Serakahnomics’, sebuah pola ekonomi di mana pelaku usaha mengambil keuntungan berlebih dengan cara mematikan pesaing kecil,” ujar Aru.

Melalui penegakan yang konsisten, KPPU berharap pasar dapat berfungsi sebagaimana mestinya: menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan, bukan ajang perebutan rente. Aru menambahkan bahwa peningkatan kualitas persaingan tidak hanya bertujuan memastikan efisiensi, tetapi juga menciptakan pemerataan manfaat ekonomi agar tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Mendorong Pertumbuhan Melalui Kompetisi Sehat

Dalam rangka mencapai visi pembangunan jangka menengah, KPPU menilai bahwa kompetisi bisnis yang sehat akan memainkan peran penting dalam meningkatkan produktivitas nasional. Bila hambatan masuk pasar berhasil dihapuskan, inovasi dan efisiensi akan tumbuh dengan sendirinya. Aru menegaskan bahwa cara paling efektif untuk mengatasi praktik “Serakahnomics” adalah dengan memperkuat penegakan aturan persaingan usaha.

“Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi ‘Serakahnomics’. Jadi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi delapan persen, kompetisi harus ditingkatkan,” katanya menambahkan.

Dengan demikian, arah pengawasan yang dilakukan KPPU bukan hanya sekadar menjalankan mandat kelembagaan, tetapi juga bagian dari strategi nasional untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih inklusif, adil, dan efektif untuk mendorong percepatan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak