OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Kembangkan Tokenisasi Aset Digital

OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Kembangkan Tokenisasi Aset Digital
OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Kembangkan Tokenisasi Aset Digital

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi pengembangan aset digital di Indonesia melalui langkah-langkah regulasi yang adaptif dan inklusif.

Setelah beberapa model bisnis tokenisasi berhasil lulus dari program uji coba sandbox, OJK kini menyiapkan kerangka regulasi yang lebih matang untuk memastikan ekosistem tokenisasi dapat tumbuh dengan aman dan berkelanjutan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menegaskan bahwa keberhasilan model bisnis skala kecil menjadi dasar pengembangan regulasi yang mendorong inovasi namun tetap melindungi investor. “Berdasarkan keberhasilan model bisnis skala kecil tadi, OJK kini menyiapkan kerangka regulasi untuk tokenisasi agar dapat dioptimalkan sebagai alat yang kuat untuk memperdalam pasar,” ujarnya dalam OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025.

Baca Juga

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

Keberhasilan Model Bisnis Sandbox

Tahun ini, sejumlah inovator berhasil lulus dari uji coba sandbox melalui model tokenisasi berbasis emas, properti, dan obligasi pemerintah. Keberhasilan ini menjadi indikasi semakin matangnya ekosistem tokenisasi di Indonesia serta tingginya minat investor. Tokenisasi menawarkan kemudahan kepemilikan fraksional dan batas investasi yang lebih rendah, sehingga membuka peluang partisipasi lebih luas di pasar aset digital.

Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa inovasi fintech nasional tetap tangguh. Segmen fintech, khususnya peer-to-peer (P2P) lending, terus berkembang pesat, sementara transaksi kripto domestik sepanjang 10 bulan pertama 2025 tercatat mencapai Rp 409,56 triliun. Data ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap instrumen digital dan aset tokenisasi semakin meningkat.

Tiga Prinsip Utama Regulasi Tokenisasi

OJK menekankan bahwa pengembangan tokenisasi akan dijalankan dengan mengacu pada tiga prinsip utama, yakni perlindungan konsumen, stabilitas pasar, dan inovasi yang bertanggung jawab. Pendekatan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara mendorong inovasi sekaligus memitigasi risiko yang mungkin muncul akibat aktivitas di pasar digital.

Mirza Adityaswara menekankan bahwa regulasi yang terlalu kaku dapat menghambat inovasi. “Kami memahami bahwa menahan inovasi melalui regulasi yang terlalu ketat justru kontraproduktif. Oleh karena itu, pendekatan kami adalah mendorong inovasi secara bertanggung jawab dan terkontrol,” pungkasnya.

Tren Tokenisasi Global dan Proyeksi Pertumbuhan

Tokenisasi bukan tren lokal semata. Studi terbaru menunjukkan lebih dari 560 juta orang di dunia kini menggunakan aset kripto dan mata uang digital, dengan sebagian besar berada di Asia. Laporan BCG dan Ripple (2025) memperkirakan nilai pasar aset yang ditokenisasi akan tumbuh dari US$ 0,6 triliun menjadi US$ 18,9 triliun pada 2033, dengan Asia Pasifik diproyeksikan memimpin pertumbuhan dengan CAGR lebih dari 21% pada periode 2025–2030.

Asia tercatat sebagai wilayah dengan adopsi tertinggi terhadap layanan keuangan digital, termasuk aset kripto, stablecoin, dan decentralized finance (DeFi). Hal ini menegaskan bahwa langkah proaktif OJK melalui sandbox dan persiapan regulasi menempatkan Indonesia pada jalur yang tepat dalam mengadopsi inovasi keuangan digital secara bertanggung jawab.

Manfaat Tokenisasi bagi Pasar dan Investor

Tokenisasi dianggap mampu menjadi alat penting untuk memperdalam pasar, meningkatkan likuiditas, menarik modal baru, dan memperluas akses pembiayaan. Kepemilikan fraksional memungkinkan investor kecil ikut berpartisipasi di pasar aset bernilai tinggi, sementara penerapan kerangka regulasi yang matang meminimalkan risiko pasar dan melindungi konsumen.

Keberhasilan model tokenisasi berbasis emas dan obligasi pemerintah juga menegaskan bahwa inovasi dapat diintegrasikan ke dalam struktur pasar tradisional, memperluas akses investor, dan menciptakan ekosistem yang lebih inklusif.

Strategi OJK dalam Mendorong Inovasi Digital

Pendekatan OJK mengedepankan inovasi terkontrol melalui regulasi adaptif. Dengan memanfaatkan pengalaman sandbox, OJK dapat mengidentifikasi model bisnis yang potensial, mengevaluasi risiko, dan merumuskan aturan yang fleksibel namun tetap menjaga stabilitas pasar. Strategi ini diharapkan mendorong investor untuk lebih percaya diri dalam mengadopsi instrumen digital.

Selain itu, penguatan tata kelola tokenisasi juga diharapkan memberikan sinyal positif kepada pelaku industri dan investor, bahwa Indonesia serius membangun pasar aset digital yang aman, transparan, dan berkelanjutan.

Keberhasilan beberapa model tokenisasi lulus dari sandbox menjadi bukti kesiapan Indonesia dalam mengembangkan ekosistem aset digital. Dengan regulasi yang adaptif, OJK berupaya menciptakan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen, memperluas akses pasar, serta menarik modal baru untuk memperdalam pasar.

Langkah ini menegaskan posisi Indonesia di kancah global dalam tren tokenisasi, sekaligus membuka peluang bagi investor lokal dan internasional untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan aset digital. Dengan dukungan regulasi yang inklusif dan bertanggung jawab, tokenisasi di Indonesia diyakini mampu menjadi pendorong likuiditas, inovasi, dan inklusi keuangan yang berkelanjutan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak