Pemegang HGU Wajib Menjaga Lingkungan Demi Kelestarian Nasional

Pemegang HGU Wajib Menjaga Lingkungan Demi Kelestarian Nasional
Pemegang HGU Wajib Menjaga Lingkungan Demi Kelestarian Nasional

JAKARTA - Pemerintah kini menekankan perlunya keseimbangan antara pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) dengan kelestarian lingkungan. 

Alih-alih hanya menyoroti aspek legal dan administrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap pemegang HGU wajib menjaga ekosistem di area konsesinya. 

Penekanan ini muncul untuk memastikan aktivitas bisnis tidak merusak kawasan konservasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan ruang yang bertanggung jawab.

Baca Juga

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

Konsep 3R: Hak, Tanggung Jawab, dan Pembatasan

Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menyampaikan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), bahwa setiap pemberian hak atas tanah selalu disertai tanggung jawab dan batasan larangan yang wajib dipatuhi. 

“Setiap pemberian hak atas tanah selalu dibarengi dengan tanggung jawab serta batasan larangan yang harus dipatuhi oleh penerima izin tersebut,” ujarnya, Kamis.

Pemerintah menerapkan konsep manajemen pertanahan berbasis 3R:

Right (Hak): memberikan kewenangan legal bagi pemegang HGU untuk mengelola tanah.

Responsibility (Tanggung Jawab): memastikan pemanfaatan tanah dilakukan secara bertanggung jawab, termasuk menjaga area konservasi.

Restriction (Pembatasan): menegaskan larangan penggunaan tanah yang tidak sesuai peruntukan untuk mencegah kerusakan ekosistem.

Konsep ini menegaskan bahwa pemegang hak tidak hanya memiliki keleluasaan, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab ekologis, seperti menjaga sempadan sungai agar tetap lestari.

Pengawasan dan Teguran sebagai Mekanisme Kepatuhan

Kementerian ATR menyiapkan mekanisme pengawasan rutin untuk memantau kepatuhan pemegang HGU. Jika ditemukan aktivitas yang melanggar aturan konservasi, pemerintah akan memberikan teguran resmi. 

Rudi menjelaskan, “Apabila peringatan tersebut diabaikan dan perusahaan gagal menyesuaikan diri dengan arahan perbaikan, maka status area tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.”

Penetapan tanah terlantar merupakan tahapan serius, yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha. Namun, pemerintah menekankan bahwa pencabutan izin adalah langkah terakhir. 

Tujuannya adalah mendorong perbaikan tata kelola, sehingga perusahaan memiliki kesempatan untuk menyesuaikan praktik operasionalnya dengan aturan lingkungan dan konservasi.

Aktivitas Industri Harus Sesuai Karakter Tanah

Rudi menegaskan bahwa setiap kegiatan yang tidak sesuai karakter tanah dilarang. “Aktivitas yang tidak sesuai dengan sifat dan karakter peruntukan tanah dilarang keras karena berpotensi merusak ekosistem di sekitarnya,” ujarnya. 

Hal ini menekankan bahwa regulasi pemanfaatan tanah bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan ekologi sekaligus keberlanjutan bisnis.

Perusahaan di sektor perkebunan maupun industri lain harus memahami karakter tanah di konsesinya. Dengan begitu, mereka dapat merancang metode produksi yang efisien tanpa merusak kawasan konservasi. Misalnya, mempertahankan hutan riparian di tepi sungai untuk mencegah erosi dan menjaga kualitas air.

Kolaborasi Pusat dan Daerah dalam Tata Ruang

Kementerian ATR mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan tata ruang. Pemerintah daerah kini memiliki keleluasaan merancang rencana tata ruang sesuai kebutuhan wilayah masing-masing, sambil tetap mempertahankan prinsip kelestarian lingkungan.

Setiap perubahan fungsi kawasan hutan harus memiliki dasar pemahaman yang disepakati oleh kementerian terkait. 

Menurut Rudi, “Kesepakatan lintas sektor ini penting untuk mendorong kemandirian daerah dalam membangun wilayahnya tanpa mengorbankan aspek kelestarian lingkungan jangka panjang.” Hal ini menjamin bahwa pembangunan daerah tidak mengabaikan keberlanjutan ekologis.

Tujuan Akhir: Pemanfaatan Tanah Optimal dan Bertanggung Jawab

Seluruh rangkaian pengawasan dan kebijakan bertujuan agar setiap jengkal tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab. 

Rudi menegaskan bahwa kesejahteraan bersama menjadi orientasi utama. Pengelolaan ruang yang baik harus mengakomodasi kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara bersamaan.

Pendekatan ini juga membantu perusahaan menyesuaikan diri dengan tuntutan pasar global yang menekankan keberlanjutan. Dengan pengawasan ketat dan tata kelola yang matang, industri tetap dapat beroperasi sambil menjaga ekosistem tetap sehat.

Penekanan pada Keseimbangan Ekonomi dan Ekologi

Penegasan kewajiban menjaga kawasan konservasi datang di tengah meningkatnya tekanan terhadap lingkungan akibat ekspansi industri perkebunan dan kegiatan usaha lainnya. Pemerintah menekankan bahwa konsesi industri harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

Dengan menerapkan prinsip Right, Responsibility, dan Restriction, perusahaan tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap tata ruang nasional yang produktif dan berkelanjutan. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi kunci menjaga stabilitas ekosistem sekaligus keberlangsungan usaha.

Kebijakan Kementerian ATR menegaskan bahwa kelestarian lingkungan bukan sekadar pelengkap regulasi, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional.

Pemegang HGU harus memadukan kepentingan ekonomi dengan tanggung jawab ekologis, sehingga pengelolaan tanah menjadi alat untuk kesejahteraan bersama.

Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, pemantauan rutin, serta prinsip 3R menjadi fondasi penting untuk memastikan tata kelola HGU berjalan optimal. Dengan pendekatan ini, Indonesia dapat menyeimbangkan pembangunan industri dan konservasi, menjaga agar setiap wilayah tetap produktif sekaligus lestari.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak