OJK Terbitkan POJK Baru untuk Penguatan Lembaga Keuangan Mikro

OJK Terbitkan POJK Baru untuk Penguatan Lembaga Keuangan Mikro
OJK Terbitkan POJK Baru untuk Penguatan Lembaga Keuangan Mikro

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya terhadap penguatan industri keuangan mikro melalui penerbitan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Regulasi ini memberikan penyesuaian penting terkait parameter pengawasan bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), sekaligus memberikan ruang bagi lembaga-lembaga tersebut untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa mengganggu fungsi pelayanan keuangan bagi masyarakat.

Penyesuaian Parameter Pengawasan

Baca Juga

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK 25 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari POJK 49 Tahun 2024. Fokus utamanya adalah penyesuaian penerapan parameter kuantitatif dalam penetapan status pengawasan bagi LKM, khususnya rasio ekuitas terhadap modal disetor.

“Melalui POJK 25 Tahun 2025, OJK memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM dalam penerapan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor, yang sebelumnya telah berlaku sejak POJK 49 Tahun 2024 diundangkan,” ujar Ismail.

Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan ruang yang memadai bagi LKM untuk memperkuat struktur permodalan secara bertahap, menjaga keberlangsungan operasional, dan memastikan fungsi intermediasi keuangan tetap berjalan optimal.

Kategori Status Pengawasan LKM

Dalam POJK 49 Tahun 2024, LKM dan lembaga serupa lainnya dikategorikan dalam tiga status pengawasan, yaitu pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus. Penetapan status ini dilakukan berdasarkan tiga parameter kuantitatif: peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, dan rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto.

Sementara parameter peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio piutang bermasalah neto diberlakukan setelah masa transisi tiga tahun, parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor sebelumnya diterapkan segera. Namun, kondisi perekonomian saat ini memerlukan penyesuaian lebih fleksibel.

Dinamika Industri dan Tantangan LKM

Ismail menjelaskan bahwa perlambatan pertumbuhan ekonomi berdampak pada kemampuan bayar debitur, yang pada gilirannya memengaruhi rasio ekuitas terhadap modal disetor di berbagai LKM. Terlebih, proses penyelesaian permasalahan permodalan membutuhkan waktu lebih panjang karena keterbatasan akses pendanaan, sumber permodalan, dan kapasitas finansial pemegang saham LKM.

“Situasi ini menunjukkan bahwa banyak LKM menghadapi tantangan struktural dalam memenuhi parameter tersebut secara tepat waktu,” kata Ismail.

Dengan mempertimbangkan dinamika industri dan kondisi ekonomi terkini, OJK menilai perlu ada perubahan atas POJK 49 Tahun 2024 agar LKM memperoleh masa penyesuaian tambahan. Hal ini dimaksudkan agar penguatan kelembagaan LKM dapat berjalan secara bertahap dan terukur, tanpa menimbulkan risiko berlebihan bagi kelangsungan operasional mereka.

Tujuan Penyesuaian POJK 25 Tahun 2025

POJK 25 Tahun 2025 bertujuan memastikan pengawasan yang proporsional, responsif, dan adaptif terhadap dinamika industri LKM. Regulasi ini sekaligus menjadi instrumen untuk menjaga agar lembaga-lembaga mikro tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan keuangan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan terlindungi bagi konsumen.

Ismail menekankan, “Penyesuaian ini memberikan fleksibilitas bagi LKM, namun tetap menekankan pentingnya penguatan struktur permodalan sehingga lembaga dapat beroperasi dengan stabil dan aman.”

Masa Peralihan dan Implementasi

Dalam ketentuan baru ini, LKM diberikan tambahan waktu untuk menyesuaikan rasio ekuitas terhadap modal disetor. Masa peralihan ini memungkinkan lembaga melakukan penguatan modal secara bertahap, menyesuaikan strategi pengelolaan risiko, dan meningkatkan kapasitas tata kelola internal.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa penerapan parameter pengawasan tetap realistis dan tidak membebani operasional lembaga, sehingga mereka tetap bisa memberikan layanan keuangan yang optimal kepada masyarakat, termasuk di wilayah terpencil dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Dukungan terhadap Keberlanjutan LKM

Dengan penyesuaian POJK ini, OJK juga menekankan perlunya penguatan keberlanjutan LKM. Struktur modal yang lebih kuat akan mendukung stabilitas lembaga, meningkatkan kepercayaan nasabah, dan memperkuat kemampuan lembaga untuk menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, tata kelola yang lebih baik akan meningkatkan efisiensi operasional, meminimalkan risiko kredit bermasalah, dan memastikan bahwa LKM tetap berkontribusi pada inklusi keuangan nasional.

POJK 25 Tahun 2025 menjadi langkah strategis OJK dalam memberikan pengawasan yang adaptif dan proporsional terhadap industri LKM. Regulasi ini memungkinkan LKM memperkuat struktur permodalan secara bertahap, tetap menjalankan fungsi intermediasi keuangan, dan melindungi konsumen dengan lebih baik.

Dengan masa transisi tambahan dan parameter yang lebih realistis, OJK memastikan bahwa LKM dapat terus tumbuh, berkontribusi pada inklusi keuangan, dan mendukung perekonomi

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak