Zakat dan CSR BUMN: Sumber Potensial untuk Program Makan Bergizi Gratis

Zakat dan CSR BUMN: Sumber Potensial untuk Program Makan Bergizi Gratis
Zakat dan CSR BUMN: Sumber Potensial untuk Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA - Diskusi mengenai pendanaan program makan bergizi gratis terus berkembang ketika Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin menyarankan penggunaan dana zakat untuk mendukung program ini. Namun, Ketua Bidang Keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, menawarkan pandangan berbeda dengan menyarankan penggunaan sumber dana alternatif yang tersedia.

“Saya kira masih ada dana lainnya yang bisa dipakai, jika diperlukan tambahan selain APBN, seperti CSR BUMN, perusahaan swasta nasional, royalti tambang, dan perkebunan misalnya,” ungkap Fahrur kepada wartawan, Rabu, 15 Januari 2025. Hal ini menandakan adanya sumber daya ekonomi yang belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, yang tentunya bisa berdampak besar jika dialihkan untuk program-program seperti makan bergizi gratis.

Pentingnya Memaksimalkan Sumber Daya yang Ada

Fahrur juga menyarankan pemerintah agar mencanangkan gerakan sedekah nasional. Menurutnya, gerakan ini dapat menjadi alternatif yang efektif jika zakat tidak dapat digunakan dengan fleksibel.

“Atau pemerintah mencanangkan gerakan sedekah nasional, itu bisa menjadi alternatif selain zakat bagi usaha untuk gotong-royong berbagi kebaikan yang mendapatkan pahala besar,” tambahnya. Usulan ini menekankan betapa sedekah dan infak memiliki jangkauan lebih luas dan fleksibilitas dalam penggunaannya dibandingkan zakat yang memiliki aturan penggunaan ketat berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an.

Keputusan Menggunakan Dana Zakat

Menggunakan dana zakat tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Zakat memiliki aturan jelas dalam ajaran Islam mengenai siapa yang berhak menerima dan bagaimana penggunaannya. Fahrur mengingatkan bahwa tidak seharusnya zakat digunakan sembarangan.

"Harta zakat itu sudah mempunyai aturan tersendiri dalam Al-Qur'an. Penggunaan dana zakat harus sesuai peruntukannya dan tidak boleh sembarangan," jelas Fahrur. Menurutnya, dana zakat dapat digunakan untuk program ini asalkan penerimanya berasal dari kelompok yang berhak mendapatkan zakat sesuai dengan kategori mustahik dalam Surah At-Taubah ayat 60.

Sumber Alternatif dari CSR BUMN

Penggunaan CSR dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta menjadi sebuah solusi potensial. CSR merupakan tanggung jawab sosial dari perusahaan yang bisa diarahkan untuk mendukung program-program sosial masyarakat, termasuk di antaranya makan bergizi gratis. Di sinilah potensi besar CSR bisa dimanfaatkan, melengkapi dana dari zakat atau sedekah yang memiliki persyaratan penggunaan.

Ketua DPD Sultan B Najamuddin, yang memprakarsai ide penggunaan zakat ini, yakin bahwa kombinasi usaha antara pemerintah dan masyarakat dapat memaksimalkan program. "Saya melihat begini, memang negara pastinya di bawah Pak Prabowo-Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin program makan bergizi gratis ini maksimal. Namun, kita tahu bahwa anggaran kita tidak akan semua dipakai untuk Makan Bergizi Gratis," kata Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Menggerakkan Partisipasi Sosial

Sultan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menggerakkan program ini. Dengan melibatkan zakat sebagai bagian dari pendanaan, dia berharap dapat menstimulasi partisipasi publik secara lebih luas. "Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh," tambahnya.

Bagi banyak pihak, termasuk organisasi keagamaan dan BUMN, program makan bergizi gratis ini merupakan tantangan sekaligus kesempatan untuk menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan sosial. Namun, penyaluran dana harus dipastikan sesuai dengan perundangan dan peruntukannya, termasuk jika menggunakan dana zakat. Mengoptimalkan sumber dana lain seperti CSR BUMN bisa menjadi langkah solutif yang dapat diambil, memastikan program ini dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Menuju Solusi yang Kolaboratif

Implementasi program makan bergizi gratis membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak. Dalam konteks ini, pengelolaan zakat dan CSR menjadi penting agar dapat dikelola dengan transparan dan tepat sasaran. Informasi ini perlu disosialisasikan agar memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, tentang bagaimana sumber dana ini dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan maksimal.

Semoga inisiatif ini mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak dan menghasilkan dampak positif yang signifikan. Dengan penggunaan sumber daya yang ada secara efisien, diharapkan dapat tercipta solusi permanen yang mampu menjawab tantangan pemenuhan gizi di Indonesia, terutama untuk kalangan yang paling membutuhkan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BSI Tingkatkan Syariah Compliance dengan Mendukung Pemberantasan Judi Online

BSI Tingkatkan Syariah Compliance dengan Mendukung Pemberantasan Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersiap Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersiap Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

Mantan Pegawai BNI Lapor Ketua Tim Audit ke Polisi: Dugaan Pencemaran Nama Baik

Mantan Pegawai BNI Lapor Ketua Tim Audit ke Polisi: Dugaan Pencemaran Nama Baik

Apple Siap Investasi Rp16 Triliun untuk Pembangunan Pabrik AirTag di Indonesia, Targetkan Rampung 2026

Apple Siap Investasi Rp16 Triliun untuk Pembangunan Pabrik AirTag di Indonesia, Targetkan Rampung 2026

BBTN dan CIMB Niaga Didorong OJK untuk Spin Off Unit Usaha Syariah, Menyongsong Era Baru Perbankan Syariah Indonesia

BBTN dan CIMB Niaga Didorong OJK untuk Spin Off Unit Usaha Syariah, Menyongsong Era Baru Perbankan Syariah Indonesia