Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram yang ditengarai dipasok dari jaringan internasional Thailand-Indonesia lewat perairan Aceh, sekaligus membekuk dua tersangka yang ditengarai ikut andil dalam penyaluran barang terlarang itu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso lewat pernyataannya di Jakarta, Minggu mengutarakan bahwa pembongkaran kasus ini dilaksanakan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, serta Bea Cukai Lhokseumawe berpatokan pada hasil investigasi sejak awal Mei 2026.
Melalui operasi yang dilangsungkan pada 23 Juni 2026, aparat meringkus JF yang diduga bertindak sebagai tekong beserta Z yang ditengarai memegang andil mengontrol distribusi di jalur darat.
Mereka berdua diringkus setelah satu unit mobil Honda HR-V yang memuat sabu tersebut dicegat petugas di area Blang Mangat, Lhokseumawe.
Aparat mengamankan barang bukti berupa 325 bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh China di dalam 13 karung, satu unit kendaraan roda empat Honda HR-V, satu unit kapal jenis oskadon, serta beberapa gawai yang ditengarai dipakai untuk koordinasi sindikat.
Berdasarkan temuan penyelidikan tahap awal, paket sabu itu diambil memakai perahu nelayan pada koordinat sekitar 120 mil laut batas wilayah Indonesia-Thailand lewat sistem ship to ship dengan perahu asing sebelum akhirnya dilarikan ke tepian pantai Aceh.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL," kata Eko.
Pihak penyidik kini telah memasukkan nama MJ alias J serta UA alias MHL ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah melakukan perburuan intensif terhadap mereka berdua.
Di samping itu, aparat juga tengah mengusut perputaran uang, memeriksa nomor rekening yang difungsikan untuk transaksi barang haram tersebut, serta melacak oknum-oknum lain yang disinyalir ikut terlibat, termasuk pemilik kendaraan yang difungsikan untuk memuat sabu.
Melalui proses interogasi, Z mengonfirmasi bahwa dirinya diiming-imingi upah senilai Rp30 juta untuk tiap karung sabu yang sukses dipindahkan atau berkisar Rp390 juta, sementara J dijanjikan komisi berkisar Rp400 juta atas perannya sebagai tekong.
Pihak Bareskrim menaksir valuasi ekonomi dari 325 kilogram sabu tersebut menyentuh angka kurang lebih Rp585 miliar.
Melalui pembongkaran kasus ini, penegak hukum mengalkulasi ada sekitar 1,625 juta jiwa masyarakat yang berhasil dihindarkan dari risiko pemakaian narkotika.
Hingga saat ini, pihak penyidik masih merampungkan berkas penuntutan, melaksanakan pengujian laboratorium atas barang bukti serta perangkat seluler, sekaligus mendalami perkara guna membongkar sindikat lintas negara yang berhubungan dengan aksi penyelundupan ini.