DPR Dorong Penyidikan Kasus Judol Hayam Wuruk Dikembangkan
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendorong agar proses penyidikan kasus perjudian daring (judol) jaringan lintas negara yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, terus diusut lebih dalam.
Berdasarkan penuturan Adang, penindakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja, melainkan harus sanggup membongkar dalang utama, penyokong dana, pengendali jaringan, hingga melacak perputaran uang hasil kejahatan tersebut.
“Kami mendorong agar penyidikan terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama dan penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.
Adang menganggap kesuksesan Badan Reserse Kriminal Polri dalam membongkar kasus judol internasional ini menjadi prestasi krusial dalam langkah pemberantasan kejahatan siber antarnegara.
Pencapaian itu, menurutnya, memperlihatkan ketegasan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang merugikan publik dan negara.
“Asalkan mitra kerja Polri, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri atas kerja profesional, terukur, dan berani dalam membongkar jaringan judi online internasional ini,” ujarnya.
Bagi dirinya, pengungkapan ini wajib dijadikan momentum untuk memperkokoh aksi perlawanan terhadap judol yang kini telah menjelma menjadi kejahatan terstruktur dengan sokongan teknologi dan jaringan global.
Ia pun menggarisbawahi krusialnya sinergi antara Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian/lembaga terkait, serta kolaborasi internasional guna memutus rantai judol secara total, termasuk melacak aset-aset hasil kriminal demi memicu efek jera.
Legislator di bidang penegakan hukum tersebut mengingatkan bahwa judol bukan sekadar masalah pelanggaran regulasi, melainkan juga sudah memicu dampak sosial yang fatal, seperti kemiskinan, utang keluarga, hingga runtuhnya ketahanan rumah tangga.
“Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” demikian Adang.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri pada Jumat (26/6) telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam perkara judol jaringan internasional yang berbasis di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjabarkan para tersangka tersebut meliputi 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, Enam warga negara Thailand, serta 185 warga negara Vietnam.
“Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Ratusan tersangka itu mengemban tugas yang bervariasi dalam memutar operasional aktivitas judi daring tersebut.
Sebanyak 175 orang bertugas sebagai customer service, 10 orang programmer, 27 orang admin pemasaran, 22 orang admin keuangan, sembilan orang peserta pelatihan (trainee) yang sudah cakap mengoperasikan laman judi daring, serta 44 orang yang menyokong aktivitas operasional.
Mengenai pihak yang ditengarai menjadi pimpinan atau pengendali jaringan itu, Wira menyebutkan penyidik masih memeriksa mendalam keterangan dari para tersangka serta hasil analisis digital forensik.
Di samping itu, Bareskrim juga tengah melacak aliran dana yang menyentuh angka Rp13,9 triliun.