Pria di Bandung Tega Sekap Pacar 3 Tahun Akibat Cemburu

Tampang Taufik Hidayat saat Memakai baju tahanan.(FOTO:NET)
Senin, 29 Juni 2026 | 14:04:01 WIB

BANDUNG - Jajaran kepolisian sukses membekuk Taufik Hidayat (30), seorang laki-laki yang tega melakukan aksi kekerasan serta penyekapan terhadap kekasihnya sendiri, YTR (29), sepanjang tiga tahun di dalam sebuah kamar indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Melalui proses pemeriksaan awal, terungkap bahwa latar belakang tersangka melancarkan berbagai penganiayaan parah kepada korban dipicu oleh rasa cemburu yang berlebih dan karakter emosional.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada aparat penegak hukum, tersangka yang melakoni profesi sebagai penagih utang (debt collector) tersebut kerap menumpahkan amarahnya kepada dirinya setiap kali menghadapi kendala dalam urusan pekerjaan.

"Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan, dilansir detikJabar, Sabtu (27/6/2026).

Proses interogasi yang dilakukan kepada orang tua tersangka turut membongkar fakta lain terkait perilaku sehari-hari Taufik Hidayat.

Karakternya yang gampang naik pitam tersebut rupanya juga memicu tersangka tega melakukan kekerasan fisik terhadap ayah kandungnya sendiri.

"Kami periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkapnya.

"Perlakuannya suka tempramental dan emosional," tambahnya.

Tersangka sukses diamankan oleh petugas pada hari Rabu, 23 Juni 2026, di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Lelaki keji itu sebelumnya memang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berkenaan dengan kasus penyanderaan serta kekerasan terhadap YTR.

Di sisi lain, kondisi kesehatan YTR pada saat ini terus menunjukkan tren yang positif.

Sepanjang memperoleh penanganan medis secara intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban kini sudah mulai bisa diajak mengobrol, menyantap makanan, hingga duduk tanpa bantuan orang lain.

Pada saat ini, Taufik Hidayat sudah secara berkekuatan hukum memegang status sebagai tersangka dan langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Ia bakal dijerat menggunakan pasal berlapis atas tindakan kejam yang telah diperbuatnya itu.

Tersangka dikenakan dakwaan Pasal 446 ayat 2.

Lewat regulasi UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat (2) menguraikan secara gamblang bahwa jika tindakan itu mengakibatkan cedera berat, maka diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 (lima) tahun.

Dalam kasus ini, pasal itu diterapkan disebabkan korban YTR mengalami cedera fisik yang sangat fatal, termasuk menderita kebutaan permanen di sektor indra penglihatannya.

Tak sampai di situ, tersangka pun dibidik menggunakan Pasal 451 mengenai penyanderaan yang memiliki ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Aparat kepolisian juga ikut menjerat tersangka memakai Pasal 446.

Di dalam ketentuan KUHP Baru, pasal tersebut mengatur perihal Perampasan Kemerdekaan seseorang.

Aturan pada ayat 2 pasal itu menjelaskan perihal aksi penyekapan yang menyebabkan luka berat.

Ancaman pidana hukumannya ialah kurungan penjara maksimal 9 tahun.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati