KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Eks Menag Yaqut
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan imbauan kepada Rumah Sakit (RS) Polri agar mempercepat proses perawatan medis untuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan agar Yaqut bisa cepat sembuh sehingga dapat melanjutkan tahapan hukum selanjutnya, yaitu penyerahan berkas perkara menuju tahap penuntutan.
“KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas) bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (29/6/2026).
“Mengingat Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan,” lanjutnya.
Budi menerangkan bahwa lembaganya lewat petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK bakal terus memantau setiap perkembangan kesehatan Yaqut.
Langkah ini diterapkan demi memastikan keamanan sang tahanan sepanjang periode pembantaran berlangsung.
“In dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat,” pungkasnya.
Pada waktu sebelumnya, masa penahanan Yaqut ditangguhkan sementara (dibantarkan) oleh pihak KPK disebabkan dirinya wajib memperoleh perawatan medis secara intensif.
“Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” jelas Budi, Kamis (25/6/2026).
Yaqut dikabarkan tengah mengidap gangguan kesehatan pada bagian saluran pencernaannya.
Pihak penyidik memberikan penegasan bahwa pembantaran ini merupakan wujud nyata dalam memberikan jaminan serta memenuhi hak-hak dasar dari sang tersangka.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.
Lembaga antirasuah tersebut sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), eks Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan juga Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.
Tim penyidik mengendus adanya indikasi praktik manipulasi kuota haji khusus tambahan yang menyalahi regulasi serta adanya penyerahan sejumlah uang kepada pihak penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga kuat menggelontorkan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Gus Alex yang berkaitan dengan pengaturan jatah kuota tersebut.
Bukan hanya itu, Ismail pun turut menyerahkan uang senilai 5.000 dollar AS serta 16.000 riyal Arab Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Di sisi lain, Asrul Azis Taba disinyalir menyerahkan dana sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex demi memuluskan kepentingan yang sama.
Aliran dana tersebut mengakibatkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki afiliasi dengan ASR mendapatkan keuntungan ilegal mencapai Rp 40,8 miliar pada tahun 2024.
Pihak KPK memberikan pernyataan bahwa Gus Alex bersama Hilman bertindak sebagai kepanjangan tangan atau representasi dari Yaqut dalam menampung aliran dana ilegal tersebut.