Kasus 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh Digagalkan, 2 DPO Diburu
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil merintangi aksi penyelundupan 325 kilogram sabu sindikat lintas negara Thailand-Indonesia di kawasan Aceh.
Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan dua individu yang diindikasikan memegang peranan selaku nakhoda kapal serta pengendali peredaran di darat.
"Kegiatan Gabungan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe, melakukan pengungkapkan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus kemasan Teh China jaringan Thailand-Aceh Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Eko menjabarkan, dua orang tersangka yang diringkus yakni Jufri yang berfungsi sebagai nakhoda kapal serta Zulfahmi, selaku pengendali di sektor darat.
Aparat kepolisian pun memasukkan nama Muhammad Jabbar alias Jabbar beserta Ulul Azmi alias Mahlul ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sepanjang operasi penindakan tersebut, jajaran petugas menyita barang bukti berupa 325 bungkus sabu dalam wadah teh China yang ditaruh di dalam 13 karung, satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal berjenis Oskadon, beserta rangkaian telepon genggam.
Eko memaparkan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penemuan kabar seputar rencana aksi penyelundupan sabu sindikat Thailand-Indonesia lewat jalur perairan Aceh.
"Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan NIC dan Subdit IV melakukan penyelidikan di sekitar pantai Blang Mangat Lhokseumawe Aceh," ungkap dia.
Pada hari Selasa (23/6/2026) pukul 20.00 WIB, jajaran petugas menaruh curiga pada satu unit mobil Honda HR-V yang melaju keluar dari arah tepian pantai.
Mobil tersebut setelahnya langsung dicegat petugas.
"Pada saat mobil tersebut dihadang, pelaku dari dalam mobil sempat melarikan diri ke semak-semak namun tim berhasil mengejar dan mengamankan 2 orang pelaku," kata Eko.
Dari hasil penggeledahan armada, petugas mendapati 13 karung bermuatan 325 bungkus teh China yang sesudah diteliti sampelnya dipastikan positif memiliki kandungan metamfetamin serta amfetamin.
Hasil proses interogasi terhadap para tersangka membeberkan bahwa paket sabu tersebut dijemput memakai moda kapal pada titik koordinat berkisar 120 mil laut area perbatasan teritorial Indonesia-Thailand.
Jufri memberikan pengakuan bahwa dirinya diajak oleh Muhammad Jabbar guna menjemput barang haram tersebut dengan sarana kapal berjenis Oskadon.
Mengacu pada pengakuannya, kapal bertolak dari kawasan Bireuen menuju ke titik pertemuan pada hari Senin (22/6/2026).
Keesokan harinya jam 07.00 WIB, kapal sampai di titik lokasi lalu berpapasan dengan sebuah kapal besi berkelir coklat tanpa lambang bendera negara yang dikemudikan oleh empat warga negara asing.
Proses transaksi dijalankan lewat metode pemindahan antarkapal, yakni memindahkan langsung muatan barang terlarang dari kapal pemasok menuju ke kapal penjemput.
Sesudah menerima pasokan muatan, kapal berlayar kembali menuju ke Aceh dan merapat di Kuala Meuraksa pada jam 18.00 WIB.
Paket muatan setelahnya dipindahkan ke dalam mobil Honda HR-V yang kedapatan telah bersiap menunggu di pinggiran pantai.
Jufri mengaku diiming-imingi upah senilai Rp400 juta untuk jasa mengangkut 13 karung sabu tersebut.
Di lain pihak, Zulfahmi mengonfirmasi dirinya mengemban tugas memantau situasi di sektor darat sekaligus mengatur pengangkutan sabu dari titik pendaratan menuju ke area penyerahan barang.
Ia mengaku dijanjikan upah komisi sebesar Rp30 juta untuk tiap-tiap karung yang sukses dipindahkan ke darat atau mengakumulasikan total Rp390 juta.
Pihak Bareskrim memproyeksikan akumulasi barang bukti yang diamankan menyentuh 325 kilogram sabu dengan taksiran nilai ekonomi mencapai Rp585 menteri.
"Konversi jiwa yang berhasil diselamatkan sekitar 1.625.000 jiwa," tambah Eko.
Untuk waktu sekarang ini jajaran penyidik masih melangsungkan pengejaran terhadap dua buron DPO, yakni Muhammad Jabbar serta Ulul Azmi alias Mahlul, yang diindikasikan bertindak selaku pengendali sindikat penyelundupan sabu dari Thailand menuju ke Indonesia.