Aturan Baru, Hanya Empat Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Boleh
JAKARTA - Ketua Umum KSPI yang juga mengemban amanah sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memaparkan bahwa cuma terdapat empat rumpun profesi penunjang yang diizinkan memakai tenaga alih daya (outsourcing).
Sektor pekerjaan yang dimaksud meliputi pramusaji atau petugas katering, satuan pengamanan (security), sopir (driver), serta petugas kebersihan (cleaning service).
Dirinya menerangkan bahwa ketetapan itu nantinya dimasukkan ke dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pekerjaan Alih Daya yang saat ini sudah mendapatkan lampu hijau dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Aturan hukum yang baru tersebut diproyeksikan selesai serta diluncurkan paling lambat pada pertengahan bulan Juli 2026.
Sepanjang periode sosialisasinya, Said Iqbal menambahkan bahwa pihak korporasi bakal disedikan waktu transisi selama 6 bulan guna menyelaraskan dengan regulasi teranyar itu.
"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).
Said Iqbal menjelaskan kalau jalannya perbaikan regulasi ini masih diwarnai dengan adaya silang pendapat di antara kubu pekerja dengan pihak birokrasi.
Pihak pemerintah terindikasi masih menghendaki supaya sektor pekerjaan pembantu di bidang pengerukan tambang, minyak bumi, serta pasokan listrik tetap diizinkan memanfaatkan sistem outsourcing.
Kendati begitu, rekomendasi tersebut memperoleh pertentangan yang sangat masif dari aliansi pekerja.
Dirinya mengungkapkan penolakan itu berakar dari besarnya jumlah perusahaan pelat merah BUMN yang mempekerjakan karyawan lewat jalur outsourcing.
Sebagai opsi penyelesaian bersama, Said Iqbal mengajukan opsi jalan tengah berbentuk pendirian anak perusahaan, ketimbang memakai mekanisme koperasi, yayasan, CV, ataupun badan penyalur tenaga kerja luar lainnya.
"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa. Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, itupun di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan," katanya.
"Nah, sehingga pekerja alih daya itu punya hubungan kerja dengan anak perusahaan itu, anak perusahaan perusahaan negara milik negara itu. Hubungan kerjanya bisa karyawan kontrak, PKWT, karyawan tetap, PKWTT, tapi dengan anak perusahaan. Upah dan kesejahteraan lainnya harus sama dengan induk perusahaan," sambungnya.
Di lain sisi, teruntuk sektor industri privat swasta, Said Iqbal memberikan penegasan bahwa mereka mutlak dilarang untuk memakai sistem tenaga alih daya.
Hal tersebut didasari pandangan bahwa korporasi swasta dianggap mengantongi margin laba yang amat masif serta mempunyai area kerja yang tidak selebar jaringan BUMN.
"Untuk perusahaan per jasa pertambangan ya, perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa? Karena mereka kan milik-milik swasta ini keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi. Kalau perusahaan milik negara kan menyebar di seluruh Indonesia," tegasnya.